LMP Babel Desak Polisi Tegas Tangani Perkara Frida vs Andi Kusuma, Ferry: Jangan Biarkan Hukum Digantung

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATU BERITA, PANGKALPINANG – Penanganan perkara sengketa antara Frida dan Andi Kusuma yang ditangani Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai sorotan.

Lambannya progres penyidikan dinilai memicu kegelisahan publik dan berpotensi menggerus kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry Irawan, secara tegas meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian.

“Jangan biarkan hukum digantung. Masyarakat menunggu kejelasan, bukan proses yang berlarut-larut tanpa arah,” ujar Ferry, Rabu.

Menurutnya, perkara yang sebelumnya telah disebut masuk tahap penyidikan hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Situasi kian kompleks setelah muncul saling lapor antara kedua pihak.

Frida yang awalnya berstatus pelapor kini turut dilaporkan, sementara Andi Kusuma yang sebelumnya terlapor juga melakukan laporan balik. Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan penanganan perkara yang belum memberikan kepastian hukum.

Ferry mengingatkan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Bangka Belitung.
Dasar Hukum: Tidak Ada Ruang untuk Perkara Menggantung

Desakan LMP Babel dinilai sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam KUHP ditegaskan asas legalitas, bahwa setiap perbuatan pidana harus memiliki dasar hukum yang jelas. Artinya, penanganan perkara harus memiliki arah dan konstruksi hukum yang tegas.

Sementara itu, UU No. 1 Tahun 2023 sebagai pembaruan hukum pidana nasional menekankan pentingnya kepastian hukum, keadilan, serta larangan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Adapun dalam UU No. 8 Tahun 1981 diatur secara tegas mekanisme penanganan perkara pidana, khususnya pada Pasal 109, yang menyebutkan bahwa penyidikan harus memiliki kejelasan status—dilanjutkan atau dihentikan apabila tidak cukup bukti.

Dengan demikian, tidak ada ruang bagi perkara yang dibiarkan tanpa kepastian.

LMP Siap Kawal dan Tempuh Langkah Kelembagaan

Ferry menegaskan, LMP Babel akan terus mengawal perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Ia juga membuka kemungkinan menempuh langkah kelembagaan jika ditemukan indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

“Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan. Tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika salah katakan salah, jika benar katakan benar,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika diperlukan, pihaknya akan melaporkan ke lembaga pengawas internal maupun eksternal kepolisian guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Pernyataan Sikap LMP Babel

  1. Mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian proses hukum
    Menuntut profesionalitas dan transparansi penyidik
  2. Menolak segala bentuk intervensi terhadap penegakan hukum
  3. Mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas daerah

Ferry menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa negara harus hadir dalam memberikan kepastian hukum

“Jangan biarkan Bangka Belitung gaduh karena hukum yang tidak pasti. Aparat harus tegas dan profesional dalam menegakkan keadilan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Di Balik Razia Warung Kopi Semitau: Luka Warga dan Pertanyaan tentang Prosedur Aparat
Petani Lada: Jangan Jadi Kucing Garong ke Rakyat, Tapi Macan Ompong di Hadapan Tambang
Setelah Kambing, Terong Ikut Dilibas?, Dugaan Penyimpangan Bantuan di Lembang Terbuka?
Tanah Digusur, Hak Dihapus: Pandawa Desak Presiden dan DPR Tindak Dugaan Pelanggaran oleh PT Vale
Cobra Sulsel Desak Polres Gowa Tangkap Terlapor Dugaan Penipuan, Sebut Kasus Clemens Richard Diduga Sarat Kejanggalan
Bangun Sinergi, PJI Tantang Kajati Sulsel dan Kajari Sinjai Baru Tuntaskan Kasus Warisan Hibah PDAM
DPRD Babel Ultimatum PT Timah: Cabut SPK CV Pelangi Berkah, Lindungi Nelayan Tanjung Niur
PT Timah “Tak Tahu Batas”, DPRD Babel Naikkan Tekanan: Zona Tangkap Nelayan Bukan Ruang Eksperimen

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:56

Di Balik Razia Warung Kopi Semitau: Luka Warga dan Pertanyaan tentang Prosedur Aparat

Senin, 11 Mei 2026 - 06:53

Petani Lada: Jangan Jadi Kucing Garong ke Rakyat, Tapi Macan Ompong di Hadapan Tambang

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:49

Setelah Kambing, Terong Ikut Dilibas?, Dugaan Penyimpangan Bantuan di Lembang Terbuka?

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:34

Tanah Digusur, Hak Dihapus: Pandawa Desak Presiden dan DPR Tindak Dugaan Pelanggaran oleh PT Vale

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:44

Cobra Sulsel Desak Polres Gowa Tangkap Terlapor Dugaan Penipuan, Sebut Kasus Clemens Richard Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru