Polemik Tambang THEP Merawang Memanas, DPRD Bangka Gelar RDP

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA, SATUBERITA.ONLINE — Polemik operasional tambang timah di wilayah HGU PT THEP, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kian memanas dan berujung pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bangka.

Kegiatan penambangan oleh sembilan mitra PT Timah Tbk di kawasan tersebut disebut belum mengakomodasi keinginan masyarakat lokal untuk turut serta secara adil dalam aktivitas tambang di wilayah konsesi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terdapat delapan perusahaan berbentuk CV bersama pihak pemilik lahan PT THEP yang telah mendapatkan rekomendasi awal untuk mengelola sembilan blok tambang.

Rinciannya, delapan blok diperuntukkan bagi mitra perusahaan, sementara satu blok dialokasikan untuk masyarakat.

Namun, sejumlah pertemuan yang digelar di Kantor Desa Merawang berujung deadlock. Masyarakat dan pihak CV belum menemukan kesepakatan terkait tiga poin krusial: harga beli bijih timah, alokasi kuota satu hektare per blok bagi masyarakat, serta kompensasi untuk desa.

Akibatnya, hingga kini aktivitas tambang di wilayah tersebut belum dapat berjalan.

Sumber internal menyebutkan, hanya satu mitra yakni CV Tinspire Global Ventures yang telah memperoleh rekomendasi masyarakat dan desa untuk mengelola blok masyarakat, serta berpeluang mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah sebagai pemilik IUP.

Sementara tujuh CV lainnya—CV KJM, CV BJM, CV RJM, CV KA, CV BMP, CV CPM, dan CV YMP—masih belum mengantongi persetujuan masyarakat karena belum memenuhi tuntutan yang diajukan.

Upaya mediasi sebelumnya yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Bangka bersama PT Timah belum membuahkan hasil. Pihak perusahaan mitra disebut masih keberatan memberikan alokasi satu hektare Rencana Kerja (RK) kepada masyarakat.

Merespons kebuntuan tersebut, masyarakat Desa Merawang melalui surat resmi yang ditandatangani kepala desa pada 2 Maret 2026 mengajukan permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Bangka.

Mereka menilai proses fasilitasi sebelumnya belum menghadirkan solusi konkret.

Di sisi lain, beredar isu bahwa PT Timah akan menerbitkan SPK secara serentak kepada para mitra tanpa rekomendasi masyarakat dan desa. Isu ini memicu keresahan di tengah warga dan menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi serta komitmen perusahaan terhadap prinsip keadilan sosial.

Sebagai perusahaan tambang berkelas dunia, konsistensi PT Timah dalam menerbitkan Surat Perintah Kerja Penambangan (SPKP) kini menjadi sorotan publik.

Penerbitan izin dinilai tidak boleh mengabaikan persetujuan masyarakat terdampak maupun pemegang hak guna usaha.

Publik juga mendesak Direktorat Operasi dan Produksi PT Timah untuk bertindak objektif dan tidak tebang pilih dalam memberikan legalitas kepada mitra tambang.

Kekhawatiran akan terulangnya konflik serupa seperti di wilayah “Kepala Burung” PT GML menjadi alarm serius bagi semua pihak.

Rapat Dengar Pendapat dijadwalkan berlangsung pada 6 April 2026 pukul 13.00–16.00 WIB di DPRD Kabupaten Bangka.

Forum ini akan menghadirkan unsur Forkopimda, PT Timah, para mitra CV, serta perwakilan masyarakat Desa Merawang guna menyerap aspirasi dan mencari jalan keluar atas polemik yang berlarut.

Ketegangan di Merawang kini menjadi ujian nyata bagi komitmen tata kelola tambang yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat lokal.

Berita Terkait

Jambret Malam Hari di Nambangan, Warga Tanjung Kulon Terluka—Polisi Diminta Segera Bertindak
Nama Timbang Berulang di Sidang, Polda Didesak Bergerak: Hukum Tak Boleh Mandek
Minim Transparansi, Rencana Tambang di Merawang Picu Kecurigaan KKN
RDP DPRD Bangka: Gustari Desak PT Timah Segera Terbitkan SPK, Jangan Tunda yang Sudah Sepakat
Dugaan Pembiaran Puluhan TI Sebu “Hajar” WIUP PT Timah di Deniang
Polemik Tambang Terjadi di THEP Merawang ,Akan ada RDP 6 April 2026 diDPRD Kabupaten Bangka
Viral, Dukun Pamer “Baca-Baca”, Butta Panrita Kitta Geger, Picu Kecaman, MUI Angkat Suara
Polemik Tambang Merawang Menggantung, PT Timah Disorot: Amanat Presiden Jangan Diabaikan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 05:20

Jambret Malam Hari di Nambangan, Warga Tanjung Kulon Terluka—Polisi Diminta Segera Bertindak

Selasa, 14 April 2026 - 11:51

Nama Timbang Berulang di Sidang, Polda Didesak Bergerak: Hukum Tak Boleh Mandek

Kamis, 9 April 2026 - 09:13

Minim Transparansi, Rencana Tambang di Merawang Picu Kecurigaan KKN

Senin, 6 April 2026 - 13:14

RDP DPRD Bangka: Gustari Desak PT Timah Segera Terbitkan SPK, Jangan Tunda yang Sudah Sepakat

Rabu, 1 April 2026 - 11:32

Dugaan Pembiaran Puluhan TI Sebu “Hajar” WIUP PT Timah di Deniang

Berita Terbaru

Uncategorized

Senggolan di Gang Sempit Bekasi, Pemotor Jatuh Tercebur ke Kali

Jumat, 10 Apr 2026 - 05:35