LMP Babel Desak Polisi Tegas Tangani Perkara Frida vs Andi Kusuma, Ferry: Jangan Biarkan Hukum Digantung

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATU BERITA, PANGKALPINANG – Penanganan perkara sengketa antara Frida dan Andi Kusuma yang ditangani Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai sorotan.

Lambannya progres penyidikan dinilai memicu kegelisahan publik dan berpotensi menggerus kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry Irawan, secara tegas meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian.

“Jangan biarkan hukum digantung. Masyarakat menunggu kejelasan, bukan proses yang berlarut-larut tanpa arah,” ujar Ferry, Rabu.

Menurutnya, perkara yang sebelumnya telah disebut masuk tahap penyidikan hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Situasi kian kompleks setelah muncul saling lapor antara kedua pihak.

Frida yang awalnya berstatus pelapor kini turut dilaporkan, sementara Andi Kusuma yang sebelumnya terlapor juga melakukan laporan balik. Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan penanganan perkara yang belum memberikan kepastian hukum.

Ferry mengingatkan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Bangka Belitung.
Dasar Hukum: Tidak Ada Ruang untuk Perkara Menggantung

Desakan LMP Babel dinilai sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam KUHP ditegaskan asas legalitas, bahwa setiap perbuatan pidana harus memiliki dasar hukum yang jelas. Artinya, penanganan perkara harus memiliki arah dan konstruksi hukum yang tegas.

Sementara itu, UU No. 1 Tahun 2023 sebagai pembaruan hukum pidana nasional menekankan pentingnya kepastian hukum, keadilan, serta larangan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Adapun dalam UU No. 8 Tahun 1981 diatur secara tegas mekanisme penanganan perkara pidana, khususnya pada Pasal 109, yang menyebutkan bahwa penyidikan harus memiliki kejelasan status—dilanjutkan atau dihentikan apabila tidak cukup bukti.

Dengan demikian, tidak ada ruang bagi perkara yang dibiarkan tanpa kepastian.

LMP Siap Kawal dan Tempuh Langkah Kelembagaan

Ferry menegaskan, LMP Babel akan terus mengawal perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Ia juga membuka kemungkinan menempuh langkah kelembagaan jika ditemukan indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

“Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan. Tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika salah katakan salah, jika benar katakan benar,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika diperlukan, pihaknya akan melaporkan ke lembaga pengawas internal maupun eksternal kepolisian guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Pernyataan Sikap LMP Babel

  1. Mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian proses hukum
    Menuntut profesionalitas dan transparansi penyidik
  2. Menolak segala bentuk intervensi terhadap penegakan hukum
  3. Mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas daerah

Ferry menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa negara harus hadir dalam memberikan kepastian hukum

“Jangan biarkan Bangka Belitung gaduh karena hukum yang tidak pasti. Aparat harus tegas dan profesional dalam menegakkan keadilan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolda Sulsel–Sulteng Berganti, PJI Soroti Kepastian Hukum Laporan Masyarakat
Diduga Illegal Mining, Warga Blokade Aktivitas Pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Seba-Seba
IBAS-PUSPA Lagi di Mana? “Janci Mutaroe” Loeha Raya, Janji Politik yang Kini Menunggu Pembuktian
Karang Taruna Towuti Klaim Punya Bukti Autentik, Aktivitas PT Vale di Seba-Seba Terindikasi Ilegal?
Dari Ujung Badik ke Moncong Buldoser: Merah Putih Tumbang! Warga Perbatasan Pertanyakan Pengakuan sebagai Bagian dari NKRI
Pemerintah Pro Rakyat atau Korporasi? TNI–Polri Bersama Siapa, Warga Seba-Seba Bertanya
BREAKING NEWS: Jalan Hauling Ditutup! Warga Seba-Seba Desak Pemerintah Periksa Peta, Izin dan Batas Wilayah
Merah Putih Akan Kembali Dikibarkan di Seba-Seba, Bambu Runcing Jadi Simbol Semangat Perjuangan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Kapolda Sulsel–Sulteng Berganti, PJI Soroti Kepastian Hukum Laporan Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 15:46 WIB

Diduga Illegal Mining, Warga Blokade Aktivitas Pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Seba-Seba

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

Karang Taruna Towuti Klaim Punya Bukti Autentik, Aktivitas PT Vale di Seba-Seba Terindikasi Ilegal?

Minggu, 13 September 2026 - 08:37 WIB

Dari Ujung Badik ke Moncong Buldoser: Merah Putih Tumbang! Warga Perbatasan Pertanyakan Pengakuan sebagai Bagian dari NKRI

Selasa, 8 September 2026 - 08:58 WIB

Pemerintah Pro Rakyat atau Korporasi? TNI–Polri Bersama Siapa, Warga Seba-Seba Bertanya

Berita Terbaru