WARISAN LELUHUR DISIKAT PETI, Cagar Budaya Baturijal Hulu Diambang Kehancuran

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​INDRAGIRI HULU – Keserakahan oknum penambang emas tanpa izin (PETI) benar-benar telah melampaui batas. Bukan lagi sekadar merusak hutan atau sungai, aktivitas ilegal ini kini secara terang-terangan meluluhlantakkan kawasan Cagar Budaya di Desa Baturijal Hulu, Kecamatan Peranap.

​Kawasan yang seharusnya menjadi saksi bisu sejarah dan jati diri masyarakat Indragiri Hulu, kini berubah menjadi medan kerukan tanah yang dipenuhi lubang-lubang maut.
​Ironi “Pagar Makan Tanaman”

​Fakta yang paling menyakitkan adalah dugaan keterlibatan warga lokal sebagai pelaku utama. Warisan leluhur yang seharusnya dipagar dan dijaga demi anak cucu, justru dihancurkan sendiri demi keuntungan materi sesaat.

​Ketegasan Polsek Peranap “Dilecehkan”
​Upaya persuasif yang dilakukan jajaran Polsek Peranap seolah menemui dinding tebal. Meskipun himbauan tegas telah berulang kali disampaikan di lokasi, para penambang tetap bergeming.

​”Himbauan aparat dianggap angin lalu. Mereka seperti tidak punya rasa takut sedikit pun. Jika hanya himbauan, cagar budaya ini akan rata dengan tanah dalam hitungan hari,” ungkap seorang warga dengan nada geram.

​Pemerintah Desa Mandul? ​Kepala Desa Baturijal Hulu Junaidi kini berada dalam sorotan tajam. Lemahnya kendali dan absennya tindakan nyata dari pemerintah desa membuat aktivitas PETI semakin liar. Kades Baturijal hulu Junaidi dinilai “tak berdaya” atau bahkan terkesan membiarkan perusakan sistematis terhadap situs bersejarah di wilayahnya sendiri.

​Dosa Besar Penambangan Ilegal di Cagar Budaya:
​Genosida Sejarah: Menghilangkan identitas fisik sejarah peradaban Baturijal Hulu yang tidak akan bisa dikembalikan.

​Kejahatan Lingkungan: Merkuri dan pengerukan tanah secara masif menghancurkan ekosistem desa secara permanen.

​Pelanggaran Hukum Berlapis: Pelaku tidak hanya menantang UU Minerba, tetapi juga melanggar UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan ancaman pidana penjara yang sangat berat.

​Desakan: Kapolda Riau & Kapolres Inhu Harus Turun Tangan! ​Masyarakat kini menaruh harapan terakhir pada Kapolda Riau dan Kapolres Indragiri Hulu. Himbauan sudah cukup, kini saatnya penindakan hukum tanpa pandang bulu.

​”Kami butuh tindakan tegas, bukan sekadar sosialisasi. Segel lokasi, sita alat berat, dan seret dalangnya ke penjara sebelum sejarah kami benar-benar terkubur oleh lumpur emas ilegal!” pungkas warga tersebut.syt

Berita Terkait

RUDI ROCHMAN Mendapat Keuntungan Dengan No Urut 1
AWIBB Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Jangan Panik
Mutasi Polri: Tongkat Estafet Kepemimpinan Polres Metro Bekasi Resmi Berganti
Ketum JMPN Kritik Penjahat dan Koruptor yang Alergi Terhadap Pers
Karaoke di Perum Graha Mulia 3 Sokoduwet Resmi Ditutup Usai Mediasi dengan Warga
Edy Suyitno Kembali Maju di Pilkades Sumurjomblangbogo, Bermodal Pengalaman dan Tekad Pengabdian
Ratusan Pendukung Antusias Antar Mbak Uun Daftar Calon Kepala Desa Karanggondang
Limbah Kayu Lapuk di TPK Kajen Terbakar, Diduga Berasal dari Bekas Pembakaran Sampah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 04:49 WIB

RUDI ROCHMAN Mendapat Keuntungan Dengan No Urut 1

Minggu, 6 September 2026 - 13:09 WIB

AWIBB Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Jangan Panik

Sabtu, 5 September 2026 - 12:54 WIB

Ketum JMPN Kritik Penjahat dan Koruptor yang Alergi Terhadap Pers

Jumat, 4 September 2026 - 03:00 WIB

Karaoke di Perum Graha Mulia 3 Sokoduwet Resmi Ditutup Usai Mediasi dengan Warga

Rabu, 2 September 2026 - 06:18 WIB

Edy Suyitno Kembali Maju di Pilkades Sumurjomblangbogo, Bermodal Pengalaman dan Tekad Pengabdian

Berita Terbaru

Uncategorized

RUDI ROCHMAN Mendapat Keuntungan Dengan No Urut 1

Kamis, 10 Sep 2026 - 04:49 WIB