Gudang Sitaan Negara di Bangka Diduga Dibobol, Segel Kejaksaan Raib

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatuBerita, Babel – Gudang milik tersangka kasus besar Herman Fu (HF) yang berstatus aset sitaan negara di Lingkungan Sudi Mampir, RT 02, Kelurahan Parit Padang, Kabupaten Bangka, diduga dibobol pihak tak dikenal.

Segel resmi Kejaksaan yang sebelumnya terpasang kini raib, sementara pintu gudang tampak terbuka dan rusak.

Gudang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan ekosistem di kawasan Sarang Ikan, Lubuk Besar, Bangka Tengah.

Namun ironisnya, aset yang seharusnya berada di bawah pengamanan ketat negara justru menunjukkan tanda-tanda pembobolan.

Hasil peninjauan tim SMSI Bangka, Minggu (1/2/2026), menemukan garis Kejaksaan Line merah-putih telah dirusak, gembok resmi penyitaan tidak lagi terpasang, dan diganti dengan rantai biasa.

Kondisi gerbang biru gudang pun terlihat tidak tertutup rapat, memunculkan dugaan kuat adanya akses ilegal.

Perbandingan dokumentasi sebelumnya menunjukkan perbedaan mencolok.

Pada 10 Januari 2026, gudang masih tersegel rapi sesuai prosedur hukum. Namun kini, kondisinya berubah drastis, seolah dibuka secara paksa.

Di dalam area gudang, masih terlihat alat berat, seperti excavator dan dump truck. Namun rusaknya segel memicu pertanyaan serius: apakah seluruh barang bukti masih utuh, atau sudah ada yang keluar tanpa sepengetahuan aparat?

“Kalau segel negara saja bisa hilang, ini seperti gudang dibobol maling. Pertanyaannya, siapa yang masuk dan untuk apa?” ujar seorang warga sekitar.

Secara hukum, tindakan merusak atau membuka segel barang sitaan negara merupakan tindak pidana serius. Dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), perbuatan yang mengganggu barang bukti dapat dikategorikan sebagai perintangan proses peradilan (obstruction of justice).

Sementara Pasal 44 KUHAP menegaskan bahwa benda sitaan negara wajib dijaga dan menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan terkait hilangnya segel dan dugaan pembobolan gudang sitaan tersebut.

Warga kini menanti kejelasan. Jika aset sitaan negara saja dapat dibobol seperti gudang kosong, maka pertanyaan besar muncul soal pengamanan dan keseriusan penegakan hukum di Bangka Belitung. (Tim. SMSI)

Berita Terkait

Jambret Malam Hari di Nambangan, Warga Tanjung Kulon Terluka—Polisi Diminta Segera Bertindak
Nama Timbang Berulang di Sidang, Polda Didesak Bergerak: Hukum Tak Boleh Mandek
Minim Transparansi, Rencana Tambang di Merawang Picu Kecurigaan KKN
RDP DPRD Bangka: Gustari Desak PT Timah Segera Terbitkan SPK, Jangan Tunda yang Sudah Sepakat
Polemik Tambang THEP Merawang Memanas, DPRD Bangka Gelar RDP
Dugaan Pembiaran Puluhan TI Sebu “Hajar” WIUP PT Timah di Deniang
Polemik Tambang Terjadi di THEP Merawang ,Akan ada RDP 6 April 2026 diDPRD Kabupaten Bangka
Viral, Dukun Pamer “Baca-Baca”, Butta Panrita Kitta Geger, Picu Kecaman, MUI Angkat Suara

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 05:20

Jambret Malam Hari di Nambangan, Warga Tanjung Kulon Terluka—Polisi Diminta Segera Bertindak

Selasa, 14 April 2026 - 11:51

Nama Timbang Berulang di Sidang, Polda Didesak Bergerak: Hukum Tak Boleh Mandek

Kamis, 9 April 2026 - 09:13

Minim Transparansi, Rencana Tambang di Merawang Picu Kecurigaan KKN

Senin, 6 April 2026 - 13:14

RDP DPRD Bangka: Gustari Desak PT Timah Segera Terbitkan SPK, Jangan Tunda yang Sudah Sepakat

Rabu, 1 April 2026 - 11:32

Dugaan Pembiaran Puluhan TI Sebu “Hajar” WIUP PT Timah di Deniang

Berita Terbaru

Uncategorized

Senggolan di Gang Sempit Bekasi, Pemotor Jatuh Tercebur ke Kali

Jumat, 10 Apr 2026 - 05:35