Gudang Sitaan Negara di Bangka Diduga Dibobol, Segel Kejaksaan Raib

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatuBerita, Babel – Gudang milik tersangka kasus besar Herman Fu (HF) yang berstatus aset sitaan negara di Lingkungan Sudi Mampir, RT 02, Kelurahan Parit Padang, Kabupaten Bangka, diduga dibobol pihak tak dikenal.

Segel resmi Kejaksaan yang sebelumnya terpasang kini raib, sementara pintu gudang tampak terbuka dan rusak.

Gudang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan ekosistem di kawasan Sarang Ikan, Lubuk Besar, Bangka Tengah.

Namun ironisnya, aset yang seharusnya berada di bawah pengamanan ketat negara justru menunjukkan tanda-tanda pembobolan.

Hasil peninjauan tim SMSI Bangka, Minggu (1/2/2026), menemukan garis Kejaksaan Line merah-putih telah dirusak, gembok resmi penyitaan tidak lagi terpasang, dan diganti dengan rantai biasa.

Kondisi gerbang biru gudang pun terlihat tidak tertutup rapat, memunculkan dugaan kuat adanya akses ilegal.

Perbandingan dokumentasi sebelumnya menunjukkan perbedaan mencolok.

Pada 10 Januari 2026, gudang masih tersegel rapi sesuai prosedur hukum. Namun kini, kondisinya berubah drastis, seolah dibuka secara paksa.

Di dalam area gudang, masih terlihat alat berat, seperti excavator dan dump truck. Namun rusaknya segel memicu pertanyaan serius: apakah seluruh barang bukti masih utuh, atau sudah ada yang keluar tanpa sepengetahuan aparat?

“Kalau segel negara saja bisa hilang, ini seperti gudang dibobol maling. Pertanyaannya, siapa yang masuk dan untuk apa?” ujar seorang warga sekitar.

Secara hukum, tindakan merusak atau membuka segel barang sitaan negara merupakan tindak pidana serius. Dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), perbuatan yang mengganggu barang bukti dapat dikategorikan sebagai perintangan proses peradilan (obstruction of justice).

Sementara Pasal 44 KUHAP menegaskan bahwa benda sitaan negara wajib dijaga dan menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan terkait hilangnya segel dan dugaan pembobolan gudang sitaan tersebut.

Warga kini menanti kejelasan. Jika aset sitaan negara saja dapat dibobol seperti gudang kosong, maka pertanyaan besar muncul soal pengamanan dan keseriusan penegakan hukum di Bangka Belitung. (Tim. SMSI)

Berita Terkait

Operasi Gabungan di Buaran, 547.880 Batang Rokok Ilegal Diamankan
Persami KKRI Gelombang V Ditutup, Kodaeral VI Tegaskan Komitmen Cetak Pemimpin Muda Berkarakter
Rangkaian HUT Kodaeral VI 2026, TNI AL Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim di Makassar
Kodaeral VI Cetak Generasi Bahari, Dankodaeral Tegaskan Persami Bukan Sekadar Seremonial
TNI AL Kodaeral VI Perkuat Pengendalian Penyakit Kronis, 145 Peserta Ikuti Prolanis 2026
Pesan Prabowo Sampai ke Towuti: Masyarakat Adat Rekam Kedatangan Aparat dan Pihak Perusahaan Saat Antar Surat Klarifikasi
Gudang Hortikultura di Singkawang Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi Asal Usul dan Legalitas Distribusi Komoditas
SPBU 64.788.12 Nanga Tayap Disorot: Dugaan Mafia BBM Subsidi Menggurita, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:18

Operasi Gabungan di Buaran, 547.880 Batang Rokok Ilegal Diamankan

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:27

Persami KKRI Gelombang V Ditutup, Kodaeral VI Tegaskan Komitmen Cetak Pemimpin Muda Berkarakter

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:26

Rangkaian HUT Kodaeral VI 2026, TNI AL Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim di Makassar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:49

Kodaeral VI Cetak Generasi Bahari, Dankodaeral Tegaskan Persami Bukan Sekadar Seremonial

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:39

TNI AL Kodaeral VI Perkuat Pengendalian Penyakit Kronis, 145 Peserta Ikuti Prolanis 2026

Berita Terbaru