LUWU TIMUR – Ruang dialog yang diharapkan menjadi jalan keluar justru berubah menjadi tanda tanya. Warga Eks Timor Timur penghuni kawasan transmigrasi UPT SP 2 Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, mengaku kecewa setelah upaya audiensi resmi dengan Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur tidak terlaksana karena pejabat yang berwenang disebut tidak berada di tempat.
Peristiwa itu memunculkan pertanyaan publik: mengapa surat permohonan audiensi yang telah disampaikan secara resmi tidak berujung pada pertemuan? Apakah terjadi persoalan komunikasi internal, atau justru ada sikap yang dinilai kurang responsif terhadap aspirasi masyarakat?
Menurut keterangan warga, mereka datang ke kantor Dinas Transmigrasi bukan untuk melakukan aksi unjuk rasa, melainkan memenuhi prosedur yang telah ditempuh melalui surat resmi dengan harapan dapat berdialog secara langsung mengenai persoalan lahan transmigrasi yang selama ini belum memperoleh kepastian.
“Kami datang baik-baik, membawa surat resmi dan berharap diterima untuk berdialog. Tetapi sampai kami berada di kantor dinas, tidak ada pejabat yang berwenang menemui ataupun memberikan penjelasan kepada kami,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Bagi masyarakat, kegagalan audiensi bukan sekadar batalnya sebuah agenda. Yang lebih penting adalah hilangnya kesempatan membangun komunikasi antara pemerintah dan warga dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Persoalan Lama, Respons yang Dipertanyakan
Isu mengenai lahan transmigrasi di UPT SP 2 Lampia bukan persoalan baru. Warga mengaku telah berulang kali berupaya mencari penyelesaian melalui jalur administratif dan komunikasi dengan pemerintah.
Karena itu, ketika kesempatan audiensi yang telah diajukan secara resmi tidak terlaksana, sebagian warga menilai kondisi tersebut berpotensi memperpanjang ketidakpastian yang selama ini mereka hadapi.
Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur segera memfasilitasi dialog terbuka agar persoalan status lahan dapat dibahas secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelayanan Publik Tidak Cukup Sekadar Membuka Kantor
Konstitusi menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, dan mendapatkan kepastian hukum. Prinsip tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara pelayanan mengedepankan profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, serta ketepatan waktu.
Sementara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan setiap pejabat wajib menjalankan pemerintahan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, termasuk memberikan pelayanan yang layak kepada masyarakat.
Apabila benar surat audiensi telah diterima namun tidak ditindaklanjuti tanpa penjelasan yang memadai, situasi tersebut dapat menjadi perhatian dalam perspektif pelayanan publik. Penilaian mengenai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi merupakan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Warga Masih Memilih Dialog
Meski mengaku kecewa, warga menegaskan belum menutup ruang komunikasi. Mereka masih berharap pemerintah membuka pintu dialog sebagai solusi terbaik.
Namun apabila dalam waktu yang wajar tidak ada tindak lanjut, warga menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan kepada Bupati Luwu Timur, DPRD Kabupaten Luwu Timur, Inspektorat Daerah, Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, serta lembaga pengawas lainnya untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-hak mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tidak terlaksananya audiensi tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.








