LUWU TIMUR–MOROWALI — Tumbangnya bendera Merah Putih di kawasan Seba-Seba kembali membuka polemik mengenai batas wilayah, aktivitas usaha, klaim masyarakat, hingga sejauh mana negara hadir memastikan hukum berjalan secara adil.
Bendera yang menurut keterangan masyarakat dikibarkan pada 23 Juli 2026 itu disebut tumbang sehari kemudian. Peristiwa tersebut berlangsung ketika persoalan mengenai tanah dan wilayah Seba-Seba belum memperoleh kepastian yang dapat diterima seluruh pihak.
Bagi masyarakat, pengibaran Merah Putih merupakan simbol bahwa perjuangan mereka tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, konstitusi, dan hukum.
Namun, terdapat versi berbeda dari pihak Rashimin yang disebut mewakili PT Vale Indonesia Tbk. Dalam klarifikasi pada 16 Agustus 2026, Rashimin membantah pihaknya merobohkan bendera.
“Justru kami amankan itu bendera!”
Menurutnya, bendera dipasang di jalan hauling dan dianggap tidak semestinya berada di lokasi tersebut.
Pernyataan itu merupakan hak jawab yang patut dihormati. Namun, publik berhak meminta penjelasan yang lebih konkret.
Jika benar diamankan, siapa yang melakukan, berdasarkan kewenangan apa, atas perintah siapa, dan di mana bendera tersebut sekarang?
Apakah terdapat dokumentasi atau berita acara pengamanan?
Pertanyaan itu tidak seharusnya dijawab dengan perang narasi. Jawabannya harus ditemukan melalui fakta, saksi, dokumentasi, dan pemeriksaan pihak berwenang.
MERAH PUTIH ADALAH SIMBOL NEGARA
Pasal 35 UUD 1945 menegaskan:
“Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.”
Pengaturan mengenai bendera negara juga terdapat dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Karena itu, Merah Putih bukan simbol milik korporasi, kelompok tertentu, maupun individu.
Ia merupakan simbol negara.
Apabila terdapat tindakan menurunkan, memindahkan, atau mengamankan bendera yang dikibarkan masyarakat, publik wajar mempertanyakan dasar tindakan tersebut dan prosedur yang digunakan.
SEBA-SEBA DAN PERTANYAAN TENTANG KEWENANGAN WILAYAH
Informasi yang beredar menyebut bendera dan umbul-umbul tersebut berada di kawasan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Jika informasi tersebut benar, pemerintah daerah dan aparat terkait perlu menjelaskan status administratif serta dasar kewenangan di lokasi tersebut.
Persoalan batas wilayah tidak boleh diselesaikan berdasarkan siapa yang paling kuat berada di lapangan.
Kepastian wilayah harus berdiri di atas peta, koordinat, dokumen, dan dasar hukum.
Apabila persoalan Seba-Seba berkaitan dengan batas administratif atau kewenangan lintas daerah, pemerintah harus hadir memberikan kepastian agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
APARAT HARUS BERDIRI DI ATAS HUKUM
Masyarakat tidak membutuhkan aparat yang berpihak.
Masyarakat membutuhkan aparat yang adil dan profesional.
Jika warga melanggar hukum, proses sesuai hukum.
Jika perusahaan melanggar hukum, proses sesuai hukum.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Artinya, hukum harus bekerja tanpa melihat siapa yang memiliki modal, jabatan, ataupun pengaruh.
LAPORAN MASYARAKAT HARUS MENDAPAT KEJELASAN
Polemik Seba-Seba disebut telah dilaporkan kepada sejumlah pihak. Bahkan, menurut keterangan masyarakat, laporan tersebut disebut telah diregister di Sekretariat Negara.
Jika benar, masyarakat berhak mengetahui tindak lanjutnya.
Bukan untuk meminta negara langsung menentukan siapa yang salah.
Melainkan untuk mengetahui:
Apa yang sudah diperiksa? Siapa yang sudah dimintai keterangan? Apakah lokasi telah ditinjau? Lembaga mana yang menangani? Dan apa hasilnya?
Registrasi laporan bukan berarti pihak yang dilaporkan telah bersalah.
Namun, laporan masyarakat tetap membutuhkan tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
BUKAN ADU KUASA, TAPI ADU BUKTI
Seba-Seba tidak membutuhkan perang klaim.
Masyarakat yang memiliki klaim atas tanah harus menunjukkan bukti dan dasar hukumnya.
Perusahaan yang menyatakan aktivitasnya legal harus mampu menunjukkan perizinan dan dasar penguasaannya.
Jika kawasan tersebut disebut sebagai kawasan hutan, status dan tata batasnya harus dapat dibuktikan.
Jika bendera disebut diamankan, dasar kewenangan dan dokumentasinya harus jelas.
Jika ada dugaan tindak pidana, penyelidikan harus berbicara berdasarkan alat bukti.
Dokumen melawan dokumen.
Data melawan data.
Fakta melawan fakta.
Bukan kekuatan melawan rakyat.
JANGAN SAMPAI YANG TUMBANG ADALAH KEPERCAYAAN RAKYAT
Polemik Seba-Seba pada akhirnya bukan hanya mengenai selembar kain merah dan putih.
Ini menyangkut kepastian wilayah, hak warga negara, legalitas aktivitas usaha, kewibawaan hukum, dan kepercayaan masyarakat kepada negara.
Jika benar terjadi penurunan atau pengamanan bendera, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang.
Jika terdapat sengketa wilayah, pemerintah harus menghadirkan kepastian.
Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, aparat harus memeriksa tanpa pandang bulu.
Merah Putih boleh tumbang karena tiangnya roboh.
Tetapi jangan sampai kepercayaan rakyat kepada hukum ikut tumbang.
Seba-Seba tidak membutuhkan adu kuasa.
Seba-Seba membutuhkan negara yang hadir, hukum yang jelas, dan bukti yang berbicara.
SATUBERITA.ONLINE — Fakta Diberitakan, Publik Dicerdaskan.
Catatan Redaksi: Sejumlah informasi mengenai kronologi tumbangnya bendera, lokasi, dugaan pemotongan tali, dugaan penerobosan, laporan masyarakat, serta klaim registrasi di Sekretariat Negara masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi, saksi, dokumentasi, dan pemeriksaan pihak berwenang. Pernyataan Rashimin mengenai bendera yang disebut “diamankan” merupakan hak jawab yang disajikan secara berimbang. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.








