Batang,25,Juni,2026.
Pelaksanaan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Kambangan, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, menjadi perhatian sejumlah pihak. Beberapa penerima manfaat (PM), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta warga setempat mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran dalam program tersebut.Kamis,25/6/26.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah penerima manfaat, mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti rincian penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk program bedah rumah tersebut. Menurut informasi yang beredar, nilai bantuan untuk masing-masing penerima manfaat mencapai sekitar Rp18.5 00.000.
Namun, beberapa pihak memperkirakan nilai material yang digunakan di lapangan tidak mencapai jumlah tersebut. Ada yang menaksir nilai material berkisar Rp11 juta, sementara lainnya memperkirakan hanya sekitar Rp9 juta hingga Rp10 juta. Perkiraan tersebut disampaikan berdasarkan pengamatan terhadap material yang digunakan dalam proses pembangunan.
Mengingat dari pembelanjaan pihak penerima manfaat tidak diberikan bukti pembelanjaan baik nota atau kwitansi. Yang ada penerima manfaat hanya menerima uang sebesar Rp. 2.500.000 peruntukan membayar tenaga pekerja.
Dilain sisi tidak ada keterbukaan pembelanjaan, muncul keterangan warga menyampaikan adanya potongan per/penerima sebesar Rp. 200.O00 tentunya aturan main penerima manfaat menerima dalam bentuk cas tunai selanjutnya membelanjakan sesuai RAB.
Semua yang membelanjakan Pak Suwityo, kami hanya menerima bentuk material pintu, cat, semen, kramik, terus atap rumah berbentuk bajah ringan dan seperangkatnya.
Berkembangnya indikasi pemotongan ketidak terbukanya penggunaan anggaran, muncul spekulasi lemahnya peran pemerintah desa dalam rangka pengawasan. Justru oknum perangkat desa diduga bermain anggaran pembelanjaan bantuan RTLH.
Dari informasi yang dihimpun nara sumber mengaku seluruh kebutuhan material didatangkan oleh pihak penyelenggara dari luar Desa Kambangan. Dan yang membenjakan Suwityo perangkat desa Kambangan.
“Dari awal sampai selesai kami tidak mengetahui rincian belanja materialnya. Kami juga tidak diberi kwitansi atau bukti pembelian,” ujar salah seorang penerima manfaat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keterangan serupa juga disampaikan beberapa penerima manfaat lainnya. Bahkan, mereka mengaku tidak diperbolehkan mengambil dokumen maupun memfoto bukti pembelanjaan yang berkaitan dengan program tersebut.
Menanggapi hal itu, sejumlah warga berharap adanya keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Mereka meminta pihak terkait dapat menjelaskan mekanisme pengelolaan dana serta rincian pembelanjaan material secara terbuka.
Hingga berita ini terbit, pihak penyelenggara program bedah rumah, dan Suwityo perangkat desa Kambangan juga tidak bisa ditemui. Sehingga muncul spekulasi dugaan adanya peran selain Suwityo di jajaran perangkat Desa Kambangan yang bermain dalam penggunaan anggaran RTLH.(TIM)








