Satuberita, Nasional – Di tengah ambisi besar menuju “Indonesia Emas 2045”, geliat hilirisasi nikel terus dipacu sebagai simbol kemajuan dan kemandirian ekonomi.
Namun dari balik gemerlap narasi itu, muncul pertanyaan yang semakin nyaring dari daerah tambang: apakah kita benar-benar menuju emas, atau justru sedang menumpuk kecemasan?
Di wilayah seperti Seba-Seba, perbatasan Luwu Timur dan Morowali, warga mengaku kebun mereka diterobos aktivitas tambang.

Lahan yang dahulu ditanami kakao, damar, dan sawit—penopang ekonomi keluarga—kini berubah menjadi ruang ekstraksi. Dari tanah yang hidup, menjadi tanah yang dikeruk.
Perbandingan dengan masa kolonial pun mencuat. Jika VOC dahulu menanam komoditas seperti cengkeh, kopi, dan teh untuk kepentingan pasar global, maka hari ini masyarakat melihat praktik yang berbeda arah: bukan lagi menanam untuk dipanen, tetapi mengeruk hingga mengubah bentang alam.
Perbandingan itu melahirkan satu kalimat tajam dari rakyat: “Vale lebih ganas dari VOC.”

Sebuah ungkapan yang bukan sekadar emosi, melainkan refleksi dari rasa kehilangan dan ketimpangan yang dirasakan langsung.
Secara hukum, negara telah memiliki pijakan kuat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) menempatkan tanah sebagai objek yang memiliki fungsi sosial.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup menjamin hak atas lingkungan yang sehat, dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur kewajiban perusahaan terhadap masyarakat serta lingkungan.

Namun realitas di lapangan sering kali menghadirkan benturan antara legalitas dan keadilan.
Izin mungkin lengkap, prosedur mungkin dijalankan, tetapi ketika masyarakat kehilangan ruang hidupnya, maka pertanyaan tentang keberpihakan negara menjadi tak terhindarkan.
Warga telah bersuara—melapor, menyurati pemerintah, hingga menyampaikan aspirasi secara terbuka.

Hak itu dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Namun ketika suara itu tidak berbuah perubahan, yang tumbuh adalah krisis kepercayaan.
Indonesia memang membutuhkan investasi dan industrialisasi. Nikel menjadi komoditas strategis dalam transisi energi global.
Tetapi pembangunan yang mengorbankan masyarakat lokal hanya akan melahirkan paradoks: negeri kaya sumber daya, tetapi rakyatnya merasa terpinggirkan.
Di titik inilah masa depan diuji.
Apakah 2045 akan menjadi tonggak “Indonesia Emas” yang berkeadilan?

Ataukah justru menjadi “Indonesia Cemas”, di mana rakyat kehilangan tanah, lingkungan, dan hak atas hidup yang layak?
Jawabannya tidak ada di angka investasi atau laporan pertumbuhan ekonomi.
Jawabannya ada di lapangan—di kebun yang masih tersisa, di suara rakyat yang didengar, dan pada keberanian negara untuk benar-benar berpihak.
Sebab jika tanah terus dikeruk tanpa keadilan, maka yang hilang bukan hanya sumber daya—tetapi juga kepercayaan terhadap negeri ini.
Sumber Berita: kosongsatunews.com








