WARISAN LELUHUR DISIKAT PETI, Cagar Budaya Baturijal Hulu Diambang Kehancuran

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​INDRAGIRI HULU – Keserakahan oknum penambang emas tanpa izin (PETI) benar-benar telah melampaui batas. Bukan lagi sekadar merusak hutan atau sungai, aktivitas ilegal ini kini secara terang-terangan meluluhlantakkan kawasan Cagar Budaya di Desa Baturijal Hulu, Kecamatan Peranap.

​Kawasan yang seharusnya menjadi saksi bisu sejarah dan jati diri masyarakat Indragiri Hulu, kini berubah menjadi medan kerukan tanah yang dipenuhi lubang-lubang maut.
​Ironi “Pagar Makan Tanaman”

​Fakta yang paling menyakitkan adalah dugaan keterlibatan warga lokal sebagai pelaku utama. Warisan leluhur yang seharusnya dipagar dan dijaga demi anak cucu, justru dihancurkan sendiri demi keuntungan materi sesaat.

​Ketegasan Polsek Peranap “Dilecehkan”
​Upaya persuasif yang dilakukan jajaran Polsek Peranap seolah menemui dinding tebal. Meskipun himbauan tegas telah berulang kali disampaikan di lokasi, para penambang tetap bergeming.

​”Himbauan aparat dianggap angin lalu. Mereka seperti tidak punya rasa takut sedikit pun. Jika hanya himbauan, cagar budaya ini akan rata dengan tanah dalam hitungan hari,” ungkap seorang warga dengan nada geram.

​Pemerintah Desa Mandul? ​Kepala Desa Baturijal Hulu Junaidi kini berada dalam sorotan tajam. Lemahnya kendali dan absennya tindakan nyata dari pemerintah desa membuat aktivitas PETI semakin liar. Kades Baturijal hulu Junaidi dinilai “tak berdaya” atau bahkan terkesan membiarkan perusakan sistematis terhadap situs bersejarah di wilayahnya sendiri.

​Dosa Besar Penambangan Ilegal di Cagar Budaya:
​Genosida Sejarah: Menghilangkan identitas fisik sejarah peradaban Baturijal Hulu yang tidak akan bisa dikembalikan.

​Kejahatan Lingkungan: Merkuri dan pengerukan tanah secara masif menghancurkan ekosistem desa secara permanen.

​Pelanggaran Hukum Berlapis: Pelaku tidak hanya menantang UU Minerba, tetapi juga melanggar UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan ancaman pidana penjara yang sangat berat.

​Desakan: Kapolda Riau & Kapolres Inhu Harus Turun Tangan! ​Masyarakat kini menaruh harapan terakhir pada Kapolda Riau dan Kapolres Indragiri Hulu. Himbauan sudah cukup, kini saatnya penindakan hukum tanpa pandang bulu.

​”Kami butuh tindakan tegas, bukan sekadar sosialisasi. Segel lokasi, sita alat berat, dan seret dalangnya ke penjara sebelum sejarah kami benar-benar terkubur oleh lumpur emas ilegal!” pungkas warga tersebut.syt

Berita Terkait

Heboh! Oknum Pegawai RSUD Cabang Bungin Bekasi Diduga Gadai Mobil Rental Milik Pegawai Pemda
Tewas Tertimpa Tong Pengolahan Emas, Polres Madina Diminta Periksa Pengelola
Sorotan Kasus IPL Rp11 Miliar Kapuk Muara: LBH Harimau Raya Minta Pembuktian Konkret, Apresiasi Resmob Polres Jakut
Wamendagri Bima Arya: Kepemimpinan Kepala Daerah Kunci Atasi Persoalan Kebebasan Beragama
Wamendagri Wiyagus: Penanganan TB Tak Hanya Jadi Tanggung Jawab Sektor Kesehatan
Kemendagri Dorong Pemda di NTB Perkuat KPDBU untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Kemendagri Dorong Pemda di Maluku Perkuat Strategi Efisiensi Belanja Pegawai
Calon Kades Sukarukun Di Duga Tipu warga 50 juta Korban Resmi Laporkan Ke Polisi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:20 WIB

Heboh! Oknum Pegawai RSUD Cabang Bungin Bekasi Diduga Gadai Mobil Rental Milik Pegawai Pemda

Selasa, 22 September 2026 - 17:50 WIB

Tewas Tertimpa Tong Pengolahan Emas, Polres Madina Diminta Periksa Pengelola

Selasa, 22 September 2026 - 14:15 WIB

Sorotan Kasus IPL Rp11 Miliar Kapuk Muara: LBH Harimau Raya Minta Pembuktian Konkret, Apresiasi Resmob Polres Jakut

Senin, 21 September 2026 - 15:39 WIB

Wamendagri Bima Arya: Kepemimpinan Kepala Daerah Kunci Atasi Persoalan Kebebasan Beragama

Senin, 21 September 2026 - 15:33 WIB

Wamendagri Wiyagus: Penanganan TB Tak Hanya Jadi Tanggung Jawab Sektor Kesehatan

Berita Terbaru