Tak Akui Klaim Masyarakat Adat Bungku, Jejak Digital Kades Ululere Disorot; Tanah Leluhur Diterobos, Dokumen Negara

Senin, 13 Juli 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROWALI – Polemik mengenai keberadaan masyarakat adat dan tanah leluhur di kawasan Seba-seba, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, kembali menjadi sorotan publik.

Di satu sisi, Kepala Desa Ululere, Arman, menyatakan tidak ditemukan masyarakat adat maupun tanah ulayat di wilayah tersebut.

Di sisi lain, berbagai dokumen resmi negara, arsip sejarah, surat pemerintah lintas periode, surat perusahaan, hingga proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan persoalan tanah leluhur yang diklaim telah diterobos masih terus menjadi perdebatan dan belum memperoleh kepastian hukum.

Arman menyatakan hasil verifikasi Pemerintah Desa Ululere bersama tokoh masyarakat dan aparat desa tidak menemukan fakta yang mendukung adanya masyarakat adat maupun tanah ulayat di kawasan Seba-seba.

“Berdasarkan hasil verifikasi terhadap tokoh masyarakat dan aparat desa, tidak ditemukan informasi yang mendukung adanya tanah adat maupun tanah ulayat di kawasan Seba-seba,” ujar Arman.

Ia mengaku sejak lahir pada 1980 hingga bekerja di kawasan tambang sekitar 2009–2010 tidak pernah mengetahui adanya aktivitas yang menunjukkan keberadaan tanah ulayat.

“Sejak saya lahir tahun 1980 sampai saya bekerja di area tambang pada 2009–2010, tidak pernah ada aktivitas apa pun yang menunjukkan adanya tanah ulayat di lokasi yang diklaim. Kami juga telah menggali informasi dari tokoh masyarakat desa dan mereka menyatakan klaim tersebut tidak benar,” katanya.

Arman juga menyebut Desa Ululere yang merupakan pemekaran dari Desa Kolono tidak memiliki catatan administrasi mengenai wilayah adat sebagaimana yang diklaim.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan tanggapan karena dinilai berbeda dengan sejumlah dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sejak masa kolonial hingga pemerintahan saat ini.

Dokumen yang selama ini dijadikan dasar klaim ahli waris Kerajaan Bungku di antaranya Akte van Verband dan Verklaring peninggalan Pemerintah Hindia Belanda, Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Morowali Nomor 028/1045/Umum/X/2012, Surat Keterangan Tanah Leluhur Pemerintah Desa Ululere Nomor 121/26/50.15.05/XII/2012 yang diterbitkan sebelum Arman menjabat sebagai kepala desa, Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Mahalona Nomor 01/PM-KT/I/2013, Surat Dinas Kehutanan Kabupaten Morowali Tahun 2015 mengenai areal hutan damar, surat Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2022, hingga Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.17.3/91/Ro.Hukum tertanggal 10 Februari 2025 mengenai penyelesaian persoalan pertanahan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie.

Menanggapi pernyataan Kepala Desa Ululere tersebut, Ir. Gusti Riadi menegaskan dirinya tidak pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere sebagaimana yang disebutkan.

Menurutnya, kehadirannya di kawasan Seba-seba semata-mata memperjuangkan hak ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui LASAFI berdasarkan dokumen-dokumen resmi yang dimiliki.

“Saya tidak pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere. Kehadiran saya semata-mata untuk memperjuangkan hak ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui jalur LASAFI berdasarkan dokumen-dokumen negara,” tegas Gusti Riadi.

Ia mengatakan dokumen yang dimiliki bukan dibuat belakangan, tetapi berasal dari berbagai periode pemerintahan, bahkan sejak masa Hindia Belanda.

“Dokumen yang kami miliki bukan dibuat hari ini. Sebagiannya berasal dari masa Hindia Belanda, jauh sebelum Saudara Arman lahir maupun sebelum menjabat sebagai Kepala Desa Ululere. Bahkan ada surat yang diterbitkan Pemerintah Desa Ululere sebelum beliau menjadi kepala desa. Karena itu, keberadaan tanah leluhur maupun masyarakat adat tidak dapat dihapus hanya berdasarkan ingatan seseorang, tetapi harus diuji melalui arsip negara, fakta, dan mekanisme hukum,” ujarnya.

Tanah Leluhur Diklaim Diterobos, Perusahaan Melayangkan Teguran dan Polisi Melakukan Penyelidikan

Di tengah polemik tersebut, persoalan berkembang ke ranah hukum.

PT Vale Indonesia Tbk melalui Departemen Security Services Blok Bahodopi menerbitkan surat teguran kepada Gusti Riadi yang memuat dugaan pembukaan lahan tanpa izin, memasuki wilayah Kontrak Karya tanpa izin, hingga dugaan penebangan pohon secara ilegal.

Selanjutnya, PT Vale melalui surat resmi Nomor 01214/CEO-J/VII/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Presiden Direktur Bernardus Irmanto bersama Direktur dan Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer Budiawansyah memberikan jawaban atas tiga surat somasi yang sebelumnya dikirim Gusti Riadi.

Dalam surat tersebut perusahaan menegaskan seluruh kegiatan operasional telah dilakukan berdasarkan perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan juga membantah dalil-dalil dalam somasi dan menyebut terdapat dugaan aktivitas perambahan di kawasan yang menurut perusahaan berada dalam wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Vale.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Morowali menerbitkan Undangan Klarifikasi Nomor B/1466/VI/Res.1.24/2026/Reskrim kepada Gusti Riadi sebagai saksi.

Undangan tersebut didasarkan pada Laporan Informasi Nomor LI/168/VI/2026/Reskrim dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/349/VI/RES.1.24/2026/Reskrim terkait dugaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Berdasarkan dokumen yang diterima media, objek dugaan peristiwa dalam Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan berada di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, bukan di Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur.

Sementara itu, surat klarifikasi tersebut diantarkan kepada Gusti Riadi di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Perbedaan antara lokasi objek perkara dalam dokumen kepolisian dengan lokasi tanah leluhur yang diklaim diterobos di kawasan Seba-seba menjadi salah satu hal yang kini menjadi perhatian publik dan diperkirakan akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara.

Jejak Digital Kades Ululere Kembali Mencuat

Di tengah polemik tersebut, jejak digital Arman kembali menjadi perhatian.

Pemberitaan tahun 2022 mengenai transparansi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang di Desa Ululere kembali beredar di tengah masyarakat.

Saat itu sejumlah warga meminta Pemerintah Desa Ululere membuka laporan penggunaan dana CSR secara transparan. Warga juga mempertanyakan perubahan kondisi ekonomi Arman setelah menjabat sebagai kepala desa.

Namun dalam pemberitaan tersebut warga menegaskan tidak menuduh telah terjadi tindak pidana, melainkan meminta keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

Media yang memuat pemberitaan itu juga menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Arman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, tetapi hingga berita diterbitkan saat itu belum memperoleh tanggapan.

Hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang menyatakan Arman terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dugaan yang pernah berkembang dalam pemberitaan tersebut.

Konstitusi Menjamin Pengakuan Masyarakat Adat

Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hak ulayat juga diakui dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang telah diakui.

Pengakuan masyarakat hukum adat selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan oleh pemerintah daerah.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Pasal 24 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mewajibkan pemerintah desa menjalankan asas keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, serta menjamin hak masyarakat memperoleh informasi.

Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Media ini kembali mengupayakan konfirmasi kepada Kepala Desa Ululere, Arman. Konfirmasi pertama dikirim pada 10 Juli 2026 dan kembali dikirim pada 11 Juli 2026 melalui WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan.

Sampai saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai status hukum tanah leluhur yang diklaim telah diterobos di kawasan Seba-seba maupun putusan yang menyatakan pihak mana pun terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Ululere, Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, PT Vale Indonesia Tbk, aparat penegak hukum, maupun seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

SPBU 74.925.39 Caile Kembali Disorot, IMM Bulukumba Desak APH Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Pertalite
Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Kewenangan Tetap di Tangan Presiden
Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?
Batas Waktu Berakhir, Masyarakat Adat Kerajaan Bungku Desak Negara Bertindak Pulihkan Merah Putih di Seba-Seba
KRI Marlin-877 Bergerak Cepat, TNI AL Intensifkan Pencarian Korban Tenggelamnya KLM Nurul Salsa 01 di Perairan Selayar
Mengaku Sebagai Warga Ululere di Seba-seba, Kades Arman: Kami Tidak Pernah Akui, Gusti Riadi Angkat Bicara
PT Vale Tak Akui Seba-Seba dalam Balasan Somasi, Masyarakat Adat Bungku Desak Audit Legalitas Izin Tambang
Operasi Gabungan di Buaran, 547.880 Batang Rokok Ilegal Diamankan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:06 WIB

SPBU 74.925.39 Caile Kembali Disorot, IMM Bulukumba Desak APH Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Pertalite

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Kewenangan Tetap di Tangan Presiden

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:37 WIB

Batas Waktu Berakhir, Masyarakat Adat Kerajaan Bungku Desak Negara Bertindak Pulihkan Merah Putih di Seba-Seba

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:49 WIB

KRI Marlin-877 Bergerak Cepat, TNI AL Intensifkan Pencarian Korban Tenggelamnya KLM Nurul Salsa 01 di Perairan Selayar

Berita Terbaru