SATUBERITA, LUTIM – Pesan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat aktif mengawasi aparatur negara tampaknya tidak berhenti sebagai sekadar pidato.
Di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, pesan itu justru dipraktikkan langsung oleh seorang warga masyarakat adat Kerajaan Bungku saat menerima kedatangan rombongan pengantar Surat Undangan Klarifikasi dari Satreskrim Polres Morowali.
Warga tersebut, Ir. Gusti Riadi, mengaku memilih merekam seluruh proses kedatangan rombongan ke rumahnya menggunakan telepon genggam.
Alasannya sederhana: ia teringat pesan Presiden Prabowo yang meminta masyarakat mendokumentasikan apabila menemukan tindakan aparat yang dianggap perlu mendapat pengawasan publik.
“Rakyat kita sudah punya gadget semua, kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya,” ujar Presiden Prabowo dalam pidato yang belakangan ramai dikutip berbagai media nasional.
Bagi Gusti Riadi, perekaman itu bukan bentuk penolakan terhadap proses hukum. Sebaliknya, ia mengaku menghormati proses yang sedang berjalan.
Namun ia merasa perlu mendokumentasikan peristiwa tersebut karena mengaku tidak mengetahui secara jelas siapa pelapor, objek yang dipersoalkan, maupun peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan.
“Saya tidak mengetahui siapa pelapornya dan saya juga tidak mengetahui secara jelas objek yang dimaksud dalam surat tersebut,” katanya.
Kedatangan Rombongan Jadi Perhatian
Perhatian masyarakat kemudian tidak hanya tertuju pada isi surat klarifikasi, tetapi juga pada proses penyampaiannya.
Berdasarkan dokumen tanda terima yang diperoleh redaksi, surat undangan klarifikasi diterima Gusti Riadi pada Sabtu, 13 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah pihak yang disebut hadir saat penyerahan surat berlangsung.

Selain itu, dokumentasi yang beredar menunjukkan adanya kendaraan operasional berupa mobil pikap kabin ganda (double cabin) Isuzu berwarna putih dengan nomor polisi DP 1767 GO yang menurut informasi yang diterima redaksi digunakan dalam kegiatan tersebut.
Keberadaan unsur aparat bersama pihak keamanan perusahaan dalam satu rangkaian kegiatan itulah yang kemudian memunculkan pertanyaan di tengah sebagian masyarakat adat Bungku.
Bukan karena masyarakat menolak proses hukum, melainkan karena mereka mempertanyakan mekanisme dan kapasitas masing-masing pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam perspektif masyarakat adat, transparansi prosedur menjadi penting untuk menghindari munculnya persepsi bahwa aparat negara berada terlalu dekat dengan salah satu pihak yang berkepentingan dalam wilayah yang hingga kini masih menjadi objek sengketa.
Sengketa Seba-Seba Belum Usai
Pertanyaan tersebut muncul di tengah sengketa lahan Seba-Seba yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari perjuangan masyarakat adat Kerajaan Bungku.
Berbagai upaya telah dilakukan melalui jalur konstitusional, mulai dari penyampaian surat kepada Presiden RI, DPR RI, DPD RI, Mahkamah Agung, Kapolri, Komnas HAM hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masyarakat adat juga mengaku terus memperjuangkan kepastian hukum atas wilayah yang mereka yakini sebagai bagian dari ruang hidup dan warisan leluhur yang telah dijaga secara turun-temurun.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya disebut pernah menyampaikan bahwa status lahan di kawasan tersebut masih memerlukan pendapat hukum dari pemerintah pusat guna memperoleh kepastian hukum final.
Kondisi itu membuat setiap perkembangan yang berkaitan dengan kawasan Seba-Seba selalu menjadi perhatian publik.
TNI-Polri Milik Rakyat

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa TNI dan Polri adalah milik rakyat dan harus bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
Pernyataan tersebut kini menjadi bahan refleksi di tengah pertanyaan yang berkembang di masyarakat adat Bungku mengenai posisi aparat negara dalam konflik agraria yang belum sepenuhnya selesai.
Bagi masyarakat, pertanyaan “TNI dan Polri milik siapa?” bukanlah tuduhan, melainkan harapan agar seluruh institusi negara tetap menjaga profesionalitas, netralitas, dan kepercayaan publik.
Sebab dalam negara hukum, kepercayaan masyarakat terhadap aparat tidak hanya dibangun melalui kewenangan yang dimiliki, tetapi juga melalui keterbukaan, akuntabilitas, dan kesediaan menjelaskan setiap tindakan yang menimbulkan pertanyaan di ruang publik.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Morowali terkait identitas pelapor, dasar pemanggilan, maupun mekanisme penyampaian Surat Undangan Klarifikasi tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, penyidik Satreskrim Polres Morowali yang menangani perkara tersebut, Ipda Muhammad Rafid, S.Tr.K., menyampaikan:
“Waalaikumsalam pak. Besok kami jawab ya pak secara detail. Terima kasih.”
Namun hingga berita ini ditayangkan, penjelasan lanjutan yang dijanjikan tersebut belum diterima redaksi.
Pihak TNI maupun PT Vale Indonesia Tbk juga belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang berkembang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








