BPD Desa Lumeneng Usulkan Pemberhentian Kepala Desa, Hasil Musyawarah Akan Diteruskan ke Pemerintah

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PANINGGARAN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lumeneng, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, menggelar musyawarah dan audiensi pada Kamis (25/6/2026) di aula kantor desa.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur BPD.

perangkat desa, tokoh masyarakat, lembaga desa, serta perwakilan masyarakat. Agenda utama membahas kondisi Kepala Desa Lumeneng yang disebut sudah lama tidak dapat menjalankan tugas pemerintahan karena sakit menahun.


Dalam forum disampaikan bahwa kepala desa telah jarang menjalankan aktivitas pemerintahan sejak kurun waktu 2023–2025. Bahkan, sejak April 2025 hingga saat ini disebut tidak lagi melaksanakan tugas sebagai kepala desa.


BPD menilai kondisi tersebut berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan desa yang dinilai tidak berjalan optimal. Atas dasar itu, forum musyawarah menyepakati usulan pemberhentian kepala desa melalui mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam pembahasannya, BPD mengacu pada ketentuan mengenai mekanisme pemberhentian kepala desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017. Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam berita acara dan selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Paninggaran untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.


Meski mengusulkan pemberhentian, seluruh peserta musyawarah tetap menyampaikan empati serta doa agar Kepala Desa Lumeneng segera diberikan kesembuhan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Lumeneng maupun pihak keluarga yang mewakili terkait hasil musyawarah tersebut. Media ini juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada Camat Paninggaran dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengenai tindak lanjut usulan BPD serta prosedur yang akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.lutfi

Berita Terkait

Beredar Foto Diduga Kepala BPKD Kabupaten Pekalongan di Tempat Karaoke Bersama Pemandu Karaoke, ED Berikan Klarifikasi
Anjang Idin Pamungkas Resmi Pimpin DPD APPSI Kabupaten Pekalongan, Siap Perjuangkan Pedagang Pasar
Momen Haru Pelepasan Angkatan ke-8 biMBA AIUEO Griya Cikarang dan Taman BCM 2: Mengantar Anak Menuju Masa Depan Gemilang
Karyawan Perkebunan Tebu Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Terbakar di Batang
Pria 44 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar Rumahnya, Diduga Sudah Tiga Hari Meninggal
Polres Pekalongan Resmikan Bedah Rumah Nenek Duriyah, Hadiah Hari Bhayangkara ke-80 untuk Warga
Ketua DPRD Soroti Rendahnya Disiplin Kehadiran Anggota dalam Rapat
Pemkab Pekalongan Kucurkan Rp3,3 Miliar untuk Polres dan Kejaksaan, Abaikan Imbauan KPK?

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:43

Beredar Foto Diduga Kepala BPKD Kabupaten Pekalongan di Tempat Karaoke Bersama Pemandu Karaoke, ED Berikan Klarifikasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:42

Anjang Idin Pamungkas Resmi Pimpin DPD APPSI Kabupaten Pekalongan, Siap Perjuangkan Pedagang Pasar

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:57

Momen Haru Pelepasan Angkatan ke-8 biMBA AIUEO Griya Cikarang dan Taman BCM 2: Mengantar Anak Menuju Masa Depan Gemilang

Senin, 6 Juli 2026 - 12:08

Karyawan Perkebunan Tebu Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Terbakar di Batang

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:18

Polres Pekalongan Resmikan Bedah Rumah Nenek Duriyah, Hadiah Hari Bhayangkara ke-80 untuk Warga

Berita Terbaru