Tanda Tangan Kadis DKP Sulsel Disorot, Perjanjian Bermaterai Tak Cukup Legitimasi Alih Fungsi PPI Kajang

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuberita, Bulukumba — Polemik alih fungsi kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kajang menjadi area pasar kian mengundang perhatian publik.

Tanda tangan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan, Dr. M. Ilyas, dalam dokumen bermaterai Rp10.000 justru memunculkan pertanyaan mendasar: apakah tindakan tersebut berdiri di atas kewenangan yang sah, atau sekadar formalitas administratif yang dipaksakan?

Di tengah berkembangnya temuan di lapangan—mulai dari berdirinya kios hingga beredarnya kwitansi pembayaran—muncul kekhawatiran bahwa pengelolaan aset publik telah bergeser dari prinsip tata kelola yang akuntabel.

Materai Tidak Menggantikan Kewenangan

Perlu diluruskan, materai bukan sumber legitimasi hukum publik. Dalam praktik hukum administrasi negara, keabsahan tindakan pejabat tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya materai, melainkan oleh kewenangan, prosedur, dan substansi keputusan.

Rambu Konstitusi: Kewenangan Harus Sah

Prinsip ini sejalan dengan amanat konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan:

Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil…”

Artinya, setiap kebijakan atau tindakan pejabat publik wajib tunduk pada hukum dan tidak boleh menyimpang dari prinsip kepastian hukum.

Indikasi Melampaui Peran OPD

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, posisi dinas hanyalah sebagai pengguna barang, bukan pengambil keputusan strategis atas aset.

Dengan demikian, langkah seperti:

Mengubah fungsi kawasan PPI

Menyusun perjanjian pemanfaatan

Membuka ruang aktivitas ekonomi baru

semestinya tidak dilakukan tanpa persetujuan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset.

Jika benar dilakukan tanpa mekanisme tersebut, maka publik wajar mempertanyakan apakah telah terjadi pelampauan kewenangan—meski tentu hal ini perlu diuji melalui proses klarifikasi resmi.

Prosedur BMD Tidak Bisa Dilewati

Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 ditegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah wajib melalui:

Persetujuan kepala daerah

Dalam kondisi tertentu, persetujuan DPRD

Penilaian aset dan mekanisme transparan

Prosedur ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pengaman agar aset publik tidak dimanfaatkan di luar kepentingan umum.

Sinyal Masalah dari Lapangan

Fakta berdirinya kios serta beredarnya kwitansi pembayaran menimbulkan persepsi adanya aktivitas ekonomi di atas aset daerah yang belum sepenuhnya jelas dasar hukumnya.

Jika tidak dikelola melalui mekanisme resmi, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengharuskan setiap pungutan memiliki dasar Peraturan Daerah.

Tata Ruang Juga Tak Boleh Diabaikan

Perubahan fungsi kawasan PPI menjadi pasar juga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang mewajibkan kesesuaian dengan RTRW dan izin pemanfaatan ruang.

Tanpa itu, kebijakan yang diambil berpotensi menimbulkan masalah baru di kemudian hari, baik secara administratif maupun hukum.

Kritik Publik: Wajar dan Perlu Dijawab

Dalam konteks ini, kritik yang muncul seharusnya dipandang sebagai bagian dari kontrol publik, bukan serangan. Justru transparansi menjadi kunci untuk meredam spekulasi.

Penjelasan terbuka dari pihak terkait—termasuk dasar hukum, prosedur yang ditempuh, dan alur pengelolaan keuangan—akan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Menjaga Marwah Pengelolaan Aset

Aset daerah bukan sekadar lahan fisik, melainkan amanah publik. Setiap kebijakan yang menyangkut pemanfaatannya harus berdiri di atas prinsip:

Legalitas

Akuntabilitas

Transparansi

Tanpa itu, dokumen bermaterai sekalipun tidak akan cukup untuk menjawab keraguan publik.

Penulis : Sm

Editor : Ej

Berita Terkait

Di Balik Razia Warung Kopi Semitau: Luka Warga dan Pertanyaan tentang Prosedur Aparat
Petani Lada: Jangan Jadi Kucing Garong ke Rakyat, Tapi Macan Ompong di Hadapan Tambang
Setelah Kambing, Terong Ikut Dilibas?, Dugaan Penyimpangan Bantuan di Lembang Terbuka?
Tanah Digusur, Hak Dihapus: Pandawa Desak Presiden dan DPR Tindak Dugaan Pelanggaran oleh PT Vale
Cobra Sulsel Desak Polres Gowa Tangkap Terlapor Dugaan Penipuan, Sebut Kasus Clemens Richard Diduga Sarat Kejanggalan
Bangun Sinergi, PJI Tantang Kajati Sulsel dan Kajari Sinjai Baru Tuntaskan Kasus Warisan Hibah PDAM
DPRD Babel Ultimatum PT Timah: Cabut SPK CV Pelangi Berkah, Lindungi Nelayan Tanjung Niur
PT Timah “Tak Tahu Batas”, DPRD Babel Naikkan Tekanan: Zona Tangkap Nelayan Bukan Ruang Eksperimen

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 06:53

Petani Lada: Jangan Jadi Kucing Garong ke Rakyat, Tapi Macan Ompong di Hadapan Tambang

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:49

Setelah Kambing, Terong Ikut Dilibas?, Dugaan Penyimpangan Bantuan di Lembang Terbuka?

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:34

Tanah Digusur, Hak Dihapus: Pandawa Desak Presiden dan DPR Tindak Dugaan Pelanggaran oleh PT Vale

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:44

Cobra Sulsel Desak Polres Gowa Tangkap Terlapor Dugaan Penipuan, Sebut Kasus Clemens Richard Diduga Sarat Kejanggalan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:38

Bangun Sinergi, PJI Tantang Kajati Sulsel dan Kajari Sinjai Baru Tuntaskan Kasus Warisan Hibah PDAM

Berita Terbaru