Batang.30.juni.2026,Satuberitaonline.
Proyek pembangun Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tesier Desa Wates Kec.Wonotunggal, yang dilaksanakan Kelompok Tani Sulangjono II dengan anggaran 100 juta bersumber Banpenm DITJEN LIP Kementrian Pertanian Tahun 2026. Menyiratkan berbagai stegma negatif dari berbagai masyarakat.
Berdasarkan pantauan awak media dilokasi, terlihat penggunaan batu blondos dilokasi pembangunan irigasi penahan air sangat berlebihan (over) sehingga menyalahi spesifikasi teknis standar, akibat
ketidaksesuaian dengan spek material, dengan laporan tertulis, baik di RAB maupun LPJ. Senin,30/6/26.
Kondisi demikian menguatkan adanya indikasi mark up, untuk mendapatkan keuntungan semata, tanpa mengedepankan kualitas dan kokohnya hasil pembangunan. Alhasil akan berdampak timbulnya kerugian Negara.
Dalam Keterangan Parikin, membenarkan penggunaan batu blondos yang berlebihan, ia juga menuturkan bahwa pengambilan uang yang mencairkan dirinya, padahal sebelumnya Ketua dijabat Haji Kasdaan, namun atas ijin Dinas terkait , berhubung Kasdaan naik Haji jadi yang mencairkan Parikin yang saat ini pengakuannya menjabat sebagai Wakil Ketua,”ungkapnya.
Dalam keterangan awak media justru menanyakan maksud Agus Basuki perangkat desa Wates yang justru memberikan uang kepada awak media, tentu hal ini sangat mencederai norma norma tugas jurnalistik.Terkesan ada unsur untuk menyuap.
Awak media mempertanyakan peran dan tanggung jawab tim pengawas (monitoring) instansi / dinas terkait maupun konsultan dalam rangka pengawasan dilapangan.
Secara tegas aturan penggunaan batu blondos untuk konstruksi struktur bangunan irigasi, mengacu dalam standar teknis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), material utama yang diwajibkan adalah batu belah.
Hal ini dikarenakan mengingat daya lekat lemah, dan permukaan batu blondos yang halus dan licin membuat adukan semen atau mortar sangat sulit menempel.
Akibatnya, ikatan antar batu mudah lepas dan struktur bangunan menjadi rapuh, dan menimbulkan rongga udara besar, berbentuk bundar dan tidak beraturan menyisakan rongga kosong, sehingga mengurangi kekuatan dan kekedapan air pada dinding irigasi.
Kemudian risiko yang akan muncul adalah bangunan akan mudah ambrol, jika dipaksakan dipakai untuk dinding penahan air akan rawan retak dan jebol karena tidak mampu menahan tekanan air.
Perlu diketahui batu blondos biasanya hanya ditoleransi sebagai material urugan (batu kosong atau aanstorting) di bagian dasar pondasi yang tidak menahan beban struktural utama.
Bangunan irigasi wajib menggunakan batu belah bersudut tajam agar adukan semen mengunci dengan kuat dan menghasilkan bangunan yang kokoh.
Aturan, alasan teknis, dan potensi sanksinya, terkait standar material: Berdasarkan pedoman dari Kementerian PUPR dan spesifikasi konstruksi sumber daya air, material utama untuk pasangan batu adalah batu belah, bukan batu bulat atau batu blondos.
Akibatnya, dinding saluran rawan retak, berongga, dan mudah jebol akibat tekanan air, berbagai bentuk sanksi administratif & Finansial: Pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi (volume dan bestek), sehingga biasanya ditolak oleh konsultan pengawas/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pelaksana dapat dikenai sanksi wajib bongkar dan pasang ulang menggunakan material yang sesuai (batu belah) tanpa tambahan biaya.
Adapun Saksi Hukum/Pidana, mengingat pengerjaan proyek tersebut bersumber dari APBN namun penggunaan material tidak sesuai dengan laporan. Dan memenuhi sebagai unsur kesengajaan mengurangi spesifikasi, maka hal ini dapat berujung pada temuan kerugian negara dan pidana.(Lutfi)








