Sukirman Siap Beri Sanksi Desa-desa Bermasalah di Pekalongan, Pungli Jadi Sorotan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya (GEMPAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pekalongan, Jumat (29/5/2026) siang. Aksi yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu mendapat pengamanan ketat dari personel Polres Pekalongan.

Sekitar 250 peserta aksi menyuarakan berbagai persoalan yang terjadi di sejumlah desa, yakni Desa Sembungjambu, Randumuktiwaren, Watusalam, dan Pegaden Tengah. Mereka menilai sejumlah permasalahan yang telah diproses secara hukum belum mendapatkan kepastian.

Perwakilan GEMPAR, Ahmad Zakir, mengatakan gerakan ini menjadi wadah bagi masyarakat desa yang mengalami kebingungan dalam menyalurkan aspirasi dan menyelesaikan persoalan di wilayahnya.

“Secara garis besar, GEMPAR ini sebagai wadah untuk menampung desa-desa di Pekalongan yang merasa ada kejanggalan atau permasalahan. Kami menyuarakan persoalan karena sudah diproses secara hukum, tapi belum ada kepastian,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain aksi unjuk rasa, perwakilan massa juga melakukan audiensi tertutup dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan guna mendorong penyelesaian masalah.

“Hasil audiensi ada janji penyelesaian dari pemerintah. Tentu akan tetap kami kawal dengan tegas dan konsisten,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ia memastikan pemerintah akan segera melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya terkait tata kelola pemerintahan desa.

“Kami akan melakukan evaluasi total, termasuk terkait pungutan liar. Pungli yang terjadi akan kami dorong untuk dikembalikan dan praktik serupa akan dicegah,” ujar Sukirman.

Dalam audiensi bersama unsur Forkopimda, disepakati sejumlah langkah tindak lanjut yang tertuang dalam Berita Acara. Di antaranya, Kepala Desa Randumuktiwaren akan diberhentikan sementara paling lama enam bulan mulai 5 Juni 2026.

Kemudian, dugaan pungutan liar program PTSL di Desa Sembung Jambu akan diperiksa Inspektorat Kabupaten Pekalongan mulai 2 Juni 2026, dengan pemanggilan pihak terkait dijadwalkan pada 3 atau 4 Juni 2026.

Untuk Desa Watusalam, pemerintah menetapkan batas waktu hingga 6 Juni 2026 untuk pengembalian uang sewa tanah kas desa sebesar Rp100 juta. Jika tidak dipenuhi, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Sementara itu, di Desa Pegaden Tengah, pemerintah akan melakukan pembinaan menyeluruh terhadap lembaga desa serta memperkuat pengawasan dari kecamatan dan pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga memastikan akan melakukan pendampingan dan supervisi selama proses penyelesaian berlangsung.lutfi

Berita Terkait

Baru Selesai Dibangun Akhir 2025, Jembatan Tengeng Wetan Kembali Amblas
Anak Petani Banyumas Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung Oleh Presiden
Perkuat Program Sekolah Rakyat, Ketua Umum TP PKK Salurkan Bantuan bagi Siswa dan Guru di Biak Numfor
Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?
SKANDAL KOPERASI BROTHERS JAYA BERSAMA: Gaji 13 Guru Dipangkas Sepihak hingga Misteri RAT Fiktif yang Menyeret Birokrasi Rohil
Proyek Damparit APBN 2026 di Desa Karanggondang Disorot, Diduga Tak Pasang Papan Informasi Proyek
Buntut Insiden Merah Putih di Seba-Seba, Gabungan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku Nyatakan Siap Berjihad Secara Konstitusional dan Adat
OPINI: Ketika Inspirasi dan Gerakan Menyatu: Resep SDN Waluya 01 Ubah Masa Depan Anak Negeri
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:53 WIB

Baru Selesai Dibangun Akhir 2025, Jembatan Tengeng Wetan Kembali Amblas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Anak Petani Banyumas Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung Oleh Presiden

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Perkuat Program Sekolah Rakyat, Ketua Umum TP PKK Salurkan Bantuan bagi Siswa dan Guru di Biak Numfor

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:48 WIB

Proyek Damparit APBN 2026 di Desa Karanggondang Disorot, Diduga Tak Pasang Papan Informasi Proyek

Berita Terbaru