Apakah Tugas dan Fungsi Polri Sudah Dijalankan? Dugaan Penganiayaan Tahanan Anak di Polda Bangka Belitung Jadi Sorotan

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuberita, Pangkalpinang — Dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan anak di Rutan Tahti Polda Bangka Belitung memantik pertanyaan mendasar: apakah tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dijalankan sesuai amanat undang-undang?

Laporan resmi diajukan oleh Sukarto, ayah dari Bilal Aidil Fitrah, melalui kuasa hukum Law Office Bintang & Partners kepada Bidpropam dan Paminal Polda Babel.

Laporan tersebut menyangkut dugaan pemukulan oleh oknum polisi piket jaga terhadap Bilal, yang saat itu berstatus tahanan atas dugaan perkara persetubuhan anak di bawah umur.

Melindungi atau Melukai?

Menurut keterangan keluarga, dugaan kekerasan terungkap setelah Bilal melakukan panggilan video kepada orang tuanya pada 31 Januari 2026. Terlihat perubahan fisik di wajahnya.

Ia kemudian mengaku dipukul oleh oknum petugas.

Beberapa hari setelahnya, oknum yang diduga melakukan pemukulan disebut menemui Sukarto dan mengakui perbuatannya, dengan alasan “solidaritas” terhadap seorang senior Polri berinisial M. Tarom.

Jika pengakuan itu benar, pertanyaannya menjadi lebih serius:
Apakah solidaritas personal dapat membenarkan tindakan kekerasan di ruang tahanan negara?
Apa Sebenarnya Tugas dan Fungsi Polri?

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok Polri adalah:
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menegakkan hukum.
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konteks ini, tahanan — termasuk tersangka — tetap berada dalam perlindungan negara. Apalagi jika yang bersangkutan adalah anak.

Lalu muncul pertanyaan berikutnya:
Apakah dugaan pemukulan terhadap tahanan anak sejalan dengan fungsi perlindungan dan pengayoman?

Dimensi Pidana dan Etik

Sejak 2026, ketentuan pidana mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional)
Dalam KUHP Nasional, setiap perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka fisik dapat dikategorikan sebagai penganiayaan dan dipidana.

Selain itu: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang dan kewajiban menjunjung tinggi HAM.

Dengan landasan hukum tersebut, publik berhak bertanya: Jika terbukti terjadi kekerasan, apakah itu sekadar pelanggaran disiplin, atau sudah masuk ranah pidana?

Ujian Akuntabilitas

Sukarto menegaskan pihaknya tidak menghalangi proses hukum terhadap anaknya. Namun ia meminta proses tersebut dijalankan tanpa kekerasan.

Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi Polda Bangka Belitung. Apakah mekanisme pengawasan internal akan berjalan transparan? Apakah Propam dan Paminal akan bertindak objektif?

Lebih jauh lagi, publik menunggu jawaban atas pertanyaan mendasar: Apakah Polri hadir sebagai pelindung, atau justru menjadi sumber ketakutan di ruang tahanan?

Apakah reformasi hukum melalui KUHP Nasional benar-benar diimplementasikan di lapangan?
Dan apakah hak anak dalam sistem peradilan benar-benar dihormati?

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Polda Bangka Belitung, Bidpropam, Paminal, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Di negara hukum, kekuasaan tanpa pengawasan adalah bahaya.

Dan tugas Polri, sebagaimana diamanatkan undang-undang, bukan untuk melukai — melainkan melindungi. (*/tim)

Berita Terkait

Operasi Gabungan di Buaran, 547.880 Batang Rokok Ilegal Diamankan
Persami KKRI Gelombang V Ditutup, Kodaeral VI Tegaskan Komitmen Cetak Pemimpin Muda Berkarakter
Rangkaian HUT Kodaeral VI 2026, TNI AL Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim di Makassar
Kodaeral VI Cetak Generasi Bahari, Dankodaeral Tegaskan Persami Bukan Sekadar Seremonial
TNI AL Kodaeral VI Perkuat Pengendalian Penyakit Kronis, 145 Peserta Ikuti Prolanis 2026
Pesan Prabowo Sampai ke Towuti: Masyarakat Adat Rekam Kedatangan Aparat dan Pihak Perusahaan Saat Antar Surat Klarifikasi
Gudang Hortikultura di Singkawang Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi Asal Usul dan Legalitas Distribusi Komoditas
SPBU 64.788.12 Nanga Tayap Disorot: Dugaan Mafia BBM Subsidi Menggurita, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:18

Operasi Gabungan di Buaran, 547.880 Batang Rokok Ilegal Diamankan

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:27

Persami KKRI Gelombang V Ditutup, Kodaeral VI Tegaskan Komitmen Cetak Pemimpin Muda Berkarakter

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:26

Rangkaian HUT Kodaeral VI 2026, TNI AL Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim di Makassar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:49

Kodaeral VI Cetak Generasi Bahari, Dankodaeral Tegaskan Persami Bukan Sekadar Seremonial

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:39

TNI AL Kodaeral VI Perkuat Pengendalian Penyakit Kronis, 145 Peserta Ikuti Prolanis 2026

Berita Terbaru