Pasca Surati Presiden, LPSK dan Layangkan Somasi, Warga Seba-Seba Pegang Pesan Prabowo: “Jangan Ragu Laporkan Jika Ada Pelanggaran”

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA, NASIONAL – Konflik lahan yang berlangsung di kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terus bergulir dan kini memasuki babak yang lebih serius.

Setelah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta melayangkan Somasi I (Teguran Hukum Pertama) kepada PT Vale Indonesia Tbk, masyarakat terdampak menyatakan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur konstitusional.

Langkah masyarakat tersebut sejalan dengan pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta, yang meminta masyarakat tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat maupun pihak yang memiliki kekuasaan.

“Jangan ragu-ragu, melihat pejabat, pemimpin melanggar laporkan!” tegas Presiden Prabowo.

Presiden bahkan menegaskan bahwa di era keterbukaan informasi dan perkembangan teknologi saat ini, masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk menyampaikan laporan maupun bukti-bukti yang dimiliki kepada publik dan lembaga negara.

Pernyataan tersebut menjadi penguat moral bagi masyarakat Seba-Seba yang selama ini mengaku memperjuangkan hak atas lahan garapan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun dan ditanami berbagai komoditas produktif seperti kakao, damar, dan kelapa sawit.

Menurut dokumen yang telah disampaikan kepada Presiden RI, masyarakat mengklaim sebagian lahan yang mereka kelola telah masuk dalam area aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia Tbk tanpa adanya penyelesaian yang dianggap memberikan rasa keadilan bagi warga terdampak.

Tidak hanya itu, masyarakat juga mengungkap adanya dugaan penerobosan lahan garapan warga yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Sejumlah area yang telah ditanami tanaman produktif disebut terdampak aktivitas pertambangan, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.

Warga juga mempertanyakan keberadaan papan peringatan kawasan hutan negara yang melarang masyarakat mengerjakan, menggunakan maupun menduduki kawasan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kehutanan.

Di sisi lain, masyarakat menilai aktivitas pertambangan tetap berlangsung di wilayah yang sama sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, kesetaraan perlakuan hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak.

Padahal, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Sementara Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang izin usaha pertambangan diwajibkan memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar tambang, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta memberikan penyelesaian terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan.

Masyarakat juga menyoroti efektivitas program Community Development (CD) dan Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini dijalankan perusahaan.

Warga berharap program pemberdayaan masyarakat tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Sebelumnya, masyarakat telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, DPR RI, DPD RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta LPSK.

Dalam surat kepada LPSK, masyarakat mengaku khawatir terhadap potensi tekanan, intimidasi, kriminalisasi, hingga terganggunya rasa aman warga yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

Tidak berhenti di situ, pada 1 Juni 2026 masyarakat secara resmi melayangkan Somasi I kepada jajaran Direksi dan Manajemen PT Vale Indonesia Tbk sebagai bentuk keberatan atas aktivitas pertambangan yang menurut mereka telah menimbulkan kerugian sosial, konflik di tengah masyarakat, dugaan kerusakan lingkungan hidup, serta pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat terdampak.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga telah memfasilitasi proses mediasi antara masyarakat dan perusahaan.

Dalam hasil mediasi tersebut, terdapat pembahasan mengenai kemungkinan pemberian kerohiman atau kompensasi terhadap tanaman tumbuh yang dikelola masyarakat.

Namun hingga kini warga menilai penyelesaian tersebut belum memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan yang mereka harapkan.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo juga mengingatkan seluruh pemimpin dari tingkat pusat hingga desa agar menjaga kepercayaan rakyat dan tidak menyalahgunakan kekuasaan.

“Jaga kepercayaan rakyat, jangan menipu rakyat, jaga kekayaan rakyat, jangan mencuri dari kekayaan rakyat. Kalau tidak mampu, jangan masuk ke pemerintahan. Kalau tidak mampu, jangan menerima mandat dari rakyat,” tegas Prabowo.

