Tanah Digusur, Hak Dihapus: Pandawa Desak Presiden dan DPR Tindak Dugaan Pelanggaran oleh PT Vale

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU – Dugaan penggusuran lahan tanpa ganti rugi kembali mencuat dan menyeret nama PT Vale Indonesia Tbk. Organisasi masyarakat Pandawa secara tegas meminta Prabowo Subianto dan DPR RI segera turun tangan memastikan keadilan bagi warga yang terdampak.

Kasus ini terjadi di lokasi MBB1, Desa Seba-Seba, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Lahan milik H. Gusti dilaporkan digusur, termasuk tanaman sawit produktif, tanpa adanya proses perhitungan maupun pembayaran ganti rugi.

Wardi dari Pandawa menilai peristiwa ini sebagai bentuk dugaan pelanggaran serius terhadap hak warga negara.

“Tanaman digusur tanpa perhitungan nilai, tanpa ganti rugi. Ini bukan sekadar sengketa, tetapi menyangkut hak dasar warga yang dilanggar,” ujarnya.

Desakan ke Presiden dan DPR

Pandawa menegaskan, negara tidak boleh abai terhadap konflik agraria yang melibatkan korporasi besar.

Presiden diminta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, sementara DPR RI didorong menggunakan fungsi pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Komisi III DPR RI dinilai perlu segera memanggil pihak PT Vale untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dugaan penggusuran sepihak tersebut.

Peran Pemerintah Dipertanyakan

Sorotan juga diarahkan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, khususnya Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat.

Upaya pengaduan yang dilakukan korban belum menghasilkan langkah konkret selain anjuran musyawarah.

Dalam konteks ketimpangan antara masyarakat dan korporasi, pendekatan tersebut dinilai tidak cukup memberikan perlindungan hukum bagi warga.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Dugaan penggusuran tanpa kompensasi berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  1. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945: menjamin hak milik pribadi
  2. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: pengelolaan SDA untuk kemakmuran rakyat
  3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: larangan perampasan hak secara sewenang-wenang
  4. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): perlindungan hak atas tanah
  5. UU No. 2 Tahun 2012: kewajiban pemberian ganti kerugian yang layak
  6. UU No. 32 Tahun 2009: perlindungan masyarakat dari dampak kegiatan usaha

Pandawa: Keadilan Harus Ditegakkan

Pandawa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi korban.

Mereka menilai, praktik penggusuran tanpa kompensasi tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap hukum.

“Negara harus hadir. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi yang lemah,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Vale Indonesia Tbk maupun instansi terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi. Upaya konfirmasi terus dilakukan.

Berita Terkait

Pasca Surati Presiden, LPSK dan Layangkan Somasi, Warga Seba-Seba Pegang Pesan Prabowo: “Jangan Ragu Laporkan Jika Ada Pelanggaran”
POLRI DI PERSIMPANGAN SEBA-SEBA, Apakah Pelindung Rakyat atau Penjaga Kepentingan Pemodal?
Di Balik Dugaan Diskotik, HP Ilegal, dan Barang Haram! 9 Detik Goyang Lapas Makassar?
Orang Kuat di Balik Pendopo Kontrak Pendopo Nusantara
Di Balik Razia Warung Kopi Semitau: Luka Warga dan Pertanyaan tentang Prosedur Aparat
Petani Lada: Jangan Jadi Kucing Garong ke Rakyat, Tapi Macan Ompong di Hadapan Tambang
Setelah Kambing, Terong Ikut Dilibas?, Dugaan Penyimpangan Bantuan di Lembang Terbuka?
Cobra Sulsel Desak Polres Gowa Tangkap Terlapor Dugaan Penipuan, Sebut Kasus Clemens Richard Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:16

Pasca Surati Presiden, LPSK dan Layangkan Somasi, Warga Seba-Seba Pegang Pesan Prabowo: “Jangan Ragu Laporkan Jika Ada Pelanggaran”

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:43

POLRI DI PERSIMPANGAN SEBA-SEBA, Apakah Pelindung Rakyat atau Penjaga Kepentingan Pemodal?

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:48

Di Balik Dugaan Diskotik, HP Ilegal, dan Barang Haram! 9 Detik Goyang Lapas Makassar?

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:24

Orang Kuat di Balik Pendopo Kontrak Pendopo Nusantara

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:56

Di Balik Razia Warung Kopi Semitau: Luka Warga dan Pertanyaan tentang Prosedur Aparat

Berita Terbaru