PRABOWO: “APARAT TAK BERES, VIDEO SAJA!” — SOROTAN “JANGAN SOTTA-SOTTA” DI POLRESTABES MAKASSAR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR — Pesan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat berani mengawasi aparat menjadi sorotan di tengah dugaan persoalan etika dalam pelayanan pelaporan di Satreskrim Polrestabes Makassar.

Prabowo meminta masyarakat yang menemukan tindakan aparat yang dinilai tidak sesuai ketentuan untuk merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler dan melaporkannya.

“Rakyat kita sudah punya gadget semua, kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya.”

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo pada Rabu, 20 Mei 2026. Ia juga memerintahkan jajaran menteri dan kepala badan Kabinet Merah Putih melakukan pembenahan serta menindak pihak yang melakukan pelanggaran.

“Jangan ragu-ragu. Yang melanggar, tindak.”

Pesan tersebut menjadi relevan dengan munculnya sorotan terhadap pelayanan di Satreskrim Polrestabes Makassar.

DUGAAN UCAPAN “JANGAN SOTTA-SOTTA!”

Seorang pendamping hukum, Andi Alfian, S.H., mengaku mendapat ucapan yang dinilainya tidak etis saat mendampingi klien di lantai dua Polrestabes Makassar, Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 17.45 WITA.

Ucapan yang dipersoalkan:

“Jangan sotta-sotta!”

Menurut keterangan pihak terkait di lokasi, ucapan tersebut diduga disampaikan seorang anggota Reskrim yang disebut bernama Nelson.

Namun, identitas lengkap, pangkat, jabatan, serta konteks kejadian masih perlu dikonfirmasi kepada Polrestabes Makassar.

Penyebutan nama tersebut bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik. Informasi masih berupa dugaan dan terbuka untuk klarifikasi serta hak jawab.

ANDI ALFIAN: SAYA SEDANG MENDAMPINGI KLIEN

Andi Alfian menegaskan dirinya berbicara bukan untuk mencari perhatian maupun memancing keributan.

“Saya berbicara bukan karena ingin sotta-sotta atau mencari perhatian. Saya sedang mendampingi klien.”

Menurutnya, pendamping hukum memiliki tanggung jawab menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan hukum klien.

Ia pun mengajukan pertanyaan yang lebih luas:

“Kalau didampingi pengacara saja begitu, bagaimana yang datang sendiri?”

Menurut Andi, masyarakat yang datang ke kantor polisi belum tentu memahami hukum, prosedur maupun hak-haknya. Karena itu, pelayanan kepolisian harus memberikan rasa aman dan kepercayaan.

TEGAS BOLEH, ETIKA JANGAN HILANG

Andi Alfian menyatakan tetap menghormati institusi Polri dan memahami kewenangan aparat dalam menjalankan tugas.

Namun, menurutnya, ketegasan tidak boleh berubah menjadi sikap yang merendahkan.

Penegakan hukum membutuhkan ketegasan. Pelayanan publik membutuhkan etika. Keduanya tidak boleh dipertentangkan.

Polisi memiliki kewenangan, tetapi kewenangan tersebut tetap harus dijalankan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

PESAN PRABOWO: JANGAN MELAWAN, DOKUMENTASIKAN

Pernyataan Presiden Prabowo juga menegaskan satu prinsip penting: masyarakat tidak dianjurkan menghadapi aparat dengan perlawanan.

Jika menemukan dugaan tindakan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat diminta mendokumentasikan dan melaporkannya melalui jalur yang tepat.

Rekaman bukan vonis. Dokumentasi bukan pengadilan.

Tetapi bukti dapat menjadi bahan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran.

REGULASI MEMBERI RUANG PENGAWASAN

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menempatkan Polri bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Sementara Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Mekanisme pengaduan masyarakat juga diatur melalui Perpol Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, termasuk pengaduan terkait pelayanan, dugaan penyimpangan perilaku, penyalahgunaan tugas dan wewenang, serta proses penegakan hukum.

