Ketapang, Kalbar — Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada aktivitas distribusi BBM subsidi di SPBU 64.788.12 yang berlokasi di Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media pada 13 Juni 2026, ditemukan indikasi kuat adanya praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi yang diduga melibatkan jaringan terorganisir. Penelusuran tersebut bahkan mengarah hingga ke lokasi yang disebut-sebut sebagai titik penampungan dalam skala besar di kawasan Simpang Empat Nanga Tayap.
Sejumlah sumber menyebutkan, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil—seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM—diduga dialihkan ke pihak-pihak tertentu demi keuntungan ekonomi yang lebih besar.
Dugaan Jaringan Terorganisir dan “Setoran Keamanan”
Informasi yang dihimpun mengindikasikan praktik ini bukan berlangsung sesaat, melainkan telah berjalan dalam waktu yang cukup lama. Bahkan muncul dugaan adanya sistem terstruktur mulai dari pengumpulan BBM subsidi di SPBU, penampungan, hingga distribusi ulang ke sektor industri atau pihak yang tidak berhak.
Tak hanya itu, berkembang pula dugaan adanya praktik “setoran keamanan” kepada oknum tertentu, yang menyebabkan aktivitas ini seolah berjalan tanpa hambatan berarti.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Minim Klarifikasi, SPBU Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 64.788.12 belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi oleh tim media. Sikap bungkam ini semakin memperkuat pertanyaan publik terkait transparansi dan pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut.
LPK RI: Negara Bisa Rugi, Rakyat Jadi Korban
Menanggapi persoalan ini, Muhammad Najib dari Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, serta pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
“BBM subsidi adalah hak rakyat yang dibiayai oleh negara. Jika terjadi penyimpangan, maka bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat kecil yang kehilangan akses terhadap energi bersubsidi,” tegas Najib.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
“Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Aktor intelektual, jaringan distribusi, hingga oknum yang diduga melakukan pembiaran harus diusut tuntas jika terbukti terlibat,” tambahnya.
Dampak Serius Jika Dugaan Terbukti
Apabila praktik ini terbukti, dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial dan struktural, antara lain:
- Kerugian keuangan negara akibat subsidi tidak tepat sasaran
- Kelangkaan BBM subsidi di tingkat masyarakat
- Kenaikan biaya produksi bagi petani dan nelayan
- Persaingan usaha tidak sehat
- Potensi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan
- Menurunnya kepercayaan publik terhadap negara
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Dugaan praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius.
Mengacu pada:
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu:
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jo. perubahannya mengatur secara tegas pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
- Peraturan BPH Migas juga menegaskan pengawasan distribusi BBM subsidi harus transparan dan akuntabel.
- Jika ditemukan unsur korupsi atau keterlibatan aparat, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Publik Menunggu Ketegasan Negara
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan mafia BBM subsidi di berbagai daerah. Di tengah komitmen pemerintah dalam menjaga subsidi energi agar tepat sasaran, praktik-praktik seperti ini menjadi ancaman serius terhadap keadilan distribusi dan keuangan negara.
Aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina kini ditantang untuk membuktikan ketegasan mereka. Publik berharap tidak ada lagi ruang bagi praktik mafia energi yang merampas hak rakyat kecil.
Asas Praduga Tak Bersalah
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah sumber. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada pihak SPBU 64.788.12, Pertamina, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, serta aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan resmi.
Editor: DM MPGI
Sumber: Tim Media & Lembaga








