Satuberita, Online//Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladaya Desa. Sukadarma kec. Sukatani Kab. Bekasi mengingatkan seluruh panitia dan pihak terkait mengenai ketentuan biaya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). LSM Baladaya menegaskan bahwa besaran biaya Pilkades sepenuhnya ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota serta dilarang keras dipungut dari para calon kepala desa.
Acuan tersebut merujuk pada regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Fakta-fakta Aturan Biaya Pilkades
LSM Baladaya merincikan aturan tata kelola dan mekanisme pendanaan Pilkades sebagai berikut:
- Beban Utama dari APBD: Pembiayaan Pilkades utamanya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui APBD yang disalurkan dalam bentuk Bantuan Keuangan kepada desa.
- Penutup Kekurangan dari APBDes: Jika alokasi dana dari APBD masih kurang, sisa kekurangannya ditutup menggunakan APBDes.
- Sumbangan Pihak Ketiga: Sumbangan dari pihak ketiga diperbolehkan selama bersifat tidak mengikat.
- Larangan Membebankan Calon: Biaya Pilkades sama sekali tidak boleh dibebankan kepada calon kepala desa.
- Penentu Besaran Biaya: Besaran nominal dan standar biaya ditetapkan secara resmi oleh Bupati/Wali Kota melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwal).
Mekanisme Pengajuan Anggaran
Dalam pelaksanaannya, Panitia Pilkades di tingkat desa bertugas menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Dokumen tersebut kemudian diajukan kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa atau Pemerintah Daerah untuk disahkan.
LSM Baladaya mengimbau masyarakat maupun para calon kepala desa untuk merujuk pada Perbup/Perwal setempat yang disosialisasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di wilayah masing-masing guna memastikan transparansi nominal alokasi dana.
Berita Berkembang (Developing Story)
Pihak LSM Baladaya menyatakan akan terus mengawal proses penganggaran Pilkades di berbagai daerah untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) terhadap para calon kepala desa.
Penulis : Redaksi
Editor : Hafidz
Sumber Berita: LSM Baladaya








