LUWU TIMUR — Merah Putih akan kembali dikibarkan di kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Morowali, Sulawesi Tengah. Pengibaran kembali Sang Merah Putih bukan sekadar seremoni. Di tengah persoalan lahan yang masih menjadi perhatian masyarakat, bendera negara itu hendak dijadikan penegasan bahwa perjuangan mereka tetap berada dalam bingkai NKRI, adat, dan hukum.
Yang menarik, pengibaran tersebut akan disertai bambu runcing sebagai simbol semangat perjuangan. Bukan untuk mengangkat senjata.
Bukan untuk menghadirkan kekerasan.
Melainkan sebagai simbol historis keberanian rakyat Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan.
Pesannya jelas: Merah Putih tetap berkibar, perjuangan tetap berjalan, tetapi hukum tetap menjadi jalan utama.
MERAH PUTIH JANGAN LAGI TUMBANG
Sebelumnya, masyarakat menyebut Merah Putih dikibarkan di kawasan Seba-Seba pada 23 Juli 2026.
Sehari kemudian, 24 Juli 2026, bendera tersebut dilaporkan tumbang. Masyarakat menduga tali pengikatnya dipotong menggunakan benda tajam.
Namun dugaan itu belum dapat dijadikan kesimpulan hukum.
Siapa yang memotong? Apa motifnya? Apakah benar menggunakan benda tajam? Siapa yang berada di lokasi? Dan apakah peristiwa tersebut berkaitan dengan persoalan lahan?
Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan pembuktian.
Karena itu, jika terdapat foto, video, saksi, kondisi tali maupun barang bukti lain, seluruhnya penting untuk diperiksa secara objektif.
Jangan biarkan fakta kalah oleh dugaan.
BAMBU RUNCING BUKAN AJAKAN KEKERASAN
Bambu runcing memiliki tempat dalam ingatan sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Namun konteks perjuangan hari ini berbeda.
Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, bambu runcing cukup menjadi simbol keberanian dan semangat perjuangan. Ia tidak boleh berubah menjadi alat untuk mengancam atau melukai siapa pun.
Perjuangan masyarakat harus tetap dilakukan dengan cara damai dan konstitusional.
Bukti menggantikan senjata.
Hukum menggantikan kekerasan.
Musyawarah menggantikan benturan.
Dan Merah Putih menjadi simbol persatuan.
ATAS NAMA NKRI DAN ADAT
Pengibaran kembali Merah Putih juga membawa pesan politik-sosial yang kuat. Masyarakat ingin menunjukkan bahwa persoalan yang mereka perjuangkan bukanlah perjuangan melawan negara. Mereka justru menegaskan diri sebagai bagian dari Indonesia.
Atas nama NKRI dan adat, persoalan lahan diminta diselesaikan secara terbuka, objektif dan berdasarkan bukti.
Jika masyarakat memiliki dasar hak, periksa.
Jika pihak perusahaan memiliki dasar penguasaan atau penggunaan wilayah, periksa pula.
Jika ada dugaan pelanggaran, proses.
Jika tidak terbukti, nyatakan tidak terbukti.
Tidak boleh ada hukum yang hanya berani kepada pihak yang lemah.
SEBA-SEBA MEMBUTUHKAN KEPASTIAN, BUKAN BENTURAN
Perkembangan di Seba-Seba menunjukkan persoalan tersebut semakin serius.
Masyarakat sebelumnya telah menyampaikan surat penyampaian aksi pada 1 Agustus 2026.
Pada 2 September 2026, masyarakat melakukan pra-aksi dengan membangun pondok di lokasi.
Kemudian pada 4 September 2026, masyarakat menyampaikan imbauan kepada pengguna jalan hauling, pekerja, security dan pihak lain yang melintas.
Apabila terdapat rencana penghentian aktivitas di jalan hauling, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan hukum, keselamatan dan ketertiban umum. Sebab perjuangan atas hak tidak boleh kehilangan legitimasi akibat tindakan yang justru melanggar hukum.
NEGARA JANGAN HADIR SETELAH KONFLIK MEMBESAR
Persoalan seperti Seba-Seba membutuhkan negara yang hadir sebelum konflik berkembang menjadi benturan.
Pemerintah harus memastikan persoalan dapat diverifikasi.
Aparat harus memastikan keamanan tanpa kehilangan independensi.
Masyarakat harus menyampaikan aspirasi tanpa kekerasan.
Dan korporasi harus menghormati hukum serta hak-hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Negara tidak diminta memihak. Negara diminta adil.
Sebab ketika hukum berjalan seimbang, tidak ada alasan bagi rakyat untuk merasa harus berhadapan dengan negara.
MERAH PUTIH ADALAH PESAN
Pengibaran kembali Merah Putih di Seba-Seba pada akhirnya bukan hanya tentang kain merah dan putih.
Ia adalah pesan.
Bahwa masyarakat mengaku berada dalam NKRI.
Bahwa persoalan mereka ingin diselesaikan melalui hukum.
Bahwa adat ingin dihormati.
Dan bahwa mereka berharap negara hadir memberikan kepastian.
Bambu runcing menjadi simbol sejarah.
Merah Putih menjadi simbol negara.
Hukum menjadi jalan perjuangan.
Tanah diperjuangkan dengan bukti.
Hak diperjuangkan dengan hukum.
Adat dihormati melalui musyawarah.
Kebenaran dibuktikan melalui proses.
Maka ketika Merah Putih kembali dikibarkan di Seba-Seba, pesannya sederhana:
“Kami tetap berdiri di dalam NKRI. Kami memperjuangkan hak melalui hukum dan menolak kekerasan.”
Dan negara semestinya menjawab dengan tindakan yang juga sederhana:
“Kami hadir, kami dengar, kami periksa, dan kami tegakkan hukum untuk semua.”
Merah Putih jangan lagi tumbang.
Bambu runcing cukup menjadi simbol perjuangan.
Hukum tetap menjadi panglima.
CATATAN REDAKSI
Informasi mengenai dugaan tumbangnya Merah Putih pada 24 Juli 2026 serta dugaan pemotongan tali menggunakan benda tajam masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Redaksi tidak menyimpulkan kesalahan atau keterlibatan pihak tertentu sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini.








