MOROWALI – Balasan atas Somasi I, II, dan III dari justru memunculkan babak baru terkait wilayah adat Kerajaan Bungku. Masyarakat adat menilai surat tersebut bukan hanya menolak seluruh dalil yang mereka ajukan, tetapi juga tidak mengakui kawasan Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali sebagai objek yang dipersoalkan.
Bagi masyarakat adat Kerajaan Bungku, sikap tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum dan dasar perizinan aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan di kawasan yang mereka klaim sebagai wilayah adat.
“Yang kami minta sederhana. Negara harus membuktikan secara objektif apakah kawasan Seba-Seba masuk dalam wilayah izin PT Vale atau tidak. Jangan sampai objek yang dipersoalkan berbeda dengan objek yang dijadikan dasar jawaban perusahaan,” ujar Gusti Riadi.
Menurutnya, masyarakat adat tidak mempermasalahkan keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Vale secara umum, melainkan meminta kepastian apakah lokasi aktivitas perusahaan benar-benar berada di dalam wilayah yang diizinkan berdasarkan dokumen resmi.
Karena itu, masyarakat adat mendesak pemerintah membuka dokumen perizinan, peta wilayah izin, titik koordinat, dokumen lingkungan, persetujuan penggunaan kawasan hutan apabila dipersyaratkan, serta data geospasial resmi agar dapat diuji secara terbuka.
“Kalau memang aktivitas itu berada dalam wilayah izin, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ternyata tidak sesuai dengan objek izinnya, negara juga wajib menjelaskan kepada publik,” katanya.
Soroti Perbedaan Objek Wilayah
Gusti Riadi menilai isi surat balasan PT Vale menunjukkan adanya perbedaan objek wilayah yang menjadi pokok sengketa.
Menurutnya, masyarakat adat memperjuangkan kawasan Seba-Seba di Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur. Sementara objek yang disebut dalam surat balasan perusahaan, menurutnya, mengarah ke wilayah Bahodopi.
Padahal, secara geografis kedua kawasan tersebut berada pada lokasi yang berbeda dengan jarak sekitar 75 hingga 80 kilometer.
“Bahodopi punya sejarahnya sendiri, Ululere juga punya sejarahnya sendiri sebagai bagian dari wilayah adat Kerajaan Bungku. Dua wilayah ini tidak bisa disamakan tanpa pembuktian berdasarkan peta administrasi, koordinat, data geospasial, dan pemeriksaan lapangan,” tegasnya.
Desak Audit Legalitas dan Verifikasi Lapangan
Masyarakat adat meminta pemerintah membentuk tim verifikasi terpadu untuk memeriksa seluruh dokumen dari masing-masing pihak.
Pemeriksaan tersebut, menurut Gusti Riadi, perlu mencakup legalitas perizinan, peta wilayah izin, koordinat geografis, riwayat penguasaan tanah, sejarah wilayah, hingga kondisi faktual di lapangan.
Permintaan itu mengacu pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta ketentuan dalam , , , dan .
Selain meminta audit legalitas, masyarakat adat juga mendesak pemerintah mengusut pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penebangan tanaman damar, kelapa sawit, jambu mete, nilam, serta tanaman produktif lainnya, termasuk dugaan penggalian dan pengerukan tanah di kawasan yang mereka klaim sebagai tanah leluhur.
“Kami tidak meminta negara berpihak kepada masyarakat adat ataupun kepada perusahaan. Yang kami minta hanya satu, yaitu seluruh dokumen diuji secara objektif sehingga ada kepastian hukum berdasarkan fakta,” ujar Gusti Riadi.
Ia menegaskan masyarakat adat tidak menolak investasi. Namun, investasi harus berjalan sesuai ketentuan hukum, menghormati hak masyarakat hukum adat, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sebagai tindak lanjut, masyarakat adat menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Presiden RI, Jaksa Agung RI, Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Panglima TNI, dan Kapolri agar dilakukan audit legalitas serta verifikasi lapangan secara menyeluruh.
Sementara itu, dalam surat balasan atas Somasi I, II, dan III, PT Vale Indonesia Tbk menyatakan seluruh kegiatan operasional perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perizinan yang sah. Perusahaan juga menolak seluruh dalil yang disampaikan masyarakat adat..
Hingga berita ini diterbitkan, perbedaan pandangan mengenai objek wilayah, kesesuaian lokasi kegiatan dengan dokumen perizinan, serta dugaan dampak aktivitas di kawasan Seba-Seba masih menjadi sengketa yang belum diputus melalui mekanisme hukum maupun verifikasi oleh instansi pemerintah yang berwenang.








