LSM Baladaya Tegaskan Biaya Pilkades Dilarang Dibebankan ke Calon, Wajib APBD dan APBDes

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuberita, Online//Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladaya Desa. Sukadarma kec. Sukatani Kab. Bekasi mengingatkan seluruh panitia dan pihak terkait mengenai ketentuan biaya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). LSM Baladaya menegaskan bahwa besaran biaya Pilkades sepenuhnya ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota serta dilarang keras dipungut dari para calon kepala desa.

Acuan tersebut merujuk pada regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Fakta-fakta Aturan Biaya Pilkades

LSM Baladaya merincikan aturan tata kelola dan mekanisme pendanaan Pilkades sebagai berikut:

  • Beban Utama dari APBD: Pembiayaan Pilkades utamanya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui APBD yang disalurkan dalam bentuk Bantuan Keuangan kepada desa.
  • Penutup Kekurangan dari APBDes: Jika alokasi dana dari APBD masih kurang, sisa kekurangannya ditutup menggunakan APBDes.
  • Sumbangan Pihak Ketiga: Sumbangan dari pihak ketiga diperbolehkan selama bersifat tidak mengikat.
  • Larangan Membebankan Calon: Biaya Pilkades sama sekali tidak boleh dibebankan kepada calon kepala desa.
  • Penentu Besaran Biaya: Besaran nominal dan standar biaya ditetapkan secara resmi oleh Bupati/Wali Kota melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwal).

Mekanisme Pengajuan Anggaran

Dalam pelaksanaannya, Panitia Pilkades di tingkat desa bertugas menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Dokumen tersebut kemudian diajukan kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa atau Pemerintah Daerah untuk disahkan.

LSM Baladaya mengimbau masyarakat maupun para calon kepala desa untuk merujuk pada Perbup/Perwal setempat yang disosialisasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di wilayah masing-masing guna memastikan transparansi nominal alokasi dana.

Berita Berkembang (Developing Story)

Pihak LSM Baladaya menyatakan akan terus mengawal proses penganggaran Pilkades di berbagai daerah untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) terhadap para calon kepala desa.

Penulis : Redaksi

Editor : Hafidz

Sumber Berita: LSM Baladaya

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Polres Pekalongan Gelar Olahraga Bersama dan Beragam Lomba
Plt. Bupati Sukirman Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-65, Sekaligus Tutup Raimuna Cabang IX Kwarcab Pekalongan
Enam Ruko di Karanggondang Disorot, Kades Rudi Prawiro Siapkan Inventarisasi Aset dan Pengelolaan Sewa
Mendagri Dorong Kepemimpinan Teknokratik Kepala Daerah untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
Diduga Jadi Tempat Peredaran Miras, Rumah di Sragi Disorot
Kemendagri Perkuat Kerja Sama dengan BGN, Optimalkan Peran Pemda Dukung Tata Kelola MBG
Pedagang Pasar Kedungwuni Mengeluh Sepi Pembeli, Pedagang Liar di Luar Pasar Ditertibkan
Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Tito Nilai Masih dalam Rentang Ideal
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Polres Pekalongan Gelar Olahraga Bersama dan Beragam Lomba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Plt. Bupati Sukirman Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-65, Sekaligus Tutup Raimuna Cabang IX Kwarcab Pekalongan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Enam Ruko di Karanggondang Disorot, Kades Rudi Prawiro Siapkan Inventarisasi Aset dan Pengelolaan Sewa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Mendagri Dorong Kepemimpinan Teknokratik Kepala Daerah untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Kemendagri Perkuat Kerja Sama dengan BGN, Optimalkan Peran Pemda Dukung Tata Kelola MBG

Berita Terbaru