Tanah Digusur, Hak Dihapus: Pandawa Desak Presiden dan DPR Tindak Dugaan Pelanggaran oleh PT Vale

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU – Dugaan penggusuran lahan tanpa ganti rugi kembali mencuat dan menyeret nama PT Vale Indonesia Tbk. Organisasi masyarakat Pandawa secara tegas meminta Prabowo Subianto dan DPR RI segera turun tangan memastikan keadilan bagi warga yang terdampak.

Kasus ini terjadi di lokasi MBB1, Desa Seba-Seba, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Lahan milik H. Gusti dilaporkan digusur, termasuk tanaman sawit produktif, tanpa adanya proses perhitungan maupun pembayaran ganti rugi.
Ketua Umum Pandawa menilai peristiwa ini sebagai bentuk dugaan pelanggaran serius terhadap hak warga negara.

“Tanaman digusur tanpa perhitungan nilai, tanpa ganti rugi. Ini bukan sekadar sengketa, tetapi menyangkut hak dasar warga yang dilanggar,” ujarnya.

Desakan ke Presiden dan DPR

Pandawa menegaskan, negara tidak boleh abai terhadap konflik agraria yang melibatkan korporasi besar. Presiden diminta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, sementara DPR RI didorong menggunakan fungsi pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Komisi III DPR RI dinilai perlu segera memanggil pihak PT Vale untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dugaan penggusuran sepihak tersebut.

Peran Pemerintah Dipertanyakan

Sorotan juga diarahkan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, khususnya Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat. Upaya pengaduan yang dilakukan korban belum menghasilkan langkah konkret selain anjuran musyawarah.

Dalam konteks ketimpangan antara masyarakat dan korporasi, pendekatan tersebut dinilai tidak cukup memberikan perlindungan hukum bagi warga.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Dugaan penggusuran tanpa kompensasi berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  1. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945: menjamin hak milik pribadi
  2. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: pengelolaan SDA untuk kemakmuran rakyat
  3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: larangan perampasan hak secara sewenang-wenang
  4. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): perlindungan hak atas tanah
  5. UU No. 2 Tahun 2012: kewajiban pemberian ganti kerugian yang layak
  6. UU No. 32 Tahun 2009: perlindungan masyarakat dari dampak kegiatan usaha

Pandawa: Keadilan Harus Ditegakkan

Pandawa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi korban. Mereka menilai, praktik penggusuran tanpa kompensasi tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap hukum.

“Negara harus hadir. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi yang lemah,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Vale Indonesia Tbk maupun instansi terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi. Upaya konfirmasi terus dilakukan.

Berita Terkait

Cobra Sulsel Desak Polres Gowa Tangkap Terlapor Dugaan Penipuan, Sebut Kasus Clemens Richard Diduga Sarat Kejanggalan
Bangun Sinergi, PJI Tantang Kajati Sulsel dan Kajari Sinjai Baru Tuntaskan Kasus Warisan Hibah PDAM
DPRD Babel Ultimatum PT Timah: Cabut SPK CV Pelangi Berkah, Lindungi Nelayan Tanjung Niur
PT Timah “Tak Tahu Batas”, DPRD Babel Naikkan Tekanan: Zona Tangkap Nelayan Bukan Ruang Eksperimen
Konsolidasi LMP Berbuah Penataan Total, Taufik Hidayat Siap Benahi Struktur hingga Daerah
Instruksi DPP PDIP soal Suara Terbanyak Picu Gejolak?, Kasus Pekalongan Jadi Sorotan!
Warga Sembungjambu Bongkar Dugaan Pungli dan Dana Desa Bermasalah, Mediasi Berujung Ancaman Jalur Hukum
Literasi Jadi Medan Tempur Baru Kejaksaan, Jaksa Agung: PERSAJA Harus Jadi Episentrum Intelektual

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:34

Tanah Digusur, Hak Dihapus: Pandawa Desak Presiden dan DPR Tindak Dugaan Pelanggaran oleh PT Vale

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:44

Cobra Sulsel Desak Polres Gowa Tangkap Terlapor Dugaan Penipuan, Sebut Kasus Clemens Richard Diduga Sarat Kejanggalan

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:25

DPRD Babel Ultimatum PT Timah: Cabut SPK CV Pelangi Berkah, Lindungi Nelayan Tanjung Niur

Selasa, 5 Mei 2026 - 03:05

PT Timah “Tak Tahu Batas”, DPRD Babel Naikkan Tekanan: Zona Tangkap Nelayan Bukan Ruang Eksperimen

Senin, 4 Mei 2026 - 01:46

Konsolidasi LMP Berbuah Penataan Total, Taufik Hidayat Siap Benahi Struktur hingga Daerah

Berita Terbaru