PALU – Dugaan penggusuran lahan tanpa ganti rugi kembali mencuat dan menyeret nama PT Vale Indonesia Tbk. Organisasi masyarakat Pandawa secara tegas meminta Prabowo Subianto dan DPR RI segera turun tangan memastikan keadilan bagi warga yang terdampak.
Kasus ini terjadi di lokasi MBB1, Desa Seba-Seba, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Lahan milik H. Gusti dilaporkan digusur, termasuk tanaman sawit produktif, tanpa adanya proses perhitungan maupun pembayaran ganti rugi.
Ketua Umum Pandawa menilai peristiwa ini sebagai bentuk dugaan pelanggaran serius terhadap hak warga negara.
“Tanaman digusur tanpa perhitungan nilai, tanpa ganti rugi. Ini bukan sekadar sengketa, tetapi menyangkut hak dasar warga yang dilanggar,” ujarnya.
Desakan ke Presiden dan DPR
Pandawa menegaskan, negara tidak boleh abai terhadap konflik agraria yang melibatkan korporasi besar. Presiden diminta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, sementara DPR RI didorong menggunakan fungsi pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Komisi III DPR RI dinilai perlu segera memanggil pihak PT Vale untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dugaan penggusuran sepihak tersebut.
Peran Pemerintah Dipertanyakan
Sorotan juga diarahkan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, khususnya Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat. Upaya pengaduan yang dilakukan korban belum menghasilkan langkah konkret selain anjuran musyawarah.
Dalam konteks ketimpangan antara masyarakat dan korporasi, pendekatan tersebut dinilai tidak cukup memberikan perlindungan hukum bagi warga.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Dugaan penggusuran tanpa kompensasi berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Pasal 28H ayat (4) UUD 1945: menjamin hak milik pribadi
- Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: pengelolaan SDA untuk kemakmuran rakyat
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: larangan perampasan hak secara sewenang-wenang
- UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): perlindungan hak atas tanah
- UU No. 2 Tahun 2012: kewajiban pemberian ganti kerugian yang layak
- UU No. 32 Tahun 2009: perlindungan masyarakat dari dampak kegiatan usaha
Pandawa: Keadilan Harus Ditegakkan
Pandawa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi korban. Mereka menilai, praktik penggusuran tanpa kompensasi tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap hukum.
“Negara harus hadir. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi yang lemah,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Vale Indonesia Tbk maupun instansi terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi. Upaya konfirmasi terus dilakukan.








