PEKALONGAN, – Sidang perkara peredaran narkotika jenis bubuk sintetis dengan terdakwa MAWA alias MRK kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan. Memasuki persidangan kelima dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge), persidangan berubah menjadi forum pembongkaran dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh oknum penyidik Satnarkoba Polres Pekalongan.
Persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Nofan Hidayat, S.H., M.H. (Ketua), serta Listyo Arif Budiman, S.H. dan Veni Wahyu Mustikarini, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini adalah Tony Aji Kurniawan, S.H. Sementara itu, terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukum profesional dari Kantor Hukum BAP dan Rekan, yakni H. Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., Amad Yusub, S.Hi., M.H., dan Ahmad Rifai, S.H.
Mukhlis, ayah kandung terdakwa, memberikan kesaksian yang mengejutkan majelis hakim. Ia menyoroti ketidakadilan sejak awal pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena rekan anaknya, RZQ alias ATG, tidak disidangkan bersamaan.
Lebih jauh, Mukhlis mengungkap pengalaman pahitnya saat harus “menebus” barang milik anaknya yang disita. “HP dan mobil harus ditebus dengan nominal Rp3 juta hingga Rp15 juta. Oknum beralasan kalau tidak ditebus, barang akan dihanguskan. Kami sudah jatuh tertimpa tangga,” ungkapnya lirih. Selain uang tebusan, Mukhlis juga melaporkan hilangnya perhiasan emas seberat 5 gram serta uang tabungan milik anaknya senilai kurang lebih Rp5 juta yang raib pasca penangkapan.
Hal senada disampaikan Nurul Hidayah, bibi terdakwa, yang menegaskan bahwa tidak adil jika keponakannya menanggung beban hukum sendirian sementara RZQ alias ATG tidak disidangkan bersama. Senada dengan saksi Hana, teman sekolah terdakwa, yang membenarkan kedekatan MAWA dan ATG dalam berbisnis dan beraktivitas sehari-hari.
Dalam konferensi pers pasca-sidang, Amad Yusub, S.Hi., M.H. menyatakan bahwa tindakan oknum tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius. “Barang yang disita tidak masuk dalam BAP, melainkan dijadikan objek ‘tebusan’ oleh oknum. Ini adalah preseden buruk bagi aparat penegak hukum kita,” tegasnya.
Pimpinan Kantor Hukum BAP dan Rekan, H. Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. “Untuk mengambil mobil diminta Rp15 juta, HP iPhone diminta Rp3 juta, dan emas serta uang tabungan raib. Kami akan melaporkan oknum-oknum tersebut ke pihak berwenang guna menegakkan keadilan,” ujar Bayu.
Ketua LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, yang hadir memantau persidangan, memberikan tanggapan keras. Sebagai lembaga kontrol sosial, pihaknya berkomitmen mengawal laporan keluarga terdakwa ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Ombudsman RI. “Kami akan mengawal kasus ini karena perbuatan oknum ini telah mencoreng institusi hukum,” ujar Teguh.
Keluarga terdakwa berharap majelis hakim dapat melihat fakta secara objektif. Mereka mengakui kesalahan terdakwa dalam penggunaan narkotika, namun menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan secara transparan tanpa kesewenang-wenangan oknum. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memantau pergaulan keluarga agar terhindar dari jeratan obat terlarang.hery kempung








