Aktivitas Pengerukan Tanah di Desa Krandegan Disorot, Diduga Gunakan Solar Subsidi dan Belum Kantongi Izin

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PEKALONGAN – 25 Agustus -2026-Aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat di Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa kelengkapan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.


Selain persoalan legalitas kegiatan, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi oleh alat berat juga menjadi perhatian. Jika dugaan tersebut terbukti, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan yang tidak diperuntukkan bagi penerima yang berhak patut mendapat pemeriksaan dari pihak berwenang.


Warga berharap pemerintah desa maupun instansi terkait tidak tinggal diam dan segera melakukan pengecekan terhadap lokasi pengerukan, termasuk memeriksa legalitas kegiatan, asal-usul tanah yang dikeruk, peruntukan material, serta dokumen perizinan yang dimiliki pengelola.
Sorotan tersebut semakin penting mengingat kegiatan pengerukan tanah dapat berkaitan dengan aspek tata ruang, lingkungan, serta ketentuan pertambangan apabila material yang diambil diperjualbelikan atau dimanfaatkan sebagai komoditas.


Pemerintah juga terus menekankan pentingnya penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran. Dokumen kebijakan fiskal pemerintah menyebut solar sebagai salah satu jenis BBM tertentu yang mendapatkan subsidi dan penyalurannya disertai pengendalian volume serta pengawasan terhadap sektor atau golongan pengguna.


Karena itu, warga meminta Camat Paninggaran, Pemerintah Desa Krandegan, serta instansi teknis terkait turun langsung melakukan pengecekan. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap dilakukan penindakan sesuai ketentuan.


Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai penggunaan solar subsidi dan kelengkapan izin kegiatan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola dan instansi berwenang.(Redaksi)

Berita Terkait

RUDI ROCHMAN Mendapat Keuntungan Dengan No Urut 1
AWIBB Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Jangan Panik
Mutasi Polri: Tongkat Estafet Kepemimpinan Polres Metro Bekasi Resmi Berganti
Ketum JMPN Kritik Penjahat dan Koruptor yang Alergi Terhadap Pers
Karaoke di Perum Graha Mulia 3 Sokoduwet Resmi Ditutup Usai Mediasi dengan Warga
Edy Suyitno Kembali Maju di Pilkades Sumurjomblangbogo, Bermodal Pengalaman dan Tekad Pengabdian
Ratusan Pendukung Antusias Antar Mbak Uun Daftar Calon Kepala Desa Karanggondang
Limbah Kayu Lapuk di TPK Kajen Terbakar, Diduga Berasal dari Bekas Pembakaran Sampah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 04:49 WIB

RUDI ROCHMAN Mendapat Keuntungan Dengan No Urut 1

Minggu, 6 September 2026 - 13:09 WIB

AWIBB Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Jangan Panik

Sabtu, 5 September 2026 - 12:54 WIB

Ketum JMPN Kritik Penjahat dan Koruptor yang Alergi Terhadap Pers

Jumat, 4 September 2026 - 03:00 WIB

Karaoke di Perum Graha Mulia 3 Sokoduwet Resmi Ditutup Usai Mediasi dengan Warga

Rabu, 2 September 2026 - 06:18 WIB

Edy Suyitno Kembali Maju di Pilkades Sumurjomblangbogo, Bermodal Pengalaman dan Tekad Pengabdian

Berita Terbaru

Uncategorized

RUDI ROCHMAN Mendapat Keuntungan Dengan No Urut 1

Kamis, 10 Sep 2026 - 04:49 WIB