SatuBerita | Luwu Timur — Sorotan kembali mengguncang tata kelola agraria dan kehutanan di daerah.
Ketua Asosiasi Petani Lada, Ali Kamri, menilai negara sedang mengalami krisis keberpihakan: keras kepada rakyat kecil, namun lunak terhadap korporasi tambang dan kepentingan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Jangan jadi kucing garong yang mencakar rakyat sendiri, tapi macan ompong di hadapan tambang! Ini bukan sekadar kebijakan, ini ketidakadilan struktural,” tegas Ali Kamri.
Penundaan SK Perhutanan Sosial Disorot
Sorotan utama datang dari penundaan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial di Luwu Timur, meski proses verifikasi teknis telah dinyatakan selesai.
Penundaan tersebut diduga terjadi akibat permintaan pemerintah daerah yang kemudian diikuti oleh kebijakan di tingkat pusat.
Di saat yang sama, aktivitas pertambangan tetap berjalan tanpa hambatan berarti di sejumlah wilayah konsesi.
“Ini adalah bentuk ketidakadilan yang sistematis. Rakyat diperlambat, tambang dipercepat,” kata Ali.
Regulasi yang Diduga Terkait dan Berpotensi Dilanggar
Dalam konteks hukum nasional, terdapat sejumlah regulasi yang relevan dengan konflik ini:
- UUD Negara Republik Indonesia 1945
Pasal 28H ayat (1):
Setiap orang berhak hidup sejahtera dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 33 ayat (3):
Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. - UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Mengatur bahwa kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan izin resmi negara.
Pasal 50: Melarang kegiatan tanpa izin di kawasan hutan.
Perhutanan Sosial merupakan instrumen legal pemberdayaan masyarakat dalam kawasan hutan.
➡️ Penundaan SK tanpa alasan transparan berpotensi menghambat hak legal masyarakat dalam skema Perhutanan Sosial. - UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) jo. UU No. 6 Tahun 2023
Menguatkan skema Perhutanan Sosial sebagai bagian dari pemerataan ekonomi.
Pemerintah wajib memberikan kepastian hukum terhadap akses masyarakat pada kawasan hutan. - Peraturan Menteri LHK No. 9 Tahun 2021
Mengatur tata cara Perhutanan Sosial termasuk:
verifikasi teknis,
penetapan SK,
dan pemberian hak kelola kepada masyarakat.
➡️ Jika verifikasi sudah selesai, penundaan tanpa dasar hukum kuat dapat dianggap maladministrasi. - UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Perusahaan tambang wajib:
memiliki izin lengkap,
mematuhi batas wilayah izin,
dan menyelesaikan konflik dengan masyarakat terdampak.
➡️ Aktivitas tambang tanpa penyelesaian hak masyarakat berpotensi melanggar ketentuan operasional izin usaha. - UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 36–37: Hak atas kepemilikan dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.
Negara wajib melindungi hak ekonomi masyarakat kecil. - UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Menegaskan asas:
kepastian hukum,
tidak menyalahgunakan wewenang,
dan asas keterbukaan.➡️ Penundaan SK tanpa dasar jelas dapat masuk kategori penyalahgunaan kewenangan administratif.
Mosi Tidak Percaya terhadap Kebijakan Daerah dan Kementerian
Ali Kamri menyebut kebijakan yang berjalan saat ini telah menciptakan ketimpangan serius.
“Rakyat diperlambat, tambang dipercepat. Ini bukan administrasi biasa, ini ketidakadilan yang dilembagakan,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan potensi konflik sosial jika ketimpangan ini terus dibiarkan.
Seruan kepada Presiden
Di tengah ketidakpercayaan terhadap birokrasi di bawah, masyarakat petani menyampaikan harapan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
“Kami hanya percaya kepada Presiden. Karena di bawah, kebijakan sering tidak berpihak kepada rakyat kecil,” tegas Ali.
Kasus penundaan SK Perhutanan Sosial di Luwu Timur dan konflik agraria yang mengiringinya memperlihatkan satu hal penting:
ketika hukum tidak dijalankan secara adil, maka yang lahir bukan kepastian, tetapi ketegangan sosial.
“Negara tidak boleh hadir sebagai alat penekan rakyat, tetapi sebagai pelindung hak konstitusional mereka,” tutup Ali Kamri.








