Kajen – Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus menyewa lalu menggadaikan kendaraan milik korban.

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial P (49), warga Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, diamankan polisi setelah diduga menggadaikan sejumlah kendaraan hasil sewa tanpa seizin pemiliknya.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Pekalongan pada Rabu, 27 Mei 2026, setelah korban mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp160 juta.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, Iptu Fauzi Surya Chandra, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan korban karena kendaraan yang disewa pelaku tak kunjung dikembalikan.

“Modus yang dilakukan tersangka yakni menyewa mobil dan sepeda motor milik korban dengan alasan kebutuhan keluarga serta transportasi pengobatan. Namun kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” ujar Fauzi, Kamis (28/5/2026).

Peristiwa itu terjadi dalam rentang 15 April hingga 19 Mei 2026 di rumah korban di Perum Griya Permata Indah, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen.

Korban, Sugiyanto alias Kaper (56), awalnya menyewakan satu unit mobil Honda Brio kepada tersangka selama satu bulan dengan biaya Rp6,5 juta. Setelah itu, pelaku kembali beberapa kali menyewa sepeda motor dengan sistem pembayaran di muka.

Kecurigaan korban muncul saat pelaku dinilai terus berbelit-belit ketika diminta mengembalikan kendaraan yang disewa.

Setelah didesak, tersangka akhirnya mengakui bahwa kendaraan-kendaraan tersebut telah digadaikan kepada sejumlah orang.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti yang diperoleh, penyidik menilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti sehingga tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Fauzi.

Saat ini Satreskrim Polres Pekalongan masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan kendaraan lain yang diduga turut digadaikan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, P dijerat pasal terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.lutfi

Berita Terkait

Baru Selesai Dibangun Akhir 2025, Jembatan Tengeng Wetan Kembali Amblas
Anak Petani Banyumas Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung Oleh Presiden
Perkuat Program Sekolah Rakyat, Ketua Umum TP PKK Salurkan Bantuan bagi Siswa dan Guru di Biak Numfor
Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?
SKANDAL KOPERASI BROTHERS JAYA BERSAMA: Gaji 13 Guru Dipangkas Sepihak hingga Misteri RAT Fiktif yang Menyeret Birokrasi Rohil
Proyek Damparit APBN 2026 di Desa Karanggondang Disorot, Diduga Tak Pasang Papan Informasi Proyek
Buntut Insiden Merah Putih di Seba-Seba, Gabungan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku Nyatakan Siap Berjihad Secara Konstitusional dan Adat
OPINI: Ketika Inspirasi dan Gerakan Menyatu: Resep SDN Waluya 01 Ubah Masa Depan Anak Negeri
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:53 WIB

Baru Selesai Dibangun Akhir 2025, Jembatan Tengeng Wetan Kembali Amblas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Anak Petani Banyumas Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung Oleh Presiden

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Perkuat Program Sekolah Rakyat, Ketua Umum TP PKK Salurkan Bantuan bagi Siswa dan Guru di Biak Numfor

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:48 WIB

Proyek Damparit APBN 2026 di Desa Karanggondang Disorot, Diduga Tak Pasang Papan Informasi Proyek

Berita Terbaru