Pasca Surati Presiden, LPSK dan Layangkan Somasi, Warga Seba-Seba Pegang Pesan Prabowo: “Jangan Ragu Laporkan Jika Ada Pelanggaran”

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA, NASIONAL – Konflik lahan yang berlangsung di kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terus bergulir dan kini memasuki babak yang lebih serius.

Setelah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta melayangkan Somasi I (Teguran Hukum Pertama) kepada PT Vale Indonesia Tbk, masyarakat terdampak menyatakan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur konstitusional.

Langkah masyarakat tersebut sejalan dengan pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta, yang meminta masyarakat tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat maupun pihak yang memiliki kekuasaan.

“Jangan ragu-ragu, melihat pejabat, pemimpin melanggar laporkan!” tegas Presiden Prabowo.

Presiden bahkan menegaskan bahwa di era keterbukaan informasi dan perkembangan teknologi saat ini, masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk menyampaikan laporan maupun bukti-bukti yang dimiliki kepada publik dan lembaga negara.

Pernyataan tersebut menjadi penguat moral bagi masyarakat Seba-Seba yang selama ini mengaku memperjuangkan hak atas lahan garapan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun dan ditanami berbagai komoditas produktif seperti kakao, damar, dan kelapa sawit.

Menurut dokumen yang telah disampaikan kepada Presiden RI, masyarakat mengklaim sebagian lahan yang mereka kelola telah masuk dalam area aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia Tbk tanpa adanya penyelesaian yang dianggap memberikan rasa keadilan bagi warga terdampak.

Tidak hanya itu, masyarakat juga mengungkap adanya dugaan penerobosan lahan garapan warga yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Sejumlah area yang telah ditanami tanaman produktif disebut terdampak aktivitas pertambangan, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.

Warga juga mempertanyakan keberadaan papan peringatan kawasan hutan negara yang melarang masyarakat mengerjakan, menggunakan maupun menduduki kawasan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kehutanan.

Di sisi lain, masyarakat menilai aktivitas pertambangan tetap berlangsung di wilayah yang sama sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, kesetaraan perlakuan hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak.

Padahal, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Sementara Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang izin usaha pertambangan diwajibkan memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar tambang, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta memberikan penyelesaian terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan.

Masyarakat juga menyoroti efektivitas program Community Development (CD) dan Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini dijalankan perusahaan.

Warga berharap program pemberdayaan masyarakat tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Sebelumnya, masyarakat telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, DPR RI, DPD RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta LPSK.

Dalam surat kepada LPSK, masyarakat mengaku khawatir terhadap potensi tekanan, intimidasi, kriminalisasi, hingga terganggunya rasa aman warga yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

Tidak berhenti di situ, pada 1 Juni 2026 masyarakat secara resmi melayangkan Somasi I kepada jajaran Direksi dan Manajemen PT Vale Indonesia Tbk sebagai bentuk keberatan atas aktivitas pertambangan yang menurut mereka telah menimbulkan kerugian sosial, konflik di tengah masyarakat, dugaan kerusakan lingkungan hidup, serta pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat terdampak.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga telah memfasilitasi proses mediasi antara masyarakat dan perusahaan.

Dalam hasil mediasi tersebut, terdapat pembahasan mengenai kemungkinan pemberian kerohiman atau kompensasi terhadap tanaman tumbuh yang dikelola masyarakat.

Namun hingga kini warga menilai penyelesaian tersebut belum memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan yang mereka harapkan.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo juga mengingatkan seluruh pemimpin dari tingkat pusat hingga desa agar menjaga kepercayaan rakyat dan tidak menyalahgunakan kekuasaan.

“Jaga kepercayaan rakyat, jangan menipu rakyat, jaga kekayaan rakyat, jangan mencuri dari kekayaan rakyat. Kalau tidak mampu, jangan masuk ke pemerintahan. Kalau tidak mampu, jangan menerima mandat dari rakyat,” tegas Prabowo.

Masyarakat Desak Penghentian Aktivitas PT Vale di Wilayah Sengketa

Menutup pernyataannya, masyarakat Seba-Seba menegaskan bahwa perjuangan yang mereka lakukan merupakan upaya konstitusional untuk mempertahankan hak-hak masyarakat atas tanah, lingkungan hidup, dan sumber penghidupan yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.

