POLRI DI PERSIMPANGAN SEBA-SEBA, Apakah Pelindung Rakyat atau Penjaga Kepentingan Pemodal?

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA.ONLINE — Konflik agraria di wilayah Seba-Seba, perbatasan Morowali dan Luwu Timur, kini menjelma menjadi ujian terbuka bagi keberanian negara menegakkan keadilan di tengah kepungan investasi tambang berskala besar.

Di lapangan, masyarakat memperlihatkan kebun yang mereka klaim telah dikelola turun-temurun. Ada tanaman kakao, damar, hingga sawit produktif yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan warga.

Namun di saat masyarakat berjuang mempertahankan ruang hidupnya, proses hukum justru mulai bergerak kepada warga.

Dari sinilah pertanyaan besar publik muncul:
Apakah aparat negara hadir sebagai pelindung masyarakat, atau justru lebih dekat menjadi penjaga kepentingan modal?

DOKUMENTASI MEMBUKA WAJAH KONFLIK

Investigasi lapangan yang diperkuat dokumen resmi memperlihatkan konflik Seba-Seba bukan isu biasa.
Terdapat:
surat panggilan saksi,
undangan klarifikasi kepolisian,
surat permohonan masyarakat kepada Presiden RI,
surat mediasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,
hingga dokumentasi aktivitas pertambangan di lapangan.
Dalam surat masyarakat kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 19 Februari 2026 tertulis:
“Permohonan Penyelesaian Hak masyarakat yang dilanggar oleh PT. Vale Indonesia, Tbk.”
Masih dalam surat yang sama dijelaskan:

“Pelaksanaan kegiatan penambangan oleh PT. Vale Indonesia Tbk pada areal garapan masyarakat yang telah ditanami tanaman produktif berupa kakao, damar, sawit produktif…”

Kutipan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat merasa bukan sedang mempertahankan lahan kosong, tetapi mempertahankan sumber kehidupan mereka sendiri.

PEMERINTAH PROVINSI AKUI ADA TANAMAN WARGA

surat riwayat tanah lama tahun 1977, peta lahan produktif masyarakat, hingga surat mediasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura. (Doc.foto)

Dokumen mediasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 10 Februari 2025 juga memperlihatkan adanya persoalan yang belum tuntas.

Dalam surat itu disebutkan:

“PT. Vale Indonesia Tbk dapat memberikan kerohiman atau kompensasi tanaman tumbuh yang sudah dikelola oleh masyarakat.”

Pernyataan tersebut dipandang sebagai pengakuan administratif bahwa memang terdapat tanaman masyarakat di area yang kini disengketakan.

Namun hingga saat ini masyarakat mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian hak secara menyeluruh.

RAKYAT MULAI MERASA SENDIRIAN

Dokumentasi hukum yang beredar memperlihatkan masyarakat mulai menghadapi:
pemeriksaan,
klarifikasi,
hingga tekanan psikologis akibat proses hukum yang berjalan.

Dalam analisis dokumen disebutkan:

“Persoalan sengketa lahan telah berkembang menjadi konflik hukum dan konflik sosial.”

Sementara poin lainnya menegaskan adanya:

“Kekhawatiran intimidasi hukum atau kriminalisasi terhadap masyarakat.”

Situasi ini memunculkan persepsi bahwa rakyat kecil lebih cepat dipanggil aparat dibanding dipulihkan haknya.

Padahal masyarakat Seba-Seba mengaku tidak menolak pembangunan dan tidak anti investasi.

Mereka hanya meminta:
dialog yang adil,
perlindungan hukum,
pengakuan hak hidup,
serta penyelesaian bermartabat.

KONSTITUSI TEGAS: KEKAYAAN ALAM UNTUK RAKYAT

Konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberi amanat yang sangat jelas.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Sementara Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.”

Dan Pasal 28D ayat (1) menegaskan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”

Dalam konteks lingkungan hidup, Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 bahkan menegaskan:
“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Artinya, perjuangan masyarakat mempertahankan ruang hidup semestinya tidak langsung diposisikan sebagai ancaman hukum.

POLRI SEDANG DILIHAT PUBLIK

surat panggilan dan klarifikasi dari aparat kepolisian di dua wilayah hukum berbeda: Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan dan Polres Morowali, Sulawesi Tengah. (doc.foto)

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas Polri ditegaskan sebagai:
pelindung masyarakat,
pengayom masyarakat,
pelayan masyarakat,
dan penegak hukum yang adil.

Karena itu, publik berharap aparat berdiri netral dan tidak terjebak pada kesan hanya menjaga stabilitas investasi.

Sebab hukum yang kehilangan rasa keadilan akan melahirkan ketidakpercayaan publik.
Dan ketika rakyat mulai takut pada hukum di tanah mereka sendiri, di situlah negara sedang mengalami krisis moral paling serius.

“KAMI BUKAN PENJAHAT”

Di tengah konflik yang terus membesar, warga Seba-Seba membawa pesan yang kini menyebar luas:

“Kami bukan penjahat! Ini tanah dan hutan kami. Berikan keadilan bagi rakyat!”

Kalimat itu bukan sekadar slogan.

Ia adalah jeritan masyarakat yang merasa hak hidupnya semakin terdesak di tengah kuatnya kepentingan industri ekstraktif.

NEGARA TIDAK BOLEH TUMPUL KE ATAS

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya juga pernah mengingatkan:

“Negara tidak boleh kalah dari mafia.”

Dan dalam pernyataan lain Presiden meminta rakyat berani mendokumentasikan penyimpangan aparat:

“Kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, video, laporkan, siarkan.”

Pesan itu kini menjadi suara moral yang terus digaungkan masyarakat Seba-Seba.

Karena bagi rakyat kecil di perbatasan Morowali–Luwu Timur, persoalannya kini bukan hanya tentang tambang.

Tetapi tentang:
apakah negara masih benar-benar berdiri bersama rakyatnya.

Atau justru perlahan membiarkan rakyat kecil kalah di tanah mereka sendiri.

Berita Terkait

SPBU 74.925.39 Caile Kembali Disorot, IMM Bulukumba Desak APH Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Pertalite
Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Kewenangan Tetap di Tangan Presiden
Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?
Batas Waktu Berakhir, Masyarakat Adat Kerajaan Bungku Desak Negara Bertindak Pulihkan Merah Putih di Seba-Seba
KRI Marlin-877 Bergerak Cepat, TNI AL Intensifkan Pencarian Korban Tenggelamnya KLM Nurul Salsa 01 di Perairan Selayar
Tak Akui Klaim Masyarakat Adat Bungku, Jejak Digital Kades Ululere Disorot; Tanah Leluhur Diterobos, Dokumen Negara
Mengaku Sebagai Warga Ululere di Seba-seba, Kades Arman: Kami Tidak Pernah Akui, Gusti Riadi Angkat Bicara
PT Vale Tak Akui Seba-Seba dalam Balasan Somasi, Masyarakat Adat Bungku Desak Audit Legalitas Izin Tambang
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:06 WIB

SPBU 74.925.39 Caile Kembali Disorot, IMM Bulukumba Desak APH Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Pertalite

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Kewenangan Tetap di Tangan Presiden

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:37 WIB

Batas Waktu Berakhir, Masyarakat Adat Kerajaan Bungku Desak Negara Bertindak Pulihkan Merah Putih di Seba-Seba

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:49 WIB

KRI Marlin-877 Bergerak Cepat, TNI AL Intensifkan Pencarian Korban Tenggelamnya KLM Nurul Salsa 01 di Perairan Selayar

Berita Terbaru