BULUKUMBA, SULAWESI SELATAN — SATUBERITA.ONLINE — Sorotan terhadap penyaluran Pertalite di SPBU 74.925.39 Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, kembali mengemuka.
Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Bulukumba menyebut dugaan penyimpangan distribusi BBM tersebut kembali ditemukan pada Minggu (16/8/2026).
Bagi IMM, ini bukan lagi sekadar persoalan antrean atau aktivitas pembelian BBM di tingkat konsumen. Organisasi mahasiswa tersebut meminta aparat penegak hukum membongkar secara menyeluruh bagaimana pola distribusi BBM berlangsung dari SPBU hingga setelah keluar dari titik penyaluran.
Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Bulukumba, Revais Lesnusa, menyebut persoalan SPBU tersebut telah menjadi sorotan kedua IMM.
“Ini adalah teguran dan peringatan kedua dari IMM Bulukumba untuk SPBU 74.925.39 Caile,” tegas Revais.
Dugaan yang Disorot Bukan Sekadar Pelangsir
IMM menyoroti sejumlah dugaan pola yang dinilai perlu diperiksa, antara lain pembelian Pertalite secara berulang dalam jumlah tidak wajar, penggunaan kendaraan atau identitas yang diduga tidak sesuai, pengangkutan menggunakan jeriken, hingga dugaan penjualan kembali ke luar daerah.
Namun IMM menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian.
Karena itu, IMM tidak ingin proses pengawasan hanya berhenti pada orang yang ditemukan membawa jeriken atau melakukan pembelian berulang.
Menurut Revais, jika terdapat indikasi penyimpangan, aparat harus melihat rantai distribusi secara utuh.
“Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada sopir atau pelangsir di lapangan. APH bersama BPH Migas dan Pertamina harus mengusut tuntas seluruh rantai distribusinya,” ujarnya.
Pertanyaan Besarnya: Ke Mana BBM Itu Mengalir?
Desakan IMM tersebut membawa persoalan pada pertanyaan yang lebih fundamental.
Jika benar terjadi pembelian berulang dalam jumlah tertentu, siapa yang membeli? Dengan kendaraan apa? Menggunakan identitas siapa? Bagaimana transaksi tersebut tercatat? Berapa volume BBM yang keluar? Dan yang paling penting, ke mana Pertalite tersebut setelah meninggalkan SPBU?
Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan berbasis data.
Mulai dari pencatatan penjualan, data kendaraan, pola transaksi, stok BBM, rekaman CCTV, hingga mekanisme pengawasan internal SPBU.
Jika terdapat selisih antara stok, transaksi dan distribusi, maka selisih tersebut semestinya menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pertalite dan Persoalan Regulasi
Dalam pemberitaan mengenai Pertalite, istilah “BBM bersubsidi” juga perlu digunakan secara tepat.
Secara regulasi, Pertalite RON 90 berada dalam kategori Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), bukan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Solar subsidi dan Minyak Tanah.
Namun, penyediaan dan pendistribusian BBM yang diberikan penugasan pemerintah tetap berada dalam kerangka pengawasan negara.
Karena itu, dugaan penyalahgunaan distribusi Pertalite tidak dapat dianggap sebagai persoalan privat antara SPBU dan pembeli.
Ada kepentingan publik dan kebijakan energi negara yang harus dijaga.
Pasal 55 UU Migas Perlu Diuji Jika Bukti Mengarah ke Penyalahgunaan
Aspek hukum juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan ini.
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar apabila unsur tindak pidananya terbukti.
Dengan demikian, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan distribusi yang memenuhi unsur pidana, aparat memiliki dasar hukum untuk membawa persoalan tersebut ke proses penegakan hukum.
Tetapi sebaliknya, penerapan pasal pidana tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Unsur tindak pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
BPH Migas dan Pertamina Diminta Turun
IMM Bulukumba mendesak BPH Migas dan Pertamina tidak sekadar menunggu laporan administratif.
Audit, menurut IMM, harus dilakukan terhadap pola distribusi SPBU 74.925.39 Caile.
Pemeriksaan idealnya mencakup:
- volume BBM yang masuk dan keluar SPBU;
- pola transaksi pembelian berulang;
- data kendaraan yang melakukan pengisian;
- kesesuaian identitas dan kendaraan;
- rekaman CCTV;
- kesesuaian stok fisik dengan pencatatan;
- mekanisme pengisian menggunakan jeriken jika ditemukan;
- serta dugaan distribusi kembali setelah BBM meninggalkan SPBU.
Bila ditemukan pelanggaran administratif, IMM meminta sanksi diberikan sesuai ketentuan.
Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan.
Jangan Hanya Cari Pelangsir
Di sinilah kritik IMM menjadi penting.
Mencari pelangsir mungkin dapat menjawab siapa yang berada di ujung rantai.
Tetapi belum tentu menjawab siapa yang mengendalikan rantai tersebut.
Jika benar terdapat praktik pembelian berulang dan distribusi kembali dalam skala tertentu, maka aparat perlu menelusuri apakah praktik tersebut dilakukan secara individual, terorganisasi, atau terjadi akibat lemahnya sistem pengawasan.
Publik tidak membutuhkan sekadar operasi tangkap tangan di lapangan.
Publik membutuhkan jawaban mengenai bagaimana sistem distribusi dapat bekerja, siapa yang mengawasi, dan apakah ada celah yang dimanfaatkan.
IMM: BBM untuk Kepentingan Publik
IMM Bulukumba juga meminta Pemerintah Kabupaten Bulukumba memperkuat pengawasan bersama instansi terkait.
Menurut IMM, BBM yang mendapatkan fasilitas kebijakan negara harus dipastikan sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang diperuntukkan bagi yang berhak, bukan komoditas untuk kepentingan bisnis pribadi,” kata Revais.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa pengawasan BBM tidak boleh hanya bersifat seremonial.
Sorotan Kedua, Kini Menunggu Tindakan
Sorotan kedua IMM terhadap SPBU 74.925.39 Caile membuat persoalan ini tidak lagi cukup dijawab dengan teguran.
Jika dugaan tersebut tidak benar, pemeriksaan resmi justru penting untuk memberikan kepastian dan membersihkan nama pihak-pihak yang disorot.
Sebaliknya, jika dugaan tersebut terbukti, publik berhak mengetahui apa bentuk pelanggarannya, siapa yang bertanggung jawab, dan sanksi apa yang diberikan.
Pertanyaan akhirnya sederhana:
Apakah aparat akan membongkar persoalan ini sampai ke akar distribusi, atau kembali berhenti pada pelangsir di lapangan?
IMM Bulukumba meminta Polres Bulukumba, BPH Migas dan Pertamina menunjukkan langkah nyata melalui pemeriksaan yang objektif, transparan dan profesional.
Sementara itu, Satuberita.online membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pengelola SPBU 74.925.39 Caile, Pertamina, BPH Migas, Polres Bulukumba, Pemerintah Kabupaten Bulukumba maupun pihak lain yang berkepentingan.