Oleh karena itu, masyarakat mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, DPR RI, DPD RI, Komnas HAM, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan konflik yang telah berlangsung berkepanjangan tersebut.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan untuk mencegah bertambahnya kerugian yang ditimbulkan, warga secara tegas meminta agar seluruh aktivitas PT Vale Indonesia Tbk pada wilayah yang masih menjadi objek sengketa dihentikan sementara sampai seluruh tuntutan masyarakat diperiksa, diverifikasi, dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut masyarakat, penghentian sementara aktivitas tersebut merupakan langkah yang diperlukan demi menjaga prinsip keadilan, mencegah potensi konflik yang lebih luas, serta menghindari kemungkinan hilangnya bukti-bukti maupun objek sengketa yang sedang diperjuangkan masyarakat melalui jalur hukum dan konstitusional.

“Kami meminta negara hadir dan berdiri di atas semua kepentingan. Sebelum hak-hak masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil, kami meminta seluruh aktivitas PT Vale Indonesia Tbk di wilayah sengketa dihentikan sementara. Jangan sampai aktivitas terus berjalan sementara masyarakat masih menunggu keadilan,” tegas perwakilan masyarakat.

Masyarakat juga meminta dibentuk tim investigasi independen yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, ahli pertanahan, ahli kehutanan, serta perwakilan masyarakat guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status kawasan, riwayat penguasaan lahan, dampak sosial, dampak lingkungan, serta legalitas aktivitas yang berlangsung di wilayah konflik.

Warga berharap penyelesaian konflik Seba-Seba dapat menjadi bukti nyata bahwa negara benar-benar hadir melindungi rakyat kecil dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan sebaliknya menjadi sumber ketidakadilan bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan pertambangan.

Berita Terkait

Breaking News: Tahanan Tewas di Sel Polsek Kajang
DUMAS SEBA-SEBA MASUK BARESKRIM, SETNEG TEREGISTRASI: WARGA BERTANYA, “POLISI BERSAMA MASYARAKAT” KE MANA?
Di Mabes “Polisi Bersama Masyarakat”, di Perbatasan Lutim–Morowali Bersama Siapa?
Kapolda Sulsel–Sulteng Berganti, PJI Soroti Kepastian Hukum Laporan Masyarakat
Diduga Illegal Mining, Warga Blokade Aktivitas Pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Seba-Seba
IBAS-PUSPA Lagi di Mana? “Janci Mutaroe” Loeha Raya, Janji Politik yang Kini Menunggu Pembuktian
Karang Taruna Towuti Klaim Punya Bukti Autentik, Aktivitas PT Vale di Seba-Seba Terindikasi Ilegal?
Dari Ujung Badik ke Moncong Buldoser: Merah Putih Tumbang! Warga Perbatasan Pertanyakan Pengakuan sebagai Bagian dari NKRI
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Breaking News: Tahanan Tewas di Sel Polsek Kajang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:53 WIB

DUMAS SEBA-SEBA MASUK BARESKRIM, SETNEG TEREGISTRASI: WARGA BERTANYA, “POLISI BERSAMA MASYARAKAT” KE MANA?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Di Mabes “Polisi Bersama Masyarakat”, di Perbatasan Lutim–Morowali Bersama Siapa?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Kapolda Sulsel–Sulteng Berganti, PJI Soroti Kepastian Hukum Laporan Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 15:46 WIB

Diduga Illegal Mining, Warga Blokade Aktivitas Pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Seba-Seba

