SATUBERITA, PEKALONGAN — Instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menegaskan penetapan calon terpilih dan pergantian antar waktu (PAW) harus berdasarkan suara terbanyak, memicu dinamika serius di internal partai hingga ke daerah.
Surat tertanggal 9 Februari 2026 yang ditandatangani Ketua DPP Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto itu menegaskan prinsip dasar demokrasi elektoral: kursi legislatif ditentukan oleh perolehan suara terbanyak sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun di Kabupaten Pekalongan, instruksi tersebut justru membuka polemik lama.
Selisih 198 Suara, Kursi Berbeda
Pada Pemilu Legislatif 2024 di Dapil 5, perolehan suara menunjukkan:
Endang Suwarningsih: 6.318 suara
Eko Arifiyanto: 6.120 suara
Secara faktual, Endang unggul 198 suara. Namun kursi DPRD periode 2024–2029 justru ditempati Eko Arifiyanto.
Kondisi ini terjadi akibat penerapan strategi internal partai yang dikenal sebagai “komandan-te”, yakni skema kolektif yang disepakati sebelum pemilu untuk mengamankan perolehan kursi.
Ketua DPC: “Ini Tidak Sesederhana Aturan”
Ketua DPC PDIP Kabupaten Pekalongan, Riswadi, menyebut instruksi DPP secara prinsip tidak bertentangan dengan regulasi.
“Secara aturan memang yang dilantik adalah suara terbanyak, itu sejalan dengan PKPU,” ujarnya.
Namun ia menegaskan, realitas di lapangan tidak bisa dipukul rata.
“Dulu sudah ada kesepakatan bersama sebelum pemilu. Bahkan ada kompensasi. Jadi ini tidak sederhana,” tegasnya.
Benturan Kepentingan Internal
Skema “komandan-te” disebut telah dirancang jauh sebelum pemilu dan disepakati oleh kader. Namun setelah hasil resmi keluar, sebagian pihak kembali menuntut penetapan berdasarkan suara terbanyak.
“Di situlah mulai muncul persoalan. Ketika hasil tidak sesuai skema awal,” kata Riswadi.
Situasi ini memperlihatkan adanya benturan antara kesepakatan internal partai dan legitimasi hasil pemilu.
Faktor Administratif Jadi Penghambat
Selain persoalan politik, kendala administratif juga menjadi faktor penting. Beberapa calon disebut telah mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat administratif.
“Kalau berkas sudah ditarik atau statusnya berubah, secara aturan tidak bisa dilantik, meskipun dia suara terbanyak,” jelas Riswadi.
Fenomena Meluas di Jawa Tengah
Riswadi mengungkapkan, kasus serupa tidak hanya terjadi di Pekalongan, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Jawa Tengah.
“Ini bukan kasus tunggal. Banyak daerah mengalami hal yang sama,” ujarnya.
Instruksi DPP: Solusi atau Pemicu Konflik?
Instruksi DPP dinilai membuka peluang bagi kader dengan suara tinggi untuk menuntut koreksi atas keputusan yang telah berjalan.
Namun implementasinya menghadapi sejumlah kendala:
Kesepakatan internal yang sudah dibuat
Status administratif di KPU
Stabilitas organisasi partai
Sikap DPC: Jalankan Perintah, Hadapi Realitas
Riswadi menegaskan pihaknya tetap loyal terhadap keputusan DPP.
“Kami prajurit partai, tentu menjalankan perintah,” katanya.
Namun ia juga menekankan pentingnya melihat kondisi riil.
“Kalau tidak bisa dijalankan, ya itu realitas. Tidak bisa dipaksakan,” ujarnya.
Ujian Konsistensi Demokrasi
Kasus di Pekalongan menjadi cermin persoalan yang lebih luas: antara ketaatan pada aturan, kesepakatan politik internal, dan penghormatan terhadap suara pemilih.
Instruksi DPP telah memperjelas arah—kembali ke suara terbanyak. Namun pertanyaan krusial masih mengemuka:
Apakah keputusan yang sudah berjalan akan dikoreksi, atau tetap dipertahankan demi stabilitas internal?
Di tengah selisih tipis 198 suara, polemik ini menjadi ujian nyata bagi integritas demokrasi di tubuh partai.








