Setelah Kambing, Terong Ikut Dilibas?, Dugaan Penyimpangan Bantuan di Lembang Terbuka?

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu Berita, Bulukumba — Aroma penyimpangan bantuan kembali mencuat di Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Setelah sebelumnya pembagian bibit kambing menuai sorotan, kini giliran bantuan bibit terong yang diduga ikut “dilibas” oleh kepala desa.

Dugaan ini memperkuat kecurigaan publik bahwa distribusi bantuan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bantuan bibit kambing dan bibit terong yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru tidak tersalurkan secara adil dan transparan.

Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut, sementara data penerima dinilai tidak terbuka.

“Bantuan itu harusnya untuk masyarakat, bukan dikuasai segelintir orang. Ini sudah dua kali, kambing dan sekarang terong. Ada apa sebenarnya?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pola Lama, Dugaan Berulang

Kasus ini memunculkan dugaan adanya pola pengelolaan bantuan yang tidak akuntabel. Bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat desa justru berpotensi diselewengkan.

Sorotan publik tidak hanya tertuju pada kepala desa, tetapi juga pada lemahnya pengawasan dari pemerintah kecamatan hingga lembaga legislatif daerah.

Minimnya transparansi memperbesar ruang terjadinya penyimpangan.

Regulasi Tegas, Implementasi Lemah
Jika dugaan ini benar, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi:

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Menegaskan bahwa kepala desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, serta untuk kepentingan masyarakat.
  2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Mengatur sanksi terhadap setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau masyarakat.
  3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
    Menekankan prinsip transparansi, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran dalam setiap program desa, termasuk bantuan bibit.
  4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui siapa penerima bantuan dan bagaimana proses distribusinya.

Desakan Investigasi

Gelombang desakan agar aparat penegak hukum turun tangan mulai menguat. Publik menilai, jika tidak ada langkah tegas, praktik serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat kecil.

“Ini bukan sekadar soal bibit, ini soal kepercayaan. Kalau dibiarkan, masyarakat akan kehilangan harapan pada pemerintah desa,” tegas seorang tokoh pemuda setempat.

Ujian Serius Tata Kelola Desa

Kasus di Lembang menjadi cermin rapuhnya tata kelola bantuan di tingkat desa. Ketika bantuan yang seharusnya menjadi harapan justru berubah menjadi sumber persoalan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya program—melainkan kepercayaan publik.

Kini, semua mata tertuju pada langkah pemerintah daerah dan aparat hukum: apakah akan membiarkan dugaan ini berlalu, atau membongkar hingga tuntas.

hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi

Berita Terkait

Di Balik Razia Warung Kopi Semitau: Luka Warga dan Pertanyaan tentang Prosedur Aparat
Petani Lada: Jangan Jadi Kucing Garong ke Rakyat, Tapi Macan Ompong di Hadapan Tambang
Tanah Digusur, Hak Dihapus: Pandawa Desak Presiden dan DPR Tindak Dugaan Pelanggaran oleh PT Vale
Cobra Sulsel Desak Polres Gowa Tangkap Terlapor Dugaan Penipuan, Sebut Kasus Clemens Richard Diduga Sarat Kejanggalan
Bangun Sinergi, PJI Tantang Kajati Sulsel dan Kajari Sinjai Baru Tuntaskan Kasus Warisan Hibah PDAM
DPRD Babel Ultimatum PT Timah: Cabut SPK CV Pelangi Berkah, Lindungi Nelayan Tanjung Niur
PT Timah “Tak Tahu Batas”, DPRD Babel Naikkan Tekanan: Zona Tangkap Nelayan Bukan Ruang Eksperimen
Konsolidasi LMP Berbuah Penataan Total, Taufik Hidayat Siap Benahi Struktur hingga Daerah

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 06:53

Petani Lada: Jangan Jadi Kucing Garong ke Rakyat, Tapi Macan Ompong di Hadapan Tambang

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:49

Setelah Kambing, Terong Ikut Dilibas?, Dugaan Penyimpangan Bantuan di Lembang Terbuka?

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:34

Tanah Digusur, Hak Dihapus: Pandawa Desak Presiden dan DPR Tindak Dugaan Pelanggaran oleh PT Vale

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:44

Cobra Sulsel Desak Polres Gowa Tangkap Terlapor Dugaan Penipuan, Sebut Kasus Clemens Richard Diduga Sarat Kejanggalan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:38

Bangun Sinergi, PJI Tantang Kajati Sulsel dan Kajari Sinjai Baru Tuntaskan Kasus Warisan Hibah PDAM

Berita Terbaru