Resmob Bersusah Payah Tangkap Curnak, Reskrim “Lepas”? Ada Apa di Balik Ini

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu Berita, Bulukumba — Kerja keras aparat di lapangan kembali dipertanyakan ujungnya. Tim Resmob berjibaku memburu dan menangkap pelaku pencurian ternak (curnak), namun di sisi lain, penanganan di internal justru menuai tanda tanya: tersangka bisa lepas dari pengawasan.

Kasus kaburnya tersangka anak berinisial RP dari Polres Bulukumba bukan sekadar insiden biasa. Ini seperti potret buram koordinasi penegakan hukum—di satu sisi ada upaya serius memburu pelaku, di sisi lain ada celah yang membuat pelaku justru “menghilang” dari dalam institusi sendiri.

RP sebelumnya ditangkap bersama empat orang lainnya oleh tim Resmob pada 26 Februari 2026 atas dugaan pencurian dua ekor sapi milik warga Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa.

Penangkapan itu bukan tanpa usaha—butuh kerja intelijen, pengintaian, hingga risiko di lapangan.
Namun ironi muncul pada 10 April 2026.

RP yang dititipkan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dilaporkan tidak lagi berada di tempat.

Reskrim berdalih: bukan tahanan, hanya “titipan”.
Sebuah penjelasan yang justru memperlebar pertanyaan publik.

Kerja Keras vs Kelalaian?

Resmob bekerja di garis depan—mengejar, menangkap, bahkan mempertaruhkan keselamatan. Tapi ketika hasil kerja itu tidak dijaga dengan standar pengawasan yang ketat, maka yang runtuh bukan hanya kasus, tapi kepercayaan.

Empat tersangka lain memang telah bebas melalui mekanisme restorative justice. Namun RP tetap diproses hukum karena statusnya sebagai anak dan pertimbangan lainnya. Artinya, ia berada dalam kendali penuh aparat.

Lalu bagaimana mungkin bisa “hilang”?
Hukum Tidak Mengenal Istilah Setengah Tanggung Jawab

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan kewajiban perlindungan dan pengawasan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

KUHAP juga jelas: setiap orang yang berada dalam proses hukum adalah tanggung jawab penyidik. Tidak ada pengecualian karena status “titipan”.

Jika pengawasan longgar, maka itu bukan sekadar kelalaian administratif—itu bisa menjadi pelanggaran serius terhadap prosedur hukum.

Satu Berita: Jangan Biarkan Hukum Jadi Ironi

Publik tidak butuh alasan teknis. Publik butuh kepastian:
Mengapa tersangka bisa kabur?
Siapa yang bertanggung jawab?
Apa sanksi bagi yang lalai?

Jika Resmob sudah bekerja keras menangkap pelaku, maka Reskrim harus sama kerasnya menjaga proses hukum. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tapi tumpul dalam pengawasan internal.

Hari ini yang hilang bukan hanya tersangka.
Yang ikut tergerus adalah kepercayaan.
Tangkap kembali pelaku—itu wajib.
Tapi membenahi sistem—itu jauh lebih penting.

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Aparat kepada Warga Terdampak Bencana, Polri Imbau Masyarakat Tetap Waspada Cuaca Ekstrem
Proses Hukum Masih Berlanjut : CV TMR Beraktivitas di Pondi Terkesan Monopoli dan Regulasi Hanya Dianggap Kiasan
Presiden Prabowo Perkuat Dukungan bagi UMKM dan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Diduga Berdiri di Sempadan Sungai, Toko Material di Krandegan Picu Banjir Saat Hujan Lebat
WARISAN LELUHUR DISIKAT PETI, Cagar Budaya Baturijal Hulu Diambang Kehancuran
Di Balik Razia Warung Kopi Semitau: Luka Warga dan Pertanyaan tentang Prosedur Aparat
Warga Sembung Jambu Bojong Lapor ke Kejari Kajen Terkait Dugaan Pungutan PTSL
Driver Ojol Meninggal di Tempat Wudhu Masjid Ponpes di Pekalongan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:19

Wujud Kepedulian Aparat kepada Warga Terdampak Bencana, Polri Imbau Masyarakat Tetap Waspada Cuaca Ekstrem

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:35

Proses Hukum Masih Berlanjut : CV TMR Beraktivitas di Pondi Terkesan Monopoli dan Regulasi Hanya Dianggap Kiasan

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:28

Presiden Prabowo Perkuat Dukungan bagi UMKM dan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:52

Diduga Berdiri di Sempadan Sungai, Toko Material di Krandegan Picu Banjir Saat Hujan Lebat

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:47

WARISAN LELUHUR DISIKAT PETI, Cagar Budaya Baturijal Hulu Diambang Kehancuran

Berita Terbaru