Setelah Kambing, Terong Ikut Dilibas?, Dugaan Penyimpangan Bantuan di Lembang Terbuka?

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu Berita, Bulukumba — Aroma penyimpangan bantuan kembali mencuat di Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Setelah sebelumnya pembagian bibit kambing menuai sorotan, kini giliran bantuan bibit terong yang diduga ikut “dilibas” oleh kepala desa.

Dugaan ini memperkuat kecurigaan publik bahwa distribusi bantuan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bantuan bibit kambing dan bibit terong yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru tidak tersalurkan secara adil dan transparan.

Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut, sementara data penerima dinilai tidak terbuka.

“Bantuan itu harusnya untuk masyarakat, bukan dikuasai segelintir orang. Ini sudah dua kali, kambing dan sekarang terong. Ada apa sebenarnya?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pola Lama, Dugaan Berulang

Kasus ini memunculkan dugaan adanya pola pengelolaan bantuan yang tidak akuntabel. Bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat desa justru berpotensi diselewengkan.

Sorotan publik tidak hanya tertuju pada kepala desa, tetapi juga pada lemahnya pengawasan dari pemerintah kecamatan hingga lembaga legislatif daerah.

Minimnya transparansi memperbesar ruang terjadinya penyimpangan.

Regulasi Tegas, Implementasi Lemah
Jika dugaan ini benar, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi:

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Menegaskan bahwa kepala desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, serta untuk kepentingan masyarakat.
  2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Mengatur sanksi terhadap setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau masyarakat.
  3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
    Menekankan prinsip transparansi, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran dalam setiap program desa, termasuk bantuan bibit.
  4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui siapa penerima bantuan dan bagaimana proses distribusinya.

Desakan Investigasi

Gelombang desakan agar aparat penegak hukum turun tangan mulai menguat. Publik menilai, jika tidak ada langkah tegas, praktik serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat kecil.

“Ini bukan sekadar soal bibit, ini soal kepercayaan. Kalau dibiarkan, masyarakat akan kehilangan harapan pada pemerintah desa,” tegas seorang tokoh pemuda setempat.

Ujian Serius Tata Kelola Desa

Kasus di Lembang menjadi cermin rapuhnya tata kelola bantuan di tingkat desa. Ketika bantuan yang seharusnya menjadi harapan justru berubah menjadi sumber persoalan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya program—melainkan kepercayaan publik.

Kini, semua mata tertuju pada langkah pemerintah daerah dan aparat hukum: apakah akan membiarkan dugaan ini berlalu, atau membongkar hingga tuntas.

hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi

Berita Terkait

DUMAS SEBA-SEBA MASUK BARESKRIM, SETNEG TEREGISTRASI: WARGA BERTANYA, “POLISI BERSAMA MASYARAKAT” KE MANA?
Di Mabes “Polisi Bersama Masyarakat”, di Perbatasan Lutim–Morowali Bersama Siapa?
Kapolda Sulsel–Sulteng Berganti, PJI Soroti Kepastian Hukum Laporan Masyarakat
Diduga Illegal Mining, Warga Blokade Aktivitas Pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Seba-Seba
IBAS-PUSPA Lagi di Mana? “Janci Mutaroe” Loeha Raya, Janji Politik yang Kini Menunggu Pembuktian
Karang Taruna Towuti Klaim Punya Bukti Autentik, Aktivitas PT Vale di Seba-Seba Terindikasi Ilegal?
Dari Ujung Badik ke Moncong Buldoser: Merah Putih Tumbang! Warga Perbatasan Pertanyakan Pengakuan sebagai Bagian dari NKRI
Pemerintah Pro Rakyat atau Korporasi? TNI–Polri Bersama Siapa, Warga Seba-Seba Bertanya
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:53 WIB

DUMAS SEBA-SEBA MASUK BARESKRIM, SETNEG TEREGISTRASI: WARGA BERTANYA, “POLISI BERSAMA MASYARAKAT” KE MANA?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Di Mabes “Polisi Bersama Masyarakat”, di Perbatasan Lutim–Morowali Bersama Siapa?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Kapolda Sulsel–Sulteng Berganti, PJI Soroti Kepastian Hukum Laporan Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 15:46 WIB

Diduga Illegal Mining, Warga Blokade Aktivitas Pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Seba-Seba

Kamis, 24 September 2026 - 23:22 WIB

IBAS-PUSPA Lagi di Mana? “Janci Mutaroe” Loeha Raya, Janji Politik yang Kini Menunggu Pembuktian

Berita Terbaru