LUWU TIMUR, SATUBERITA.ONLINE – Hari ini, Jumat (31/7/2026), menjadi batas waktu yang diberikan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menunjukkan langkah nyata menyikapi dugaan pemotongan tali tiang Bendera Merah Putih serta dugaan penerobosan kawasan tanah adat di Seba-Seba, wilayah perbatasan Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Desakan tersebut disampaikan melalui Surat Pernyataan dan Penegasan Sikap Hukum yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri, sejumlah kementerian, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Intinya, masyarakat meminta negara hadir tidak hanya menjaga kehormatan simbol negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah mereka sampaikan.
Peristiwa itu bermula pada 24 Juli 2026 ketika masyarakat memasang Bendera Merah Putih di kawasan Seba-Seba sebagai simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus penyampaian aspirasi secara damai.
Namun, berdasarkan keterangan masyarakat serta dokumentasi yang mereka miliki, diduga terdapat pihak tertentu yang memotong tali tiang bendera menggunakan benda tajam hingga Merah Putih roboh.
Masyarakat juga menduga bendera tersebut kemudian dibawa dari lokasi oleh pihak yang identitas maupun kewenangannya belum diketahui secara pasti.
Pada saat yang sama, masyarakat mengaku menemukan adanya aktivitas yang diduga memasuki kawasan yang mereka klaim sebagai tanah adat Kerajaan Bungku. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran akan potensi konflik di wilayah perbatasan dua provinsi.
Dokumentasi lapangan juga memperlihatkan aparat TNI dan Polri melakukan peninjauan lokasi. Menurut keterangan masyarakat, salah satu pihak yang berada di kawasan tersebut merupakan perwakilan PT Vale Indonesia Tbk yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan atas aktivitas di lokasi.
Penyebutan perusahaan tersebut merupakan bagian dari kronologi berdasarkan keterangan masyarakat dan bukan merupakan kesimpulan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Laporan Telah Diregistrasi Pemerintah Pusat
Sebagai tindak lanjut, pada 27 Juli 2026 masyarakat menyerahkan laporan berstatus Sangat Segera/Urgent kepada Danramil 1403-16/Nuha dan Kapolsek Towuti.
Laporan serupa juga dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri, kementerian terkait, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta sejumlah lembaga negara.
Laporan berjudul “Laporan dan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana di Kawasan Tanah Adat Bungku, Luwu Timur” tersebut memuat dugaan pemotongan tali tiang Bendera Merah Putih, dugaan hilangnya Bendera Merah Putih dari lokasi kejadian, serta dugaan penerobosan kawasan tanah adat.
Masyarakat juga menyampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia telah memberikan balasan melalui surat elektronik yang menyatakan laporan diterima dengan Nomor Register 26YM-4FLLQN, sebagai bukti administrasi bahwa pengaduan telah masuk dalam mekanisme penanganan pemerintah pusat.
Delapan Permintaan kepada Negara
Dalam surat pernyataannya, masyarakat meminta aparat segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, mengamankan lokasi, memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi, menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum apabila ditemukan dasar hukum yang cukup, meningkatkan pengamanan wilayah perbatasan, memasang kembali Bendera Merah Putih, serta menindak pihak yang terbukti melanggar hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh permintaan tersebut, menurut masyarakat, berlandaskan konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UUD 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Undang-Undang tentang Kepolisian, Undang-Undang tentang TNI, Undang-Undang HAM, Undang-Undang Pokok Agraria, KUHAP, dan ketentuan KUHP yang relevan.
Siap Kibarkan Kembali Merah Putih
Masyarakat menegaskan, apabila hingga berakhirnya 31 Juli 2026 belum ada langkah pemulihan dari pihak berwenang, maka mulai 1 Agustus 2026 mereka siap memasang kembali Bendera Merah Putih di lokasi Seba-Seba.
1Mereka menekankan bahwa tindakan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah ataupun aparat penegak hukum, melainkan wujud penghormatan terhadap simbol kedaulatan negara sekaligus kecintaan kepada NKRI.1
“Merah Putih adalah simbol kedaulatan bangsa yang wajib dihormati. Tanah adat merupakan hak konstitusional masyarakat hukum adat yang harus dilindungi negara. Kami berharap negara hadir melalui penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik yang lebih luas,” demikian pernyataan Perwakilan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku.
Masyarakat berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan seluruh instansi terkait segera mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya. Bagi mereka, penyelesaian persoalan ini bukan semata menyangkut selembar bendera, melainkan menyangkut wibawa negara, perlindungan hak masyarakat hukum adat, dan tegaknya supremasi hukum di wilayah perbatasan.








