Setelah Kambing, Terong Ikut Dilibas?, Dugaan Penyimpangan Bantuan di Lembang Terbuka?

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu Berita, Bulukumba — Aroma penyimpangan bantuan kembali mencuat di Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Setelah sebelumnya pembagian bibit kambing menuai sorotan, kini giliran bantuan bibit terong yang diduga ikut “dilibas” oleh kepala desa.

Dugaan ini memperkuat kecurigaan publik bahwa distribusi bantuan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bantuan bibit kambing dan bibit terong yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru tidak tersalurkan secara adil dan transparan.

Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut, sementara data penerima dinilai tidak terbuka.

“Bantuan itu harusnya untuk masyarakat, bukan dikuasai segelintir orang. Ini sudah dua kali, kambing dan sekarang terong. Ada apa sebenarnya?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pola Lama, Dugaan Berulang

Kasus ini memunculkan dugaan adanya pola pengelolaan bantuan yang tidak akuntabel. Bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat desa justru berpotensi diselewengkan.

Sorotan publik tidak hanya tertuju pada kepala desa, tetapi juga pada lemahnya pengawasan dari pemerintah kecamatan hingga lembaga legislatif daerah.

Minimnya transparansi memperbesar ruang terjadinya penyimpangan.

Regulasi Tegas, Implementasi Lemah
Jika dugaan ini benar, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi:

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Menegaskan bahwa kepala desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, serta untuk kepentingan masyarakat.
  2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Mengatur sanksi terhadap setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau masyarakat.
  3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
    Menekankan prinsip transparansi, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran dalam setiap program desa, termasuk bantuan bibit.
  4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui siapa penerima bantuan dan bagaimana proses distribusinya.

Desakan Investigasi

Gelombang desakan agar aparat penegak hukum turun tangan mulai menguat. Publik menilai, jika tidak ada langkah tegas, praktik serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat kecil.

“Ini bukan sekadar soal bibit, ini soal kepercayaan. Kalau dibiarkan, masyarakat akan kehilangan harapan pada pemerintah desa,” tegas seorang tokoh pemuda setempat.

Ujian Serius Tata Kelola Desa

Kasus di Lembang menjadi cermin rapuhnya tata kelola bantuan di tingkat desa. Ketika bantuan yang seharusnya menjadi harapan justru berubah menjadi sumber persoalan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya program—melainkan kepercayaan publik.

Kini, semua mata tertuju pada langkah pemerintah daerah dan aparat hukum: apakah akan membiarkan dugaan ini berlalu, atau membongkar hingga tuntas.

hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi

Berita Terkait

Pasca Surati Presiden, LPSK dan Layangkan Somasi, Warga Seba-Seba Pegang Pesan Prabowo: “Jangan Ragu Laporkan Jika Ada Pelanggaran”
POLRI DI PERSIMPANGAN SEBA-SEBA, Apakah Pelindung Rakyat atau Penjaga Kepentingan Pemodal?
Di Balik Dugaan Diskotik, HP Ilegal, dan Barang Haram! 9 Detik Goyang Lapas Makassar?
Orang Kuat di Balik Pendopo Kontrak Pendopo Nusantara
Di Balik Razia Warung Kopi Semitau: Luka Warga dan Pertanyaan tentang Prosedur Aparat
Petani Lada: Jangan Jadi Kucing Garong ke Rakyat, Tapi Macan Ompong di Hadapan Tambang
Tanah Digusur, Hak Dihapus: Pandawa Desak Presiden dan DPR Tindak Dugaan Pelanggaran oleh PT Vale
Cobra Sulsel Desak Polres Gowa Tangkap Terlapor Dugaan Penipuan, Sebut Kasus Clemens Richard Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:16

Pasca Surati Presiden, LPSK dan Layangkan Somasi, Warga Seba-Seba Pegang Pesan Prabowo: “Jangan Ragu Laporkan Jika Ada Pelanggaran”

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:43

POLRI DI PERSIMPANGAN SEBA-SEBA, Apakah Pelindung Rakyat atau Penjaga Kepentingan Pemodal?

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:48

Di Balik Dugaan Diskotik, HP Ilegal, dan Barang Haram! 9 Detik Goyang Lapas Makassar?

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:24

Orang Kuat di Balik Pendopo Kontrak Pendopo Nusantara

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:56

Di Balik Razia Warung Kopi Semitau: Luka Warga dan Pertanyaan tentang Prosedur Aparat

Berita Terbaru