BANGKA, SATUBERITA.ONLINE — Polemik operasional tambang timah di wilayah HGU PT THEP, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kian memanas dan berujung pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bangka.
Kegiatan penambangan oleh sembilan mitra PT Timah Tbk di kawasan tersebut disebut belum mengakomodasi keinginan masyarakat lokal untuk turut serta secara adil dalam aktivitas tambang di wilayah konsesi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terdapat delapan perusahaan berbentuk CV bersama pihak pemilik lahan PT THEP yang telah mendapatkan rekomendasi awal untuk mengelola sembilan blok tambang.
Rinciannya, delapan blok diperuntukkan bagi mitra perusahaan, sementara satu blok dialokasikan untuk masyarakat.
Namun, sejumlah pertemuan yang digelar di Kantor Desa Merawang berujung deadlock. Masyarakat dan pihak CV belum menemukan kesepakatan terkait tiga poin krusial: harga beli bijih timah, alokasi kuota satu hektare per blok bagi masyarakat, serta kompensasi untuk desa.
Akibatnya, hingga kini aktivitas tambang di wilayah tersebut belum dapat berjalan.
Sumber internal menyebutkan, hanya satu mitra yakni CV Tinspire Global Ventures yang telah memperoleh rekomendasi masyarakat dan desa untuk mengelola blok masyarakat, serta berpeluang mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah sebagai pemilik IUP.
Sementara tujuh CV lainnya—CV KJM, CV BJM, CV RJM, CV KA, CV BMP, CV CPM, dan CV YMP—masih belum mengantongi persetujuan masyarakat karena belum memenuhi tuntutan yang diajukan.
Upaya mediasi sebelumnya yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Bangka bersama PT Timah belum membuahkan hasil. Pihak perusahaan mitra disebut masih keberatan memberikan alokasi satu hektare Rencana Kerja (RK) kepada masyarakat.

Merespons kebuntuan tersebut, masyarakat Desa Merawang melalui surat resmi yang ditandatangani kepala desa pada 2 Maret 2026 mengajukan permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Bangka.
Mereka menilai proses fasilitasi sebelumnya belum menghadirkan solusi konkret.
Di sisi lain, beredar isu bahwa PT Timah akan menerbitkan SPK secara serentak kepada para mitra tanpa rekomendasi masyarakat dan desa. Isu ini memicu keresahan di tengah warga dan menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi serta komitmen perusahaan terhadap prinsip keadilan sosial.
Sebagai perusahaan tambang berkelas dunia, konsistensi PT Timah dalam menerbitkan Surat Perintah Kerja Penambangan (SPKP) kini menjadi sorotan publik.
Penerbitan izin dinilai tidak boleh mengabaikan persetujuan masyarakat terdampak maupun pemegang hak guna usaha.
Publik juga mendesak Direktorat Operasi dan Produksi PT Timah untuk bertindak objektif dan tidak tebang pilih dalam memberikan legalitas kepada mitra tambang.
Kekhawatiran akan terulangnya konflik serupa seperti di wilayah “Kepala Burung” PT GML menjadi alarm serius bagi semua pihak.
Rapat Dengar Pendapat dijadwalkan berlangsung pada 6 April 2026 pukul 13.00–16.00 WIB di DPRD Kabupaten Bangka.
Forum ini akan menghadirkan unsur Forkopimda, PT Timah, para mitra CV, serta perwakilan masyarakat Desa Merawang guna menyerap aspirasi dan mencari jalan keluar atas polemik yang berlarut.
Ketegangan di Merawang kini menjadi ujian nyata bagi komitmen tata kelola tambang yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat lokal.








