Operasi Gabungan di Buaran, 547.880 Batang Rokok Ilegal Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA, PEKALONGAN – Tim gabungan dari Bea Cukai Jawa Tengah, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di Kelurahan Paweden, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, pada Senin (22/6/2026).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, S.T., M.T., menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum bersama untuk menekan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan resmi.

“Kami mendatangi satu titik usaha yang diduga menampung dan menjual rokok tanpa pita cukai. Ini operasi rutin untuk memastikan peredaran barang berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan 33 jenis merek rokok ilegal dengan total jumlah mencapai 547.880 batang.

Merek yang diamankan antara lain Morbol, Suryaku, Banana D, Everest Semangka, Manggo, Melon, Bahana Hitam, Saham Pro Grape, Humer Ice Burst, Marbol Ice TGC, As Mild, Complect Mariony Black, Smith Merah, Djarumku Bold, Complect Klik Grape, Relax Original, Dominic Purple, Dunhill Bold Putih, Everest Blueberry, Grape, Humer Merah, New Castle Melon, Complect Neon, WF Bold, Este Putih, New Castle Anggur, Bonte Manggo, Bonte Grape, Blueberry, Humer Silver, Merah Putih, dan Complex.

Wahyu menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan negara karena kehilangan potensi penerimaan pajak, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak adil bagi pedagang yang mematuhi peraturan.

“Operasi seperti ini akan terus kami laksanakan secara berkala. Kami mengajak masyarakat agar lebih teliti dan hanya membeli produk resmi demi keamanan dan kepatuhan hukum,” tegasnya.

Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan dan diamankan oleh petugas Bea Cukai Semarang untuk proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.

Instansi terkait juga mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(TIM)

Berita Terkait

DUMAS SEBA-SEBA MASUK BARESKRIM, SETNEG TEREGISTRASI: WARGA BERTANYA, “POLISI BERSAMA MASYARAKAT” KE MANA?
Di Mabes “Polisi Bersama Masyarakat”, di Perbatasan Lutim–Morowali Bersama Siapa?
INDONESIA JUARA! Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti di Final FIFA ASEAN Cup 2026
Dua Kepala desa Segaran Dan Karyamulya Abaikan Wartawan yang Ingin Konfirmasi Terkait Dana Desa, Ada Apa ?
Kapolda Sulsel–Sulteng Berganti, PJI Soroti Kepastian Hukum Laporan Masyarakat
Silaturahmi Koordinator RW Se-Kecamatan Bekasi Barat Bersama Wali Kota Bekasi
Diduga Illegal Mining, Warga Blokade Aktivitas Pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Seba-Seba
KRONIK DUNIA KANTOR: Sifat ‘Merasa Paling Benar’ Bikin Tim Kerja Elus Dada, Saatnya Leader Belajar Legowo!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:53 WIB

DUMAS SEBA-SEBA MASUK BARESKRIM, SETNEG TEREGISTRASI: WARGA BERTANYA, “POLISI BERSAMA MASYARAKAT” KE MANA?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Di Mabes “Polisi Bersama Masyarakat”, di Perbatasan Lutim–Morowali Bersama Siapa?

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:12 WIB

INDONESIA JUARA! Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Dua Kepala desa Segaran Dan Karyamulya Abaikan Wartawan yang Ingin Konfirmasi Terkait Dana Desa, Ada Apa ?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Kapolda Sulsel–Sulteng Berganti, PJI Soroti Kepastian Hukum Laporan Masyarakat

Berita Terbaru