Gudang Sitaan Negara di Bangka Diduga Dibobol, Segel Kejaksaan Raib

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatuBerita, Babel – Gudang milik tersangka kasus besar Herman Fu (HF) yang berstatus aset sitaan negara di Lingkungan Sudi Mampir, RT 02, Kelurahan Parit Padang, Kabupaten Bangka, diduga dibobol pihak tak dikenal.

Segel resmi Kejaksaan yang sebelumnya terpasang kini raib, sementara pintu gudang tampak terbuka dan rusak.

Gudang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan ekosistem di kawasan Sarang Ikan, Lubuk Besar, Bangka Tengah.

Namun ironisnya, aset yang seharusnya berada di bawah pengamanan ketat negara justru menunjukkan tanda-tanda pembobolan.

Hasil peninjauan tim SMSI Bangka, Minggu (1/2/2026), menemukan garis Kejaksaan Line merah-putih telah dirusak, gembok resmi penyitaan tidak lagi terpasang, dan diganti dengan rantai biasa.

Kondisi gerbang biru gudang pun terlihat tidak tertutup rapat, memunculkan dugaan kuat adanya akses ilegal.

Perbandingan dokumentasi sebelumnya menunjukkan perbedaan mencolok.

Pada 10 Januari 2026, gudang masih tersegel rapi sesuai prosedur hukum. Namun kini, kondisinya berubah drastis, seolah dibuka secara paksa.

Di dalam area gudang, masih terlihat alat berat, seperti excavator dan dump truck. Namun rusaknya segel memicu pertanyaan serius: apakah seluruh barang bukti masih utuh, atau sudah ada yang keluar tanpa sepengetahuan aparat?

“Kalau segel negara saja bisa hilang, ini seperti gudang dibobol maling. Pertanyaannya, siapa yang masuk dan untuk apa?” ujar seorang warga sekitar.

Secara hukum, tindakan merusak atau membuka segel barang sitaan negara merupakan tindak pidana serius. Dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), perbuatan yang mengganggu barang bukti dapat dikategorikan sebagai perintangan proses peradilan (obstruction of justice).

Sementara Pasal 44 KUHAP menegaskan bahwa benda sitaan negara wajib dijaga dan menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan terkait hilangnya segel dan dugaan pembobolan gudang sitaan tersebut.

Warga kini menanti kejelasan. Jika aset sitaan negara saja dapat dibobol seperti gudang kosong, maka pertanyaan besar muncul soal pengamanan dan keseriusan penegakan hukum di Bangka Belitung. (Tim. SMSI)

Berita Terkait

Di Balik Razia Warung Kopi Semitau: Luka Warga dan Pertanyaan tentang Prosedur Aparat
Petani Lada: Jangan Jadi Kucing Garong ke Rakyat, Tapi Macan Ompong di Hadapan Tambang
Setelah Kambing, Terong Ikut Dilibas?, Dugaan Penyimpangan Bantuan di Lembang Terbuka?
Tanah Digusur, Hak Dihapus: Pandawa Desak Presiden dan DPR Tindak Dugaan Pelanggaran oleh PT Vale
Cobra Sulsel Desak Polres Gowa Tangkap Terlapor Dugaan Penipuan, Sebut Kasus Clemens Richard Diduga Sarat Kejanggalan
Bangun Sinergi, PJI Tantang Kajati Sulsel dan Kajari Sinjai Baru Tuntaskan Kasus Warisan Hibah PDAM
DPRD Babel Ultimatum PT Timah: Cabut SPK CV Pelangi Berkah, Lindungi Nelayan Tanjung Niur
PT Timah “Tak Tahu Batas”, DPRD Babel Naikkan Tekanan: Zona Tangkap Nelayan Bukan Ruang Eksperimen

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:56

Di Balik Razia Warung Kopi Semitau: Luka Warga dan Pertanyaan tentang Prosedur Aparat

Senin, 11 Mei 2026 - 06:53

Petani Lada: Jangan Jadi Kucing Garong ke Rakyat, Tapi Macan Ompong di Hadapan Tambang

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:49

Setelah Kambing, Terong Ikut Dilibas?, Dugaan Penyimpangan Bantuan di Lembang Terbuka?

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:34

Tanah Digusur, Hak Dihapus: Pandawa Desak Presiden dan DPR Tindak Dugaan Pelanggaran oleh PT Vale

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:44

Cobra Sulsel Desak Polres Gowa Tangkap Terlapor Dugaan Penipuan, Sebut Kasus Clemens Richard Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru