PEKALONGAN – Warta global id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Sumar Rosul, menyoroti keresahan masyarakat terkait dugaan penebangan pohon mangrove di kawasan pesisir Kecamatan Wonokerto.
Sumar menegaskan, keberadaan mangrove tidak boleh dipandang sekadar sebagai tanaman biasa. Mangrove memiliki peran penting sebagai pelindung kawasan pesisir, terutama dalam menekan abrasi, menjaga ekosistem, serta memperkuat ketahanan wilayah menghadapi dampak perubahan iklim.
“Kemarin memang kita dengar ada laporan dari masyarakat, bahkan sampai menjadi berita, bahwa terjadi penebangan liar di beberapa tempat oleh sekelompok orang. Saya menyayangkan hal itu. Harusnya tidak dilakukan, karena penanaman bakau ini adalah kebutuhan bersama,” kata Sumar saat ditemui di Rumah Pompa Merican, Kecamatan Wonokerto, Jumat (7/8/2026) sore.
Menurutnya, keberadaan hutan mangrove di kawasan pesisir merupakan hasil kerja bersama antara masyarakat, kelompok peduli lingkungan, komunitas pesisir, petani tambak hingga pemerintah. Karena itu, setelah ditanam, mangrove harus dijaga dan dirawat secara bersama-sama.
“Ketika bakau itu terjaga, menjadi paru-parunya pesisir, menjadi sabuk pantai. Sehingga program penghijauan di area pesisir sebenarnya harus terus ditingkatkan,” ujarnya.
Sumar memahami jika dalam kondisi tertentu terdapat kebutuhan penebangan untuk kepentingan pertambakan. Namun, ia menekankan bahwa aktivitas tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus mengikuti ketentuan serta mekanisme perizinan yang berlaku.
“Kalaupun ada kebutuhan untuk penebangan karena untuk pertambakan, hendaknya melakukan permohonan izin ke instansi terkait. Sehingga nanti biar dicek dan penebangannya pun bisa terukur dan teratur,” jelasnya.
Ia juga membedakan antara penjarangan mangrove dengan penebangan untuk kepentingan komersial. Menurutnya, penjarangan masih dapat dilakukan apabila tanaman terlalu rapat dan memang diperlukan untuk menjaga pertumbuhan.
“Biasanya ada penjarangan karena terlalu rimbun, itu boleh. Tapi sifatnya hanya beberapa, tidak menjadi pekerjaan untuk menebang bakau kemudian dijual. Ini yang kita sayangkan,” tegas Sumar.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Sumar memastikan pihak DPRD akan berkomunikasi dengan instansi terkait agar persoalan tersebut dapat dibahas secara lebih resmi.
“Dengan laporan masyarakat tadi, kami akan komunikasikan. Walaupun secara lisan juga kami sudah koordinasi, tetapi secara resmi nanti juga kita akan diskusikan, kita rapatkan dengan yang terkait,” katanya.
Ia menyebut sejumlah instansi yang perlu dilibatkan dalam pembahasan, di antaranya Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Lingkungan Hidup, kehutanan, tata ruang, serta para petani tambak.
Sumar menilai persoalan mangrove tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Terlebih, kawasan pesisir Kabupaten Pekalongan masih membutuhkan keberadaan mangrove dalam jumlah besar sebagai benteng alami.
“Kita masih butuh bakau yang sebanyak-banyaknya. Usia bakau itu sampai 50 tahun. Jadi, masih kita butuh penanaman bakau itu sebanyak-banyaknya,” ujarnya.
Selain mangrove, ia mendorong pengembangan berbagai jenis tanaman pesisir lainnya, seperti api-api, waru, dan cemara laut. Penanaman dapat dilakukan di sepanjang bantaran sungai maupun kawasan pesisir untuk memperkuat ekosistem sekaligus mendukung perlindungan kawasan.
“Semua lapisan masyarakat sama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap tidak rusak. Karena di sepanjang tanggul itu juga perlu penanaman mangrove yang cukup banyak, sehingga memperkuat tanggul, juga menciptakan kerindangan di area pesisir,” pungkasnya.( Lutfi)