Dengan demikian, apabila terdapat saksi, rekaman atau bukti pendukung lainnya, persoalan dapat disampaikan melalui mekanisme resmi agar diperiksa secara objektif.

POLRESTABES MAKASSAR DITUNGGU KLARIFIKASINYA

Persoalan ini tidak seharusnya diputuskan melalui opini publik.

Polrestabes Makassar perlu memberikan penjelasan mengenai identitas anggota yang disebut, kronologi kejadian, serta konteks ucapan yang dipersoalkan.

Klarifikasi penting bukan hanya untuk kepentingan masyarakat, tetapi juga untuk memberikan ruang pembelaan kepada anggota yang disebut.

Jika benar terjadi pelanggaran, proses etik harus berjalan. Jika tidak, fakta juga harus dipulihkan.

KETIKA MASYARAKAT MENGAWASI, APARAT HARUS SIAP DIAWASI

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang kalimat “Jangan sotta-sotta!”

Yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat diperlakukan ketika datang mencari keadilan.

Masyarakat tidak membutuhkan perlakuan istimewa.

Mereka membutuhkan pelayanan yang profesional, komunikasi yang santun dan kepastian bahwa hukum bekerja tanpa intimidasi.

Pesan Presiden Prabowo jelas:

“Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja.”

Maka masyarakat dapat mengawasi tanpa kekerasan.

Aparat dapat menjalankan kewenangan tanpa kehilangan etika.

Dan institusi dapat menjaga wibawa melalui transparansi serta akuntabilitas.

Sebab wibawa kepolisian bukan lahir dari rasa takut masyarakat, melainkan dari kepercayaan bahwa setiap kewenangan dijalankan untuk melindungi, melayani dan menegakkan hukum secara adil.

SATUBERITA.ONLINE
Berita Tajam, Fakta Teruji, Publik Terlayani.

Berita Terkait

Pemerintah Pro Rakyat atau Korporasi? TNI–Polri Bersama Siapa, Warga Seba-Seba Bertanya
BREAKING NEWS: Jalan Hauling Ditutup! Warga Seba-Seba Desak Pemerintah Periksa Peta, Izin dan Batas Wilayah
Merah Putih Akan Kembali Dikibarkan di Seba-Seba, Bambu Runcing Jadi Simbol Semangat Perjuangan
Praperadilan No. 32/Pid.Pra/2026/PN Mks Memanas, Legalitas Laporan hingga Penyitaan HP Dipersoalkan
MERAH PUTIH TUMBANG DI LUWU TIMUR, RAKYAT BERTANYA: APAKAH HUKUM JUGA TUMBANG DI HADAPAN KORPORASI?
SPBU 74.925.39 Caile Kembali Disorot, IMM Bulukumba Desak APH Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Pertalite
Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Kewenangan Tetap di Tangan Presiden
Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 08:58 WIB

Pemerintah Pro Rakyat atau Korporasi? TNI–Polri Bersama Siapa, Warga Seba-Seba Bertanya

Senin, 7 September 2026 - 12:46 WIB

BREAKING NEWS: Jalan Hauling Ditutup! Warga Seba-Seba Desak Pemerintah Periksa Peta, Izin dan Batas Wilayah

Minggu, 6 September 2026 - 17:48 WIB

Merah Putih Akan Kembali Dikibarkan di Seba-Seba, Bambu Runcing Jadi Simbol Semangat Perjuangan

Kamis, 3 September 2026 - 19:20 WIB

Praperadilan No. 32/Pid.Pra/2026/PN Mks Memanas, Legalitas Laporan hingga Penyitaan HP Dipersoalkan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:45 WIB

PRABOWO: “APARAT TAK BERES, VIDEO SAJA!” — SOROTAN “JANGAN SOTTA-SOTTA” DI POLRESTABES MAKASSAR

Berita Terbaru

Uncategorized

RUDI ROCHMAN Mendapat Keuntungan Dengan No Urut 1

Kamis, 10 Sep 2026 - 04:49 WIB