Bangka Tengah, Selasa (21/04/2026) — Dugaan aktivitas pengangkutan buah kelapa sawit dari lahan yang disebut telah disita negara dan dikaitkan dengan aset milik Thamron alias Aon kembali memicu sorotan publik. Meski status lahan disebut berada dalam pengawasan negara, aktivitas panen dan distribusi hasil kebun diduga masih terus berlangsung.
Di lapangan, sebuah truk bernomor polisi BN 8839 TL diduga milik Masad dan disebut sedang digunakan untuk mengangkut buah sawit dari area lahan sitaan tersebut. Informasi ini menjadi perhatian warga karena hasil dari lahan berstatus sitaan semestinya berada dalam pengawasan negara dan tidak dapat dimanfaatkan secara bebas tanpa dasar hukum yang jelas.
Sorotan semakin tajam setelah nama oknum aparat berinisial EDMH ikut ramai diperbincangkan masyarakat. Sosok tersebut diduga mengetahui, terkait, atau memiliki kaitan dengan aktivitas di lokasi. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai kebenaran informasi tersebut.
Warga juga menyebut hasil panen dari lahan itu diduga dikumpulkan oleh Masad, yang disebut sebagai pihak pengepul di wilayah Koba. Dugaan ini menimbulkan indikasi adanya kegiatan yang berlangsung secara terorganisir.
Secara hukum, apabila benar terjadi penguasaan atau pemanfaatan hasil dari aset sitaan negara tanpa izin resmi, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Sebab aset sitaan seharusnya dijaga dan dikelola sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Publik kini mendesak Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan aparat terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Penanganan transparan dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran maupun perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Jika dugaan ini benar dan terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya potensi kerugian negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum
Tim Red (***).








