SATUBERITA.ONLINE | SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT — Aktivitas distribusi komoditas hortikultura berskala besar di sebuah gudang di Jalan Kridasana, Kota Singkawang, menjadi sorotan.
Gudang yang dikenal masyarakat sebagai Gudang PG tersebut diduga berfungsi sebagai pusat transit berbagai komoditas pangan sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kalimantan Barat.
Pantauan awak media pada Senin (15/6/2026) memperlihatkan arus keluar-masuk kendaraan angkut berlangsung cukup padat.
Berbagai komoditas seperti bawang putih, bawang bombai, bawang merah, serta produk hortikultura lainnya terlihat dibongkar dan dimuat dalam jumlah besar.
Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul barang, jalur distribusi, hingga kelengkapan dokumen legalitas yang menyertai setiap komoditas.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai, besarnya volume distribusi seharusnya diikuti dengan keterbukaan informasi kepada publik.
“Kalau volumenya sebesar ini, masyarakat berhak mengetahui barang itu berasal dari mana, bagaimana jalur distribusinya, dan apakah seluruh prosedur telah dipenuhi,” ujarnya.
Dugaan Titik Transit, Otoritas Diminta Memberikan Kepastian
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, gudang tersebut diduga menjadi titik transit komoditas yang berasal dari luar daerah, bahkan muncul dugaan adanya komoditas impor.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi dari instansi berwenang mengenai status maupun legalitas aktivitas distribusi di lokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja gudang menyatakan bahwa komoditas yang disimpan berasal dari dalam negeri.
“Barang dari Jawa Timur dan Medan. Setahu kami dokumennya lengkap,” katanya singkat.
Pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi resmi dari instansi terkait, termasuk mengenai kemungkinan adanya komoditas impor, mekanisme perizinan, dokumen kepabeanan, hingga proses karantina apabila memang terdapat barang yang berasal dari luar negeri.
Ketegangan Saat Peliputan, Independensi Pers Kembali Dipersoalkan
Dalam proses peliputan, sempat terjadi perbedaan pandangan antara awak media dengan sejumlah pihak di lokasi. Situasi berkembang ketika seorang individu yang mengaku sebagai wartawan dari media lain menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan “wilayah liputannya”.
Peristiwa tersebut memunculkan perhatian mengenai independensi pers. Dalam sistem pers nasional, tidak dikenal adanya klaim kepemilikan wilayah liputan oleh media tertentu.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Pasal 4 ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 8: Wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Pasal 18 ayat (1): Setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Distribusi Hortikultura Diikat Regulasi Ketat
Distribusi komoditas hortikultura di Indonesia berada di bawah pengawasan sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan;
Ketentuan mengenai perizinan impor hortikultura yang berlaku;
Peraturan Badan Karantina Indonesia mengenai lalu lintas komoditas pangan.
Seluruh regulasi tersebut mengatur aspek legalitas distribusi, keamanan pangan, perlindungan petani lokal, hingga kepastian administrasi barang yang beredar di pasar.
LPK RI: Transparansi Tidak Bisa Ditawar
Divisi Humas LPK RI Kalimantan Barat, Muhammad Najib, menegaskan bahwa transparansi merupakan syarat utama dalam tata niaga pangan.
“Apabila terdapat dugaan komoditas berasal dari luar negeri, maka dokumen legalitas, proses karantina, serta jalur distribusinya harus dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya menyangkut perdagangan, tetapi juga perlindungan konsumen dan kepastian hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan lintas instansi harus berjalan efektif agar tidak muncul ruang bagi praktik distribusi yang tidak transparan.
“Petani lokal harus memperoleh perlindungan. Konsumen juga berhak mengetahui asal-usul produk yang mereka konsumsi. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas negara dalam mengawasi rantai distribusi pangan,” tambahnya.
Publik Menanti Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pemilik gudang maupun instansi terkait, termasuk Bea Cukai, Badan Karantina Indonesia, dan Dinas Perdagangan.
Publik kini menantikan langkah konkret aparat untuk memastikan apakah seluruh aktivitas distribusi di gudang tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan atau masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, SATUBERITA.ONLINE membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pemilik gudang maupun instansi terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan resmi demi menjaga akurasi, keberimbangan, serta kepentingan publik.