Masyarakat Desak Penghentian Aktivitas PT Vale di Wilayah Sengketa

Menutup pernyataannya, masyarakat Seba-Seba menegaskan bahwa perjuangan yang mereka lakukan merupakan upaya konstitusional untuk mempertahankan hak-hak masyarakat atas tanah, lingkungan hidup, dan sumber penghidupan yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.

Oleh karena itu, masyarakat mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, DPR RI, DPD RI, Komnas HAM, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan konflik yang telah berlangsung berkepanjangan tersebut.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan untuk mencegah bertambahnya kerugian yang ditimbulkan, warga secara tegas meminta agar seluruh aktivitas PT Vale Indonesia Tbk pada wilayah yang masih menjadi objek sengketa dihentikan sementara sampai seluruh tuntutan masyarakat diperiksa, diverifikasi, dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut masyarakat, penghentian sementara aktivitas tersebut merupakan langkah yang diperlukan demi menjaga prinsip keadilan, mencegah potensi konflik yang lebih luas, serta menghindari kemungkinan hilangnya bukti-bukti maupun objek sengketa yang sedang diperjuangkan masyarakat melalui jalur hukum dan konstitusional.

“Kami meminta negara hadir dan berdiri di atas semua kepentingan. Sebelum hak-hak masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil, kami meminta seluruh aktivitas PT Vale Indonesia Tbk di wilayah sengketa dihentikan sementara. Jangan sampai aktivitas terus berjalan sementara masyarakat masih menunggu keadilan,” tegas perwakilan masyarakat.

Masyarakat juga meminta dibentuk tim investigasi independen yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, ahli pertanahan, ahli kehutanan, serta perwakilan masyarakat guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status kawasan, riwayat penguasaan lahan, dampak sosial, dampak lingkungan, serta legalitas aktivitas yang berlangsung di wilayah konflik.

Warga berharap penyelesaian konflik Seba-Seba dapat menjadi bukti nyata bahwa negara benar-benar hadir melindungi rakyat kecil dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan sebaliknya menjadi sumber ketidakadilan bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan pertambangan.

Berita Terkait

POLRI DI PERSIMPANGAN SEBA-SEBA, Apakah Pelindung Rakyat atau Penjaga Kepentingan Pemodal?
Di Balik Dugaan Diskotik, HP Ilegal, dan Barang Haram! 9 Detik Goyang Lapas Makassar?
Orang Kuat di Balik Pendopo Kontrak Pendopo Nusantara
Di Balik Razia Warung Kopi Semitau: Luka Warga dan Pertanyaan tentang Prosedur Aparat
Petani Lada: Jangan Jadi Kucing Garong ke Rakyat, Tapi Macan Ompong di Hadapan Tambang
Setelah Kambing, Terong Ikut Dilibas?, Dugaan Penyimpangan Bantuan di Lembang Terbuka?
Tanah Digusur, Hak Dihapus: Pandawa Desak Presiden dan DPR Tindak Dugaan Pelanggaran oleh PT Vale
Cobra Sulsel Desak Polres Gowa Tangkap Terlapor Dugaan Penipuan, Sebut Kasus Clemens Richard Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:16

Pasca Surati Presiden, LPSK dan Layangkan Somasi, Warga Seba-Seba Pegang Pesan Prabowo: “Jangan Ragu Laporkan Jika Ada Pelanggaran”

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:43

POLRI DI PERSIMPANGAN SEBA-SEBA, Apakah Pelindung Rakyat atau Penjaga Kepentingan Pemodal?

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:48

Di Balik Dugaan Diskotik, HP Ilegal, dan Barang Haram! 9 Detik Goyang Lapas Makassar?

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:24

Orang Kuat di Balik Pendopo Kontrak Pendopo Nusantara

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:56

Di Balik Razia Warung Kopi Semitau: Luka Warga dan Pertanyaan tentang Prosedur Aparat

Berita Terbaru