GOWA – DPD Cobra Sulawesi Selatan mendesak Polres Gowa segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan terhadap Eka Dharmita serta melakukan evaluasi menyeluruh atas penanganan perkara yang menyeret Clemens Richard Ohoiwutun sebagai tersangka di wilayah hukum Polsek Bontomarannu.
Desakan itu disampaikan dalam agenda rilis media yang digelar di sekitar Mapolres Gowa dan Warkop Captain, Kabupaten Gowa, Kamis, 7 Mei 2026.
Ketua DPD Cobra Sulsel, Sahar Tawang, menilai aparat penegak hukum harus bertindak profesional dan berimbang terhadap seluruh laporan masyarakat, termasuk laporan dugaan penipuan yang disebut telah lebih dahulu masuk di Polres Gowa.
“Kami mendesak Polres Gowa agar segera memproses dan menangkap Eka Dharmita karena laporan polisi terkait dugaan penipuan sudah ada dan telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Sahar Tawang.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Clemens Richard dan Mariana dalam perkara dugaan pencurian memunculkan sejumlah pertanyaan serius. DPD Cobra Sulsel menduga perkara tersebut berawal dari sengketa utang piutang yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana.
“Kami menduga kuat ada rekayasa kasus dalam penetapan tersangka terhadap Clemens Richard. Persoalan awalnya merupakan sengketa utang piutang, namun berkembang menjadi perkara pidana pencurian. Aparat penegak hukum harus objektif dan profesional,” lanjutnya.
Sementara itu, Clemens Richard Ohoiwutun mengaku dirinya justru merupakan pihak yang lebih dahulu melaporkan Eka Dharmita ke Polres Gowa terkait dugaan penipuan uang sebesar Rp15 juta.
“Saya melapor karena merasa dirugikan. Uang saya sampai sekarang belum dikembalikan. Tetapi saya justru dijadikan tersangka dalam perkara lain yang menurut saya tidak sesuai fakta sebenarnya,” ujar Clemens Richard.
Ia juga meminta perhatian langsung dari Kapolres Gowa dan jajaran Polda Sulawesi Selatan agar dilakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara di Polsek Bontomarannu.
“Saya berharap ada keadilan dan perlindungan hukum yang objektif. Jangan sampai masyarakat menjadi korban kriminalisasi dan rekayasa perkara,” tambahnya.
DPD Cobra Sulsel menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan meminta pengawasan dari Divisi Propam apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun penyimpangan dalam proses penyidikan.
Secara hukum, penanganan perkara pidana wajib berlandaskan asas profesionalitas, objektivitas, dan perlindungan hak asasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam konteks dugaan kriminalisasi atau rekayasa perkara, pengawasan etik dan prosedural juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri bertindak profesional, proporsional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Sementara itu, Pasal 109 KUHAP menegaskan bahwa penyidik wajib menindaklanjuti laporan masyarakat melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan serta berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa karena dinilai menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang beririsan dengan sengketa keperdataan dan pidana.