Berita Terbaru

Berita

Breaking News: Tahanan Tewas di Sel Polsek Kajang

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:32 WIB

news-1701

yakinjp

yakinjp

maujp

MAUJP

MAUJP

MAUJP

article 48666670301

article 48666670302

article 48666670303

article 48666670304

article 48666670305

article 48666670306

article 48666670307

article 48666670308

article 48666670309

article 48666670310

article 48666670311

article 48666670312

article 48666670313

article 48666670314

article 48666670315

article 48666670316

article 48666670317

article 48666670318

article 48666670319

article 48666670320

article 48666670321

article 48666670322

article 48666670323

article 48666670324

article 48666670325

article 48666670326

article 48666670327

article 48666670328

article 48666670329

article 48666670330

article 48666670331

article 48666670332

article 48666670333

article 48666670334

article 48666670335

article 48666670336

article 48666670337

article 48666670338

article 48666670339

article 48666670340

article 48666670341

article 48666670342

article 48666670343

article 48666670344

article 48666670345

article 48666670346

article 48666670347

article 48666670348

article 48666670349

article 48666670350

article 48666670351

article 48666670352

article 48666670353

article 48666670354

article 48666670355

article 48666670356

article 48666670357

article 48666670358

article 48666670359

article 48666670360

noticias 000000031

noticias 000000032

noticias 000000033

noticias 000000034

noticias 000000035

noticias 000000036

noticias 000000037

noticias 000000038

noticias 000000039

noticias 000000040

noticias 000000041

noticias 000000042

noticias 000000043

noticias 000000044

noticias 000000045

noticias 000000046

noticias 000000047

noticias 000000048

noticias 000000049

noticias 000000050

noticias 000000051

noticias 000000052

noticias 000000053

noticias 000000054

noticias 000000055

noticias 000000056

noticias 000000057

noticias 000000058

noticias 000000059

noticias 000000060

noticias 000000061

noticias 000000062

noticias 000000063

noticias 000000064

noticias 000000065

noticias 000000066

noticias 000000067

noticias 000000068

noticias 000000069

noticias 000000070

noticias 000000071

noticias 000000072

noticias 000000073

noticias 000000074

noticias 000000075

noticias 000000076

noticias 000000077

noticias 000000078

noticias 000000079

noticias 000000080

noticias 000000081

noticias 000000082

noticias 000000083

noticias 000000084

noticias 000000085

noticias 000000086

noticias 000000087

noticias 000000088

noticias 000000089

noticias 000000090

noticias 000000091

noticias 000000092

noticias 000000093

noticias 000000094

noticias 000000095

noticias 000000096

noticias 000000097

noticias 000000098

noticias 000000099

noticias 000000100

noticias 000000101

noticias 000000102

noticias 000000103

noticias 000000104

noticias 000000105

noticias 000000106

noticias 000000107

noticias 000000108

noticias 000000109

noticias 000000110

noticias 000000111

noticias 000000112

noticias 000000113

noticias 000000114

noticias 000000115

noticias 000000116

noticias 000000117

noticias 000000118

noticias 000000119

noticias 000000120

komunitas praya menyoroti perubahan pembahasan putaran gratis mahjong ways

selong tren diskusi mahjong wins tengah munculnya game digital baru

kreator konten tanjung mengangkat cerita perkembangan mahjong ways media sosial

sumbawa besar membahas tiga elemen visual mahjong wins 3 ubin emas naga scatter

komunitas digital semarang menelaah pengaruh animasi terhadap identitas game mahjong modern

yogyakarta menjadi sorotan diskusi perpaduan tradisi asia teknologi game

pengamat surabaya mengulas perubahan gaya ilustrasi seri mahjong digital

makassar membahas peran komunitas online menyebarkan tren konten mahjong

medan hingga palembang perbedaan perspektif penggemar terhadap visual mahjong ways

denpasar menyoroti perkembangan narasi budaya asia desain game mahjong kontemporer

sweet bonanza kabupaten pangkajene kepulauan mengenal mekanisme fitur putaran gratis

gates of olympus kabupaten muara enim perpaduan kisah mitologi teknologi animasi modern

lucky neko kota langsa cara simbol tradisional menyesuaikan diri selera generasi digital

wild bandito mahjong ways kabupaten garut perbandingan dua karakter visual berbeda

warga kabupaten lebak mengkaji cara membedakan klaim permainan informasi memiliki bukti

mahjong wins kota tanjungbalai menelaah fungsi simbol membentuk pengalaman visual

mengapa efek cahaya sering muncul fitur bonus pengamatan kabupaten tapanuli utara

lucky neko kabupaten hulu sungai selatan kombinasi karakter animasi ornamen bernuansa emas

gates of olympus kabupaten aceh besar memahami konsep peluang tanpa bergantung ramalan

sweet bonanza kota gorontalo menelusuri peran desain ceria membentuk identitas game

wild bandito kabupaten halmahera utara eksplorasi tema petualangan format interaktif

mahjong pgsoft kabupaten musi banyuasin perubahan pengalaman pengguna saat bermain melalui layar ponsel

princess starlight kota palangka raya mengulas fungsi cahaya elemen penceritaan

lucky neko sweet bonanza perbedaan pendekatan warna membangun identitas desain

warga kabupaten ende menelusuri pengaruh cerita budaya terhadap pembentukan karakter game digital

