Instruksi DPP PDIP soal Suara Terbanyak Picu Gejolak?, Kasus Pekalongan Jadi Sorotan!

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA, PEKALONGAN — Instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menegaskan penetapan calon terpilih dan pergantian antar waktu (PAW) harus berdasarkan suara terbanyak, memicu dinamika serius di internal partai hingga ke daerah.

Surat tertanggal 9 Februari 2026 yang ditandatangani Ketua DPP Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto itu menegaskan prinsip dasar demokrasi elektoral: kursi legislatif ditentukan oleh perolehan suara terbanyak sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun di Kabupaten Pekalongan, instruksi tersebut justru membuka polemik lama.

Selisih 198 Suara, Kursi Berbeda

Pada Pemilu Legislatif 2024 di Dapil 5, perolehan suara menunjukkan:
Endang Suwarningsih: 6.318 suara
Eko Arifiyanto: 6.120 suara
Secara faktual, Endang unggul 198 suara. Namun kursi DPRD periode 2024–2029 justru ditempati Eko Arifiyanto.

Kondisi ini terjadi akibat penerapan strategi internal partai yang dikenal sebagai “komandan-te”, yakni skema kolektif yang disepakati sebelum pemilu untuk mengamankan perolehan kursi.

Ketua DPC: “Ini Tidak Sesederhana Aturan”

Ketua DPC PDIP Kabupaten Pekalongan, Riswadi, menyebut instruksi DPP secara prinsip tidak bertentangan dengan regulasi.

“Secara aturan memang yang dilantik adalah suara terbanyak, itu sejalan dengan PKPU,” ujarnya.

Namun ia menegaskan, realitas di lapangan tidak bisa dipukul rata.

“Dulu sudah ada kesepakatan bersama sebelum pemilu. Bahkan ada kompensasi. Jadi ini tidak sederhana,” tegasnya.

Benturan Kepentingan Internal

Skema “komandan-te” disebut telah dirancang jauh sebelum pemilu dan disepakati oleh kader. Namun setelah hasil resmi keluar, sebagian pihak kembali menuntut penetapan berdasarkan suara terbanyak.

“Di situlah mulai muncul persoalan. Ketika hasil tidak sesuai skema awal,” kata Riswadi.

Situasi ini memperlihatkan adanya benturan antara kesepakatan internal partai dan legitimasi hasil pemilu.

Faktor Administratif Jadi Penghambat

Selain persoalan politik, kendala administratif juga menjadi faktor penting. Beberapa calon disebut telah mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat administratif.

“Kalau berkas sudah ditarik atau statusnya berubah, secara aturan tidak bisa dilantik, meskipun dia suara terbanyak,” jelas Riswadi.

Fenomena Meluas di Jawa Tengah

Riswadi mengungkapkan, kasus serupa tidak hanya terjadi di Pekalongan, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Jawa Tengah.

“Ini bukan kasus tunggal. Banyak daerah mengalami hal yang sama,” ujarnya.

Instruksi DPP: Solusi atau Pemicu Konflik?

Instruksi DPP dinilai membuka peluang bagi kader dengan suara tinggi untuk menuntut koreksi atas keputusan yang telah berjalan.

Namun implementasinya menghadapi sejumlah kendala:
Kesepakatan internal yang sudah dibuat
Status administratif di KPU
Stabilitas organisasi partai

Sikap DPC: Jalankan Perintah, Hadapi Realitas
Riswadi menegaskan pihaknya tetap loyal terhadap keputusan DPP.

“Kami prajurit partai, tentu menjalankan perintah,” katanya.

Namun ia juga menekankan pentingnya melihat kondisi riil.

“Kalau tidak bisa dijalankan, ya itu realitas. Tidak bisa dipaksakan,” ujarnya.

Ujian Konsistensi Demokrasi

Kasus di Pekalongan menjadi cermin persoalan yang lebih luas: antara ketaatan pada aturan, kesepakatan politik internal, dan penghormatan terhadap suara pemilih.

Instruksi DPP telah memperjelas arah—kembali ke suara terbanyak. Namun pertanyaan krusial masih mengemuka:
Apakah keputusan yang sudah berjalan akan dikoreksi, atau tetap dipertahankan demi stabilitas internal?

Di tengah selisih tipis 198 suara, polemik ini menjadi ujian nyata bagi integritas demokrasi di tubuh partai.

Berita Terkait

Di Balik Razia Warung Kopi Semitau: Luka Warga dan Pertanyaan tentang Prosedur Aparat
Petani Lada: Jangan Jadi Kucing Garong ke Rakyat, Tapi Macan Ompong di Hadapan Tambang
Setelah Kambing, Terong Ikut Dilibas?, Dugaan Penyimpangan Bantuan di Lembang Terbuka?
Tanah Digusur, Hak Dihapus: Pandawa Desak Presiden dan DPR Tindak Dugaan Pelanggaran oleh PT Vale
Cobra Sulsel Desak Polres Gowa Tangkap Terlapor Dugaan Penipuan, Sebut Kasus Clemens Richard Diduga Sarat Kejanggalan
Bangun Sinergi, PJI Tantang Kajati Sulsel dan Kajari Sinjai Baru Tuntaskan Kasus Warisan Hibah PDAM
DPRD Babel Ultimatum PT Timah: Cabut SPK CV Pelangi Berkah, Lindungi Nelayan Tanjung Niur
PT Timah “Tak Tahu Batas”, DPRD Babel Naikkan Tekanan: Zona Tangkap Nelayan Bukan Ruang Eksperimen

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 06:53

Petani Lada: Jangan Jadi Kucing Garong ke Rakyat, Tapi Macan Ompong di Hadapan Tambang

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:49

Setelah Kambing, Terong Ikut Dilibas?, Dugaan Penyimpangan Bantuan di Lembang Terbuka?

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:34

Tanah Digusur, Hak Dihapus: Pandawa Desak Presiden dan DPR Tindak Dugaan Pelanggaran oleh PT Vale

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:44

Cobra Sulsel Desak Polres Gowa Tangkap Terlapor Dugaan Penipuan, Sebut Kasus Clemens Richard Diduga Sarat Kejanggalan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:38

Bangun Sinergi, PJI Tantang Kajati Sulsel dan Kajari Sinjai Baru Tuntaskan Kasus Warisan Hibah PDAM

Berita Terbaru