PEKALONGAN – Pekerjaan di kawasan wisata Ciblon, Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, proyek yang diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana lazimnya pada pekerjaan pemerintah.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, proyek tersebut merupakan kegiatan Desain dan Konstruksi Kegiatan Damparit dari Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, BPLIP Kelas I Bandung, yang berlokasi di Kelompok Tani Pangudi Rejeki, Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, dengan luas layanan irigasi sekitar 20 hektare dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Namun, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, maupun waktu pelaksanaan. Padahal, papan informasi merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengadaan papan informasi proyek pada umumnya telah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan kisaran Rp150.000 hingga Rp200.000. Meski nilainya relatif kecil dibandingkan nilai keseluruhan proyek, keberadaan papan informasi merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Sejumlah warga menilai, apabila benar biaya papan informasi telah dianggarkan namun tidak direalisasikan, hal tersebut patut menjadi perhatian.
Menurut mereka, apabila anggaran yang relatif kecil, yakni sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000, saja diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk memasang papan proyek, maka wajar apabila muncul pertanyaan dari masyarakat terkait pelaksanaan komponen pekerjaan lainnya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit atau pemeriksaan oleh instansi yang berwenang dan tidak dapat disimpulkan sebagai adanya penyimpangan.
Masyarakat berharap Inspektorat, Kementerian Pertanian, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan proyek dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, administrasi, dan ketentuan yang berlaku, serta penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai alasan belum dipasangnya papan informasi proyek pada pekerjaan tersebut.(TIM)