mengapa pemain lebih mudah mengingat kemenangan besar penjelasan bias ingatan kota madiun

bukan hanya hiburan warga kabupaten bekasi membahas pentingnya memahami batas pengeluaran digital

mahjong ways kabupaten magetan contoh memahami fenomena ilusi pola hasil acak

gates of olympus kota pagar alam menguraikan kesalahpahaman prediksi hasil permainan

warga kabupaten flores timur mengamati pengaruh notifikasi terhadap perhatian pengguna ponsel

sweet bonanza kota sukabumi membahas perbedaan ekspektasi pengguna peluang

wild bandito mahjong wins mengapa perbedaan desain bisa menarik kelompok pengguna beragam

lucky neko kabupaten tanah laut mengkaji simbol keberuntungan perspektif lintas budaya

literasi digital kabupaten sumbawa memahami rtp agar tidak terjebak penafsiran keliru

princess starlight kota tegal menelaah kontribusi tokoh pengalaman hiburan interaktif

article 88666670351

article 88666670352

article 88666670353

article 88666670354

article 88666670355

article 88666670356

article 88666670357

article 88666670358

article 88666670359

article 88666670360

article 88666670361

article 88666670362

article 88666670363

article 88666670364

article 88666670365

article 88666670366

article 88666670367

article 88666670368

article 88666670369

article 88666670370

informasi terbaru kabupaten belu 00000021

informasi terbaru kabupaten belu 00000022

informasi terbaru kabupaten belu 00000023

informasi terbaru kabupaten belu 00000024

informasi terbaru kabupaten belu 00000025

informasi terbaru kabupaten belu 00000026

informasi terbaru kabupaten belu 00000027

informasi terbaru kabupaten belu 00000028

informasi terbaru kabupaten belu 00000029

informasi terbaru kabupaten belu 00000030

informasi terbaru kabupaten belu 00000031

informasi terbaru kabupaten belu 00000032

informasi terbaru kabupaten belu 00000033

informasi terbaru kabupaten belu 00000034

informasi terbaru kabupaten belu 00000035

informasi terbaru kabupaten belu 00000036

informasi terbaru kabupaten belu 00000037

informasi terbaru kabupaten belu 00000038

informasi terbaru kabupaten belu 00000039

informasi terbaru kabupaten belu 00000040

informasi terbaru kabupaten belu 00000041

informasi terbaru kabupaten belu 00000042

informasi terbaru kabupaten belu 00000043

informasi terbaru kabupaten belu 00000044

informasi terbaru kabupaten belu 00000045

informasi terbaru kabupaten belu 00000046

informasi terbaru kabupaten belu 00000047

informasi terbaru kabupaten belu 00000048

informasi terbaru kabupaten belu 00000049

informasi terbaru kabupaten belu 00000050

informasi terbaru kabupaten belu 00000051

informasi terbaru kabupaten belu 00000052

informasi terbaru kabupaten belu 00000053

informasi terbaru kabupaten belu 00000054

informasi terbaru kabupaten belu 00000055

informasi terbaru kabupaten belu 00000056

informasi terbaru kabupaten belu 00000057

informasi terbaru kabupaten belu 00000058

informasi terbaru kabupaten belu 00000059

informasi terbaru kabupaten belu 00000060

informasi terbaru kabupaten belu 00000061

informasi terbaru kabupaten belu 00000062

informasi terbaru kabupaten belu 00000063

informasi terbaru kabupaten belu 00000064

informasi terbaru kabupaten belu 00000065

informasi terbaru kabupaten belu 00000066

informasi terbaru kabupaten belu 00000067

informasi terbaru kabupaten belu 00000068

informasi terbaru kabupaten belu 00000069

informasi terbaru kabupaten belu 00000070

informasi terbaru kabupaten belu 00000071

informasi terbaru kabupaten belu 00000072

informasi terbaru kabupaten belu 00000073

informasi terbaru kabupaten belu 00000074

informasi terbaru kabupaten belu 00000075

informasi terbaru kabupaten belu 00000076

informasi terbaru kabupaten belu 00000077

informasi terbaru kabupaten belu 00000078

informasi terbaru kabupaten belu 00000079

informasi terbaru kabupaten belu 00000080

news-1701