Praperadilan No. 32/Pid.Pra/2026/PN Mks Memanas, Legalitas Laporan hingga Penyitaan HP Dipersoalkan

Kamis, 3 September 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR — Praperadilan Nomor 32/Pid.Pra/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar memasuki babak yang kian tajam. M. Taufik Hidayat menantang Dr. Makkah membuktikan pernyataannya yang menyebut dirinya pernah menuduh Wali Kota Makassar melakukan korupsi.

Tantangan itu disampaikan Taufik setelah persidangan pada Kamis (3/9/2026).

Bagi Taufik, perkara tersebut semestinya tidak berhenti pada klaim dan bantahan. Ia meminta bukti konkret dibuka dan diuji secara hukum.

“Kalau memang saya pernah menuduh Wali Kota Makassar korupsi, tunjukkan videonya,” tegas Taufik.

Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan setiap pernyataannya apabila tuduhan tersebut dapat dibuktikan. Namun, jika tidak terdapat rekaman atau bukti yang menunjukkan dirinya pernah melontarkan tuduhan sebagaimana yang disebutkan Dr. Makkah, Taufik menyatakan akan meminta pertanggungjawaban hukum atas pernyataan tersebut.

Bukan Sekadar Klaim, Taufik Minta Bukti Dibuka

Taufik menilai rekaman utuh menjadi penting agar publik tidak menilai perkara hanya dari potongan narasi.

Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik maupun fitnah, substansi pernyataan, konteks, pihak yang dituju, serta maksud pernyataan perlu diuji secara objektif.

Ketentuan mengenai pencemaran dan fitnah kini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain Pasal 433 dan Pasal 434. Ketentuan mengenai pengaduan dan pemberatan terkait sarana teknologi informasi juga diatur dalam Pasal 440 dan Pasal 441.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah pernyataan pernah disampaikan. Yang juga harus diuji adalah siapa yang menjadi korban, bagaimana pengaduan diajukan, apa substansi pernyataannya, serta apakah seluruh unsur pidana terpenuhi.

Dasar Laporan Dipersoalkan

Dalam simpulan yang disampaikannya, Taufik mengklaim terdapat persoalan mengenai asal laporan.

Ia menyebut Dr. Makkah mengakui di bawah sumpah bahwa laporan awal berasal dari dirinya sendiri, bukan dari Wali Kota Makassar yang disebut sebagai pihak yang menjadi korban.

Dari situ Taufik mempertanyakan dasar kewenangan pelaporan, termasuk keberadaan surat kuasa khusus.

Namun, seluruh klaim tersebut merupakan posisi Taufik yang masih harus dikonfirmasi melalui berita acara persidangan, dokumen laporan polisi, surat kuasa, keterangan para pihak, serta pertimbangan hakim.

Praperadilan sendiri memiliki ruang lingkup tertentu. Forum ini bukan tempat untuk menggantikan pemeriksaan pokok perkara, melainkan menguji objek dan tindakan hukum yang memang menjadi kewenangan praperadilan.

Penyitaan HP Jadi Titik Sorotan

Sorotan lain datang dari penyitaan telepon seluler milik Taufik.

Taufik menyebut HP miliknya disita pada 15 Juli, sedangkan izin pengadilan disebut baru terbit pada 17 Juli.

Jika kronologi tersebut benar, legalitas tindakan penyitaan menjadi persoalan yang patut diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur mekanisme penyitaan, termasuk kewajiban memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri sebelum penyitaan dilakukan. Untuk keadaan mendesak, terdapat mekanisme khusus yang tetap mensyaratkan persetujuan pengadilan dalam batas waktu tertentu.

Karena itu, perbedaan tanggal semata belum cukup untuk menyimpulkan penyitaan tidak sah. Yang harus diperiksa adalah dokumen penyitaan, izin atau persetujuan pengadilan, alasan keadaan mendesak apabila digunakan, serta kronologi tindakan penyidik.

“Bagaimana HP yang Belum Saya Miliki Bisa Jadi Alat Bukti?”

Taufik juga mempersoalkan waktu kepemilikan perangkat yang disita.

Menurut dia, video yang menjadi bagian dari persoalan disebut telah dipublikasikan pada 26 September 2025. Sementara HP yang disita disebut baru dibeli pada 25 Oktober 2025.

“Bagaimana benda yang belum saya miliki bisa menjadi alat bukti?” demikian substansi keberatan Taufik.

Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui pernyataan sepihak.

Dokumen pembelian, identitas perangkat, metadata, akun digital, riwayat aktivitas, serta hubungan antara perangkat dan materi yang dipersoalkan perlu diuji untuk mengetahui relevansinya.

Dalam perkara berbasis bukti elektronik, keberadaan sebuah perangkat tidak otomatis membuktikan siapa pembuat, pemilik, atau pengunggah suatu materi. Hubungan tersebut tetap membutuhkan pembuktian.

Pesan Prabowo: “Kalau Aparat Tidak Beres, Rekam”

Polemik ini juga menarik ditempatkan dalam konteks pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengawasan terhadap aparat negara.

Dalam pidato pada Rapat Paripurna DPR RI, 20 Mei 2026, Prabowo meminta masyarakat merekam apabila menemukan tindakan aparat yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Pesannya jelas: masyarakat tidak diminta melawan dengan kekerasan, tetapi mendokumentasikan dan melaporkan melalui mekanisme yang tersedia.

Dalam konteks perkara Taufik, prinsip tersebut relevan sepanjang ditempatkan secara proporsional.

Rekaman bukan vonis. Bukti harus tetap diverifikasi dan diuji melalui proses hukum.

Presiden juga menyerukan agar aparat yang terbukti melakukan pelanggaran ditindak. Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

Artinya, pengawasan terhadap aparat harus berjalan. Tetapi tuduhan terhadap seseorang pun harus dibuktikan.

Taufik Klaim Dirinya Pelapor Dugaan Korupsi

Taufik mengaitkan perkara yang dihadapinya dengan laporan dugaan korupsi program seragam sekolah gratis.

Ia menyebut dirinya sebagai pelapor dugaan korupsi dan menilai proses hukum terhadap dirinya sebagai bentuk retaliasi atau upaya membungkam pelapor.

Klaim kriminalisasi tersebut masih merupakan posisi Taufik dan harus diuji secara objektif.

Di sisi lain, perlindungan terhadap pelapor telah memperoleh pengaturan baru melalui UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang berlaku sejak 20 Mei 2026.

Undang-undang tersebut mengatur pelindungan dan hak bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli.

Namun, status sebagai pelapor tidak berarti seseorang kebal terhadap proses hukum.

Sebaliknya, proses hukum terhadap seorang pelapor juga tidak boleh digunakan sebagai instrumen pembalasan apabila nantinya terbukti terdapat upaya menghambat pengungkapan suatu perkara.

Negara Hukum Tak Boleh Berdiri di Atas Asumsi

Praperadilan Nomor 32 kini menjadi ruang untuk menguji sejumlah pertanyaan mendasar.

Apakah laporan diajukan oleh pihak yang memiliki kewenangan?

Apakah terdapat dasar kewenangan yang sah?

Apakah penyitaan dilakukan sesuai prosedur?

Apakah perangkat yang disita memiliki relevansi dengan peristiwa yang dipersoalkan?

Dan apakah bukti elektronik tersebut dapat menghubungkan perangkat, akun, materi, serta orang yang diduga membuat atau menyebarkannya?

Termasuk satu pertanyaan yang kini dilempar terbuka oleh Taufik:

Di mana video yang disebut menunjukkan dirinya menuduh Wali Kota Makassar korupsi?

Jika rekaman itu ada, buka dan uji.

Jika tidak ada, dasar tuduhan tersebut tentu patut dipertanyakan.

Pada akhirnya, hukum tidak semestinya bekerja berdasarkan siapa yang paling keras berbicara.

Hukum harus berdiri di atas bukti, prosedur yang sah, pemeriksaan yang objektif, dan putusan pengadilan.

Catatan Redaksi

Pernyataan mengenai fakta persidangan, keterangan atau pengakuan pihak, legalitas laporan, penyitaan HP, serta dugaan retaliasi atau kriminalisasi dalam berita ini merupakan klaim atau posisi M. Taufik Hidayat sebagaimana disampaikan dalam pernyataannya.

Kebenaran materiilnya tetap bergantung pada dokumen perkara, alat bukti, keterangan para pihak, serta pertimbangan dan putusan pengadilan.

Dr. Makkah, Polrestabes Makassar, Wali Kota Makassar, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

PRABOWO: “APARAT TAK BERES, VIDEO SAJA!” — SOROTAN “JANGAN SOTTA-SOTTA” DI POLRESTABES MAKASSAR
MERAH PUTIH TUMBANG DI LUWU TIMUR, RAKYAT BERTANYA: APAKAH HUKUM JUGA TUMBANG DI HADAPAN KORPORASI?
SPBU 74.925.39 Caile Kembali Disorot, IMM Bulukumba Desak APH Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Pertalite
Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Kewenangan Tetap di Tangan Presiden
Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Muncul!, Ada Apa dengan Dinas Transmigrasi Luwu Timur?
Batas Waktu Berakhir, Masyarakat Adat Kerajaan Bungku Desak Negara Bertindak Pulihkan Merah Putih di Seba-Seba
KRI Marlin-877 Bergerak Cepat, TNI AL Intensifkan Pencarian Korban Tenggelamnya KLM Nurul Salsa 01 di Perairan Selayar
Tak Akui Klaim Masyarakat Adat Bungku, Jejak Digital Kades Ululere Disorot; Tanah Leluhur Diterobos, Dokumen Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 19:20 WIB

Praperadilan No. 32/Pid.Pra/2026/PN Mks Memanas, Legalitas Laporan hingga Penyitaan HP Dipersoalkan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:45 WIB

PRABOWO: “APARAT TAK BERES, VIDEO SAJA!” — SOROTAN “JANGAN SOTTA-SOTTA” DI POLRESTABES MAKASSAR

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:52 WIB

MERAH PUTIH TUMBANG DI LUWU TIMUR, RAKYAT BERTANