RDP DPRD Bangka: Gustari Desak PT Timah Segera Terbitkan SPK, Jangan Tunda yang Sudah Sepakat

Senin, 6 April 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA, BANGKA — Tekanan terhadap PT Timah Tbk kian menguat. Ketua FP3D Kabupaten Bangka, Gustari, mendesak perusahaan plat merah itu segera menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) bagi mitra yang telah mencapai kesepakatan dengan masyarakat.

Desakan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bangka, Senin (06/04/2026), yang membahas rencana aktivitas penambangan timah di wilayah PT Tata Hamparan Eka Persada (THEP), Kecamatan Merawang.

RDP yang dihadiri Komisi III DPRD Bangka, perwakilan masyarakat, serta sejumlah CV mitra itu menyoroti satu hal krusial: kepastian operasional yang hingga kini masih menggantung.

Gustari—yang akrab disapa Mang Gus—menilai tidak ada alasan bagi PT Timah Tbk untuk terus menunda penerbitan SPK. Ia menegaskan, dasar sosial berupa kesepakatan antara mitra dan masyarakat sudah terpenuhi.

“Kesepakatan sudah ditandatangani, bahkan diketahui kepala desa. Ini bukan lagi rencana, tapi fakta di lapangan,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi saat ini justru berisiko menghambat aktivitas penambangan yang seharusnya bisa segera berjalan. Ia mengingatkan agar perusahaan tidak terjebak dalam penundaan administratif yang berlarut.
“Kalau dasar sudah ada, kenapa harus ditunda? Ini bisa menghambat kegiatan dan merugikan pihak yang sudah patuh,” ujarnya.

Dasar Hukum Jelas, Tinggal Eksekusi

Secara regulatif, dorongan percepatan SPK bukan tanpa pijakan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan kegiatan pertambangan harus berjalan dengan kepastian hukum dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan keterlibatan masyarakat dalam setiap aktivitas yang berdampak lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengatur bahwa kerja sama operasional, termasuk dengan mitra, harus berbasis legalitas yang jelas sebelum kegiatan dimulai.

Dengan kata lain, kesepakatan yang telah diteken antara CV dan masyarakat bukan sekadar pelengkap, tetapi bagian dari legitimasi operasional.

Jangan Korbankan yang Sudah Siap

Mang Gus menolak keras jika CV yang telah mencapai kesepakatan justru ikut tersandera oleh pihak lain yang belum selesai bernegosiasi.

“Jangan karena ada yang belum sepakat, lalu yang sudah sepakat ikut tertahan. Ini tidak adil,” katanya tegas.

Ia bahkan mendorong langkah evaluatif terhadap mitra yang belum memenuhi kesepakatan sosial.

“Yang sudah sepakat, beri SPK. Yang belum, evaluasi. Kalau perlu, diganti,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak lagi ingin berada dalam ketidakpastian. Mereka menuntut kejelasan, bukan janji.

Ujian Tata Kelola Tambang

RDP ini menjadi titik uji bagi PT Timah Tbk: apakah akan berpijak pada kesepakatan masyarakat dan aturan hukum, atau justru membiarkan proses berlarut tanpa kepastian.
Di tengah tekanan publik, satu hal menjadi jelas—penundaan bukan lagi opsi tanpa konsekuensi.

Berita Terkait

Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Kewenangan Tetap di Tangan Presiden
Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?
Batas Waktu Berakhir, Masyarakat Adat Kerajaan Bungku Desak Negara Bertindak Pulihkan Merah Putih di Seba-Seba
KRI Marlin-877 Bergerak Cepat, TNI AL Intensifkan Pencarian Korban Tenggelamnya KLM Nurul Salsa 01 di Perairan Selayar
Tak Akui Klaim Masyarakat Adat Bungku, Jejak Digital Kades Ululere Disorot; Tanah Leluhur Diterobos, Dokumen Negara
Mengaku Sebagai Warga Ululere di Seba-seba, Kades Arman: Kami Tidak Pernah Akui, Gusti Riadi Angkat Bicara
PT Vale Tak Akui Seba-Seba dalam Balasan Somasi, Masyarakat Adat Bungku Desak Audit Legalitas Izin Tambang
Operasi Gabungan di Buaran, 547.880 Batang Rokok Ilegal Diamankan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Kewenangan Tetap di Tangan Presiden

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:37 WIB

Batas Waktu Berakhir, Masyarakat Adat Kerajaan Bungku Desak Negara Bertindak Pulihkan Merah Putih di Seba-Seba

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:49 WIB

KRI Marlin-877 Bergerak Cepat, TNI AL Intensifkan Pencarian Korban Tenggelamnya KLM Nurul Salsa 01 di Perairan Selayar

Senin, 13 Juli 2026 - 07:15 WIB

Tak Akui Klaim Masyarakat Adat Bungku, Jejak Digital Kades Ululere Disorot; Tanah Leluhur Diterobos, Dokumen Negara

Berita Terbaru