Kajen – Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus menyewa lalu menggadaikan kendaraan milik korban.

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial P (49), warga Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, diamankan polisi setelah diduga menggadaikan sejumlah kendaraan hasil sewa tanpa seizin pemiliknya.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Pekalongan pada Rabu, 27 Mei 2026, setelah korban mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp160 juta.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, Iptu Fauzi Surya Chandra, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan korban karena kendaraan yang disewa pelaku tak kunjung dikembalikan.

“Modus yang dilakukan tersangka yakni menyewa mobil dan sepeda motor milik korban dengan alasan kebutuhan keluarga serta transportasi pengobatan. Namun kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” ujar Fauzi, Kamis (28/5/2026).

Peristiwa itu terjadi dalam rentang 15 April hingga 19 Mei 2026 di rumah korban di Perum Griya Permata Indah, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen.

Korban, Sugiyanto alias Kaper (56), awalnya menyewakan satu unit mobil Honda Brio kepada tersangka selama satu bulan dengan biaya Rp6,5 juta. Setelah itu, pelaku kembali beberapa kali menyewa sepeda motor dengan sistem pembayaran di muka.

Kecurigaan korban muncul saat pelaku dinilai terus berbelit-belit ketika diminta mengembalikan kendaraan yang disewa.

Setelah didesak, tersangka akhirnya mengakui bahwa kendaraan-kendaraan tersebut telah digadaikan kepada sejumlah orang.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti yang diperoleh, penyidik menilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti sehingga tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Fauzi.

Saat ini Satreskrim Polres Pekalongan masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan kendaraan lain yang diduga turut digadaikan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, P dijerat pasal terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.lutfi

Berita Terkait

Ibu Rumah Tangga di Batang Diduga Jadi Korban Penipuan Modus Gadai Mobil Rental, Rp35 Juta Raib
Dapur MBG Kambangan Blado Hentikan Operasional Sementara, Diduga Terkendala Administrasi
WALI MURID KELUHKAN MENU MBG DI TK POS PAUD ANGGREK PESALAKAN, PERTANYAKAN ASPEK GIZI
LSM KCBI: Truk Over Tonase 24 Jam Hilir Mudik, UU Minerba Mati di Meja Stopail Ilegal Muara Enim
Diduga Santri Pondok Pesantren di Pati Mengalami Kekerasan Usai Ketahuan Membawa Jajanan dari Luar
Diduga Terjadi Percobaan Penggelapan Mobil, Pemilik Unit Laporkan Mitra Usaha Ambanyumili ke Polres Pekalongan
Diduga Pengawasan Kecamatan Kurang Optimal, Sejumlah Persoalan Desa di Paninggaran Jadi Sorotan
TIGA PEMBOBOL SDN PEGANDON DITANGKAP POLISI, SATU PELAKU MASIH ANAK DI BAWAH UMUR

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:31

Ibu Rumah Tangga di Batang Diduga Jadi Korban Penipuan Modus Gadai Mobil Rental, Rp35 Juta Raib

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:56

Dapur MBG Kambangan Blado Hentikan Operasional Sementara, Diduga Terkendala Administrasi

Senin, 8 Juni 2026 - 14:47

WALI MURID KELUHKAN MENU MBG DI TK POS PAUD ANGGREK PESALAKAN, PERTANYAKAN ASPEK GIZI

Senin, 8 Juni 2026 - 14:43

LSM KCBI: Truk Over Tonase 24 Jam Hilir Mudik, UU Minerba Mati di Meja Stopail Ilegal Muara Enim

Senin, 8 Juni 2026 - 10:12

Diduga Santri Pondok Pesantren di Pati Mengalami Kekerasan Usai Ketahuan Membawa Jajanan dari Luar

Berita Terbaru