SATUBERITA, PEKALONGAN – Tim gabungan dari Bea Cukai Jawa Tengah, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di Kelurahan Paweden, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, pada Senin (22/6/2026).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, S.T., M.T., menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum bersama untuk menekan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan resmi.
“Kami mendatangi satu titik usaha yang diduga menampung dan menjual rokok tanpa pita cukai. Ini operasi rutin untuk memastikan peredaran barang berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan 33 jenis merek rokok ilegal dengan total jumlah mencapai 547.880 batang.
Merek yang diamankan antara lain Morbol, Suryaku, Banana D, Everest Semangka, Manggo, Melon, Bahana Hitam, Saham Pro Grape, Humer Ice Burst, Marbol Ice TGC, As Mild, Complect Mariony Black, Smith Merah, Djarumku Bold, Complect Klik Grape, Relax Original, Dominic Purple, Dunhill Bold Putih, Everest Blueberry, Grape, Humer Merah, New Castle Melon, Complect Neon, WF Bold, Este Putih, New Castle Anggur, Bonte Manggo, Bonte Grape, Blueberry, Humer Silver, Merah Putih, dan Complex.
Wahyu menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan negara karena kehilangan potensi penerimaan pajak, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak adil bagi pedagang yang mematuhi peraturan.
“Operasi seperti ini akan terus kami laksanakan secara berkala. Kami mengajak masyarakat agar lebih teliti dan hanya membeli produk resmi demi keamanan dan kepatuhan hukum,” tegasnya.
Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan dan diamankan oleh petugas Bea Cukai Semarang untuk proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Instansi terkait juga mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(TIM)








