
Berita | Daerah | Kejaksaan | Kriminal | Nasional | Pemerintahan | Jumat, 24 April 2026 - 15:11
Tanda tangan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan, Dr. M. Ilyas, dalam dokumen bermaterai Rp10.000 justru memunculkan pertanyaan mendasar: apakah tindakan tersebut berdiri di atas kewenangan yang sah, atau sekadar formalitas administratif yang dipaksakan?