Operasi Gabungan di Buaran, 547.880 Batang Rokok Ilegal Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA, PEKALONGAN – Tim gabungan dari Bea Cukai Jawa Tengah, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di Kelurahan Paweden, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, pada Senin (22/6/2026).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, S.T., M.T., menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum bersama untuk menekan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan resmi.

“Kami mendatangi satu titik usaha yang diduga menampung dan menjual rokok tanpa pita cukai. Ini operasi rutin untuk memastikan peredaran barang berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan 33 jenis merek rokok ilegal dengan total jumlah mencapai 547.880 batang.

Merek yang diamankan antara lain Morbol, Suryaku, Banana D, Everest Semangka, Manggo, Melon, Bahana Hitam, Saham Pro Grape, Humer Ice Burst, Marbol Ice TGC, As Mild, Complect Mariony Black, Smith Merah, Djarumku Bold, Complect Klik Grape, Relax Original, Dominic Purple, Dunhill Bold Putih, Everest Blueberry, Grape, Humer Merah, New Castle Melon, Complect Neon, WF Bold, Este Putih, New Castle Anggur, Bonte Manggo, Bonte Grape, Blueberry, Humer Silver, Merah Putih, dan Complex.

Wahyu menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan negara karena kehilangan potensi penerimaan pajak, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak adil bagi pedagang yang mematuhi peraturan.

“Operasi seperti ini akan terus kami laksanakan secara berkala. Kami mengajak masyarakat agar lebih teliti dan hanya membeli produk resmi demi keamanan dan kepatuhan hukum,” tegasnya.

Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan dan diamankan oleh petugas Bea Cukai Semarang untuk proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.

Instansi terkait juga mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(TIM)

Berita Terkait

Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Kewenangan Tetap di Tangan Presiden
Operasi Pelajar di Kajen, Petugas Amankan Enam Siswa yang Kedapatan Membolos
Respon Cepat Damkar Pekalongan Selamatkan Lutung Jawa, Dikembalikan ke Alam
Ribuan Warga Kawal Pendaftaran Lurah Caum di Pilkades Karangbahagia Bekasi
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Bima Arya Ajak Mahasiswa Bangun Karakter dan Kompetensi Kepemimpinan
Mendagri Tito: Integrasi Data Dukcapil Perkuat Perlindungan Sosial Tepat Sasaran
Buka Rakornas Dukcapil, Mendagri Beberkan Langkah Strategis Perkuat Infrastruktur Digital
Komisi D DPRD Lamongan Soroti Rangkap Jabatan ASN-BPD, Penunjukan PJ Kepala Desa hingga Rekrutmen Perangkat Desa
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Kewenangan Tetap di Tangan Presiden

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Operasi Pelajar di Kajen, Petugas Amankan Enam Siswa yang Kedapatan Membolos

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Respon Cepat Damkar Pekalongan Selamatkan Lutung Jawa, Dikembalikan ke Alam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:35 WIB

Ribuan Warga Kawal Pendaftaran Lurah Caum di Pilkades Karangbahagia Bekasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Bima Arya Ajak Mahasiswa Bangun Karakter dan Kompetensi Kepemimpinan

Berita Terbaru