SATUBERITA | BANGKA – Polemik rencana aktivitas penambangan timah di wilayah Desa Merawang, Kabupaten Bangka, kian memanas.
Sorotan datang dari tokoh nasional sekaligus Dewan Presidium Pendirian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Datuk Imron Pangkapi, yang menilai proses penunjukan mitra penambang sarat ketertutupan dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Rencana penambangan yang berada dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah, namun masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT THEP (perusahaan perkebunan sawit), dinilai tidak transparan sejak awal.
Baik PT Timah maupun PT THEP disebut tidak melibatkan Pemerintah Desa Merawang dalam proses penentuan mitra kontraktor (CV) yang akan mengelola aktivitas tambang.
Fakta ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bangka, yang memperlihatkan bahwa pemerintah desa tidak mengetahui pembagian wilayah kerja tambang seluas 178,02 hektare yang dibagi ke dalam 9 blok dan dikelola oleh 8 CV mitra.
“Ini ironis. Kepala desa sebagai pemegang otoritas wilayah justru tidak dilibatkan. Padahal dampak sosial dan lingkungan akan langsung dirasakan masyarakat,” tegas Datuk Imron.
Lebih jauh, ia mempertanyakan proses penunjukan CV mitra oleh PT Timah, apakah telah sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Dugaan adanya kedekatan tertentu atau rekomendasi dari pihak berpengaruh dalam penunjukan mitra pun mencuat.
“Jangan sampai ada praktik terselubung. Penunjukan mitra harus terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini menyangkut kepercayaan publik,” ujarnya.
Sumber terpercaya bahkan mengungkapkan bahwa dari sejumlah CV yang ditunjuk, hanya satu yang memperoleh rekomendasi resmi dari Pemerintah Desa Merawang, yakni CV TGV yang mengelola blok masyarakat. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses penentuan mitra tambang.
Kekecewaan masyarakat pun tak terhindarkan. Warga khawatir aktivitas tambang akan menimbulkan dampak lingkungan, konflik sosial, serta ketimpangan ekonomi jika tidak dikelola secara transparan dan melibatkan masyarakat lokal.
Landasan Regulasi yang Berpotensi Dilanggar
Sejumlah regulasi yang relevan dalam polemik ini antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara
→ Mengatur kewajiban pemegang IUP dalam menjalankan prinsip transparansi, keberlanjutan, dan pemberdayaan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
→ Menegaskan peran strategis pemerintah desa dalam pengelolaan wilayah dan pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
→ Menjadi dasar hukum untuk mencegah praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam kebijakan publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
→ Mengatur teknis pelaksanaan IUP termasuk kemitraan dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan
→ Mengatur mekanisme pemberian izin dan keterlibatan pihak terkait secara transparan.
Desakan Investigasi dan Transparansi
Datuk Imron mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera menyelidiki proses penunjukan CV mitra dalam proyek tersebut.
Ia menegaskan bahwa era otonomi daerah menuntut keterbukaan dan partisipasi publik, bukan praktik tertutup yang berpotensi merugikan masyarakat
“Jika sejak awal sudah tidak transparan, bagaimana masyarakat bisa percaya? Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.








