Nama Timbang Berulang di Sidang, Polda Didesak Bergerak: Hukum Tak Boleh Mandek

Selasa, 14 April 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatuBerita, Makassar, — Tekanan publik terhadap aparat penegak hukum kembali menguat. Senin 13 April 2026

Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan menggelar aksi simbolik dengan membentangkan spanduk di Fly Over Kota Makassar sebagai bentuk pesan terbuka kepada Kapolres Bulukumba dan jajaran Polda Sulsel.

Aksi tersebut menyoroti penanganan perkara dugaan perjudian sabung ayam di Kabupaten Bulukumba, tepatnya di Kecamatan Kajang, yang kini bergulir dalam perkara Nomor: PDM-10 / P.4.22 / Eoh.2 / 03 / 2026.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa peristiwa terjadi pada 26 Oktober 2025 dan telah menyeret pelaku di lapangan ke proses hukum.

Namun, keterangan saksi dan terdakwa juga mengungkap adanya penyebutan sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Nirwan alias Iwan alias Timbang, yang disebut berulang kali dalam fakta persidangan.

Aliansi menilai, penyebutan tersebut merupakan bagian dari fakta hukum yang tidak boleh diabaikan.

Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara profesional dan proporsional.

Jenderal Lapangan aksi, Deka, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan tuduhan, melainkan mendorong penegakan hukum berbasis fakta.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun fakta persidangan harus menjadi dasar untuk langkah hukum lanjutan. Hukum tidak boleh berhenti pada sebagian pihak,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap nama yang muncul dalam persidangan wajib didalami sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Penanganan Perkara

Penanganan perkara perjudian memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas.

Dalam Pasal 303 KUHP, setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan perjudian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun.

Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur pihak yang turut serta dalam aktivitas perjudian.
Selain itu, dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, pengaturan diperluas melalui:
Pasal 426, yang mengatur penyelenggara perjudian tanpa izin;
Pasal 427, yang menjerat pihak yang ikut serta atau mengambil keuntungan;
Pasal 428, yang memberikan pemberatan jika dilakukan sebagai mata pencaharian atau melibatkan jaringan.

Sementara dalam KUHAP, Pasal 184 menegaskan bahwa fakta persidangan merupakan alat bukti sah, dan Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa penyidikan bertujuan untuk menemukan terang tindak pidana serta menetapkan tersangka.

Adapun UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang wajib diberantas tanpa kompromi.

Desakan Transparansi dan Profesionalitas

Aliansi menilai, fakta persidangan harus menjadi pintu masuk untuk pengembangan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.

Mereka juga mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) harus dijalankan tanpa pengecualian.

Aksi ini sekaligus menjadi bentuk kontrol sosial terhadap aparat penegak hukum agar tetap transparan dan akuntabel dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.

“Jika hukum ditegakkan secara utuh, kami akan mengawal. Namun jika mandek, kami pastikan akan terus mengawal hingga tuntas,” tegas Deka.

Aliansi memastikan, gerakan ini tidak akan berhenti sampai proses hukum berjalan secara menyeluruh.

Berita Terkait

Dari Ujung Badik ke Moncong Buldoser: Merah Putih Tumbang! Warga Perbatasan Pertanyakan Pengakuan sebagai Bagian dari NKRI
Pemerintah Pro Rakyat atau Korporasi? TNI–Polri Bersama Siapa, Warga Seba-Seba Bertanya
BREAKING NEWS: Jalan Hauling Ditutup! Warga Seba-Seba Desak Pemerintah Periksa Peta, Izin dan Batas Wilayah
Merah Putih Akan Kembali Dikibarkan di Seba-Seba, Bambu Runcing Jadi Simbol Semangat Perjuangan
Praperadilan No. 32/Pid.Pra/2026/PN Mks Memanas, Legalitas Laporan hingga Penyitaan HP Dipersoalkan
PRABOWO: “APARAT TAK BERES, VIDEO SAJA!” — SOROTAN “JANGAN SOTTA-SOTTA” DI POLRESTABES MAKASSAR
MERAH PUTIH TUMBANG DI LUWU TIMUR, RAKYAT BERTANYA: APAKAH HUKUM JUGA TUMBANG DI HADAPAN KORPORASI?
SPBU 74.925.39 Caile Kembali Disorot, IMM Bulukumba Desak APH Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Pertalite
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 08:37 WIB

Dari Ujung Badik ke Moncong Buldoser: Merah Putih Tumbang! Warga Perbatasan Pertanyakan Pengakuan sebagai Bagian dari NKRI

Selasa, 8 September 2026 - 08:58 WIB

Pemerintah Pro Rakyat atau Korporasi? TNI–Polri Bersama Siapa, Warga Seba-Seba Bertanya

Minggu, 6 September 2026 - 17:48 WIB

Merah Putih Akan Kembali Dikibarkan di Seba-Seba, Bambu Runcing Jadi Simbol Semangat Perjuangan

Kamis, 3 September 2026 - 19:20 WIB

Praperadilan No. 32/Pid.Pra/2026/PN Mks Memanas, Legalitas Laporan hingga Penyitaan HP Dipersoalkan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:45 WIB

PRABOWO: “APARAT TAK BERES, VIDEO SAJA!” — SOROTAN “JANGAN SOTTA-SOTTA” DI POLRESTABES MAKASSAR

Berita Terbaru

Uncategorized

RUDI ROCHMAN Mendapat Keuntungan Dengan No Urut 1

Kamis, 10 Sep 2026 - 04:49 WIB