PANINGGARAN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lumeneng, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, menggelar musyawarah dan audiensi pada Kamis (25/6/2026) di aula kantor desa.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur BPD.
perangkat desa, tokoh masyarakat, lembaga desa, serta perwakilan masyarakat. Agenda utama membahas kondisi Kepala Desa Lumeneng yang disebut sudah lama tidak dapat menjalankan tugas pemerintahan karena sakit menahun.
Dalam forum disampaikan bahwa kepala desa telah jarang menjalankan aktivitas pemerintahan sejak kurun waktu 2023–2025. Bahkan, sejak April 2025 hingga saat ini disebut tidak lagi melaksanakan tugas sebagai kepala desa.
BPD menilai kondisi tersebut berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan desa yang dinilai tidak berjalan optimal. Atas dasar itu, forum musyawarah menyepakati usulan pemberhentian kepala desa melalui mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasannya, BPD mengacu pada ketentuan mengenai mekanisme pemberhentian kepala desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017. Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam berita acara dan selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Paninggaran untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Meski mengusulkan pemberhentian, seluruh peserta musyawarah tetap menyampaikan empati serta doa agar Kepala Desa Lumeneng segera diberikan kesembuhan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Lumeneng maupun pihak keluarga yang mewakili terkait hasil musyawarah tersebut. Media ini juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada Camat Paninggaran dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengenai tindak lanjut usulan BPD serta prosedur yang akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.lutfi








