SATUBERITA, PEKALONGAN — Dokumen perjanjian sewa menyewa lahan dan bangunan eks Pendopo Nusantara akhirnya beredar luas di publik.
Dari dokumen tersebut, mencuat satu nama yang selama ini dikenal kuat di balik layar: Iwan Setiawan, atau yang akrab disapa Iwan Babeh—seorang pengusaha dengan pengaruh signifikan di kalangan kontraktor Kabupaten Pekalongan.
Kemunculan dokumen ini bukan sekadar membuka fakta administratif, tetapi juga menyeret perhatian publik pada jejaring kekuasaan yang diduga mengitari pengelolaan aset daerah.
Nama “Babeh” bukan sosok asing. Di kalangan pelaku proyek, ia dikenal sebagai figur dengan akses luas, lobi kuat, dan kedekatan dengan lingkar kekuasaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Babeh disebut-sebut sebagai salah satu orang kepercayaan Bupati nonaktif Kabupaten Pekalongan.
Relasi ini diduga bukan hanya bersifat personal, melainkan juga strategis—membuka jalan bagi berbagai kemudahan dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Tak hanya itu, sumber-sumber internal juga menyinggung kemampuan lobi Babeh yang menjangkau lintas institusi, termasuk birokrasi dan aparat penegak hukum.
Jejaring ini, menurut sejumlah pihak, menjadi faktor yang membuatnya “lincah” dan relatif aman dalam pusaran berbagai kepentingan proyek.
Bayang-Bayang Proyek dan Kekebalan Hukum
Selain disebut berada di balik pengelolaan sewa eks Pendopo Nusantara, nama Iwan Babeh juga kerap dikaitkan dengan sejumlah proyek pengadaan di Kabupaten Pekalongan.
Namun menariknya, hingga saat ini, namanya belum pernah secara resmi disebut dalam proses hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk dalam perkara yang menyeret Bupati nonaktif.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik: apakah ini murni karena tidak adanya bukti keterlibatan, atau ada faktor lain yang membuatnya tetap berada di luar jangkauan proses hukum?
Dalam konteks hukum, pengelolaan aset daerah dan pengadaan barang/jasa diikat oleh berbagai regulasi ketat, antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres No. 12 Tahun 2021)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Setiap penyimpangan, baik dalam proses sewa aset maupun pengadaan proyek, berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur hukum.
Transparansi atau Pembiaran?
Beredarnya dokumen ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi audit menyeluruh—bukan hanya pada aspek administratif, tetapi juga relasi kuasa di baliknya.
Publik berhak mengetahui: siapa sebenarnya yang mengendalikan, siapa yang diuntungkan, dan apakah seluruh proses telah sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kasus ini juga menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip equality before the law. Tidak boleh ada ruang abu-abu bagi siapa pun yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk dari Iwan Setiawan alias Babeh maupun instansi pemerintah daerah.
Namun satu hal menjadi jelas: ketika dokumen mulai bicara, maka publik tidak lagi bisa dibungkam oleh narasi.
Jika hukum tajam ke bawah, maka saatnya dibuktikan—apakah ia juga mampu menembus ke atas.








