PEKALONGAN – 25 Agustus -2026-Aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat di Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa kelengkapan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan legalitas kegiatan, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi oleh alat berat juga menjadi perhatian. Jika dugaan tersebut terbukti, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan yang tidak diperuntukkan bagi penerima yang berhak patut mendapat pemeriksaan dari pihak berwenang.
Warga berharap pemerintah desa maupun instansi terkait tidak tinggal diam dan segera melakukan pengecekan terhadap lokasi pengerukan, termasuk memeriksa legalitas kegiatan, asal-usul tanah yang dikeruk, peruntukan material, serta dokumen perizinan yang dimiliki pengelola.
Sorotan tersebut semakin penting mengingat kegiatan pengerukan tanah dapat berkaitan dengan aspek tata ruang, lingkungan, serta ketentuan pertambangan apabila material yang diambil diperjualbelikan atau dimanfaatkan sebagai komoditas.
Pemerintah juga terus menekankan pentingnya penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran. Dokumen kebijakan fiskal pemerintah menyebut solar sebagai salah satu jenis BBM tertentu yang mendapatkan subsidi dan penyalurannya disertai pengendalian volume serta pengawasan terhadap sektor atau golongan pengguna.
Karena itu, warga meminta Camat Paninggaran, Pemerintah Desa Krandegan, serta instansi teknis terkait turun langsung melakukan pengecekan. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap dilakukan penindakan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai penggunaan solar subsidi dan kelengkapan izin kegiatan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola dan instansi berwenang.(Redaksi)








