SatuBerita, Makassar, — Tekanan publik terhadap aparat penegak hukum kembali menguat. Senin 13 April 2026
Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan menggelar aksi simbolik dengan membentangkan spanduk di Fly Over Kota Makassar sebagai bentuk pesan terbuka kepada Kapolres Bulukumba dan jajaran Polda Sulsel.
Aksi tersebut menyoroti penanganan perkara dugaan perjudian sabung ayam di Kabupaten Bulukumba, tepatnya di Kecamatan Kajang, yang kini bergulir dalam perkara Nomor: PDM-10 / P.4.22 / Eoh.2 / 03 / 2026.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa peristiwa terjadi pada 26 Oktober 2025 dan telah menyeret pelaku di lapangan ke proses hukum.
Namun, keterangan saksi dan terdakwa juga mengungkap adanya penyebutan sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Nirwan alias Iwan alias Timbang, yang disebut berulang kali dalam fakta persidangan.

Aliansi menilai, penyebutan tersebut merupakan bagian dari fakta hukum yang tidak boleh diabaikan.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara profesional dan proporsional.
Jenderal Lapangan aksi, Deka, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan tuduhan, melainkan mendorong penegakan hukum berbasis fakta.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun fakta persidangan harus menjadi dasar untuk langkah hukum lanjutan. Hukum tidak boleh berhenti pada sebagian pihak,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap nama yang muncul dalam persidangan wajib didalami sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Penanganan Perkara
Penanganan perkara perjudian memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas.

Dalam Pasal 303 KUHP, setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan perjudian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun.
Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur pihak yang turut serta dalam aktivitas perjudian.
Selain itu, dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, pengaturan diperluas melalui:
Pasal 426, yang mengatur penyelenggara perjudian tanpa izin;
Pasal 427, yang menjerat pihak yang ikut serta atau mengambil keuntungan;
Pasal 428, yang memberikan pemberatan jika dilakukan sebagai mata pencaharian atau melibatkan jaringan.
Sementara dalam KUHAP, Pasal 184 menegaskan bahwa fakta persidangan merupakan alat bukti sah, dan Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa penyidikan bertujuan untuk menemukan terang tindak pidana serta menetapkan tersangka.

Adapun UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang wajib diberantas tanpa kompromi.
Desakan Transparansi dan Profesionalitas
Aliansi menilai, fakta persidangan harus menjadi pintu masuk untuk pengembangan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
Mereka juga mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) harus dijalankan tanpa pengecualian.
Aksi ini sekaligus menjadi bentuk kontrol sosial terhadap aparat penegak hukum agar tetap transparan dan akuntabel dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.
“Jika hukum ditegakkan secara utuh, kami akan mengawal. Namun jika mandek, kami pastikan akan terus mengawal hingga tuntas,” tegas Deka.
Aliansi memastikan, gerakan ini tidak akan berhenti sampai proses hukum berjalan secara menyeluruh.








