
Berita | Daerah | Internasional | Kejaksaan | Kriminal | Nasional | Pemerintahan | Politik | Minggu, 24 Mei 2026 - 12:43
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas Polri ditegaskan sebagai:
pelindung masyarakat,
pengayom masyarakat,
pelayan masyarakat,
dan penegak hukum yang adil.
Karena itu, publik berharap aparat berdiri netral dan tidak terjebak pada kesan hanya menjaga stabilitas investasi.