SATUBERITA.ONLINE, PANGKALPINANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berubah panas. Konflik ruang laut di perairan Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, menyeret nama PT Timah Tbk dan mitranya, CV Pelangi Berkah, yang diduga melanggar zona tangkap nelayan.
Forum resmi itu membuka tabir persoalan: komitmen lama diabaikan, pengawasan lemah, dan aktivitas tambang yang disebut masih berjalan meski diklaim telah dihentikan.
Camat Tempilang, Rusian, menegaskan bahwa wilayah tersebut bukan area tambang. Ia mengingatkan adanya kesepakatan sejak 2012 hingga 2017 antara masyarakat dan pemerintah untuk menutup aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan Tanjung Niur.
“Kesepakatan itu jelas. Tidak boleh ada lagi aktivitas tambang di sana,” ujarnya tegas.
Namun pernyataan itu berbenturan dengan keterangan pihak perusahaan. Perwakilan PT Timah Tbk, Hendra, mengaku tidak mengetahui secara pasti batas koordinat antara wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan zona tangkap nelayan.
Ia juga menyebut aktivitas telah dihentikan, meski mengakui sempat kembali beroperasi pada Sabtu lalu.
Pernyataan itu langsung dipatahkan oleh perwakilan masyarakat, Johan. Ia menilai ada ketidaksesuaian antara laporan perusahaan dan fakta di lapangan.
“Kalau dibilang berhenti, kenapa masih jalan? Ini soal kejujuran. Kalau mitra bandel, cabut SPK-nya,” tegasnya.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan posisi lembaganya. Berdasarkan data, sekitar 90 persen warga Tanjung Niur adalah nelayan. Artinya, wilayah tersebut adalah zona tangkap yang harus dilindungi.
“Ini ruang hidup masyarakat. Tidak boleh diganggu aktivitas tambang,” katanya.
Rekomendasi Tegas DPRD

Komisi III DPRD Babel tidak berhenti pada perdebatan. Sejumlah langkah tegas langsung direkomendasikan:
- Mendesak PT Timah Tbk melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas tambang.
- Mengancam akan menyurati direksi jika pelanggaran masih ditemukan, termasuk meminta pencabutan kerja sama dengan CV Pelangi Berkah.
- Menolak solusi sementara dan meminta penyelesaian permanen.
- DPRD menegaskan tidak ingin persoalan yang sama kembali berulang tanpa tindakan nyata.
DPRD menegaskan tidak ingin persoalan yang sama kembali berulang tanpa tindakan nyata.
Hak Nelayan Dilindungi Undang-Undang
Sikap DPRD memiliki dasar hukum kuat.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 menjamin perlindungan wilayah tangkap nelayan.
Sementara UU Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014 menegaskan pengelolaan pesisir harus mengutamakan keberlanjutan dan kepentingan masyarakat.
Jika aktivitas tambang terbukti masuk ke zona tangkap, maka berpotensi melanggar hukum, bukan sekadar konflik kepentingan.
Pesan Tegas
Kasus Tanjung Niur menjadi ujian bagi keberpihakan negara. Di satu sisi, ada kepentingan industri.
Di sisi lain, ada kehidupan nelayan yang bergantung pada laut.
DPRD Babel telah bersuara.
Kini, publik menunggu langkah nyata: apakah perusahaan patuh, atau konflik akan terus berulang.








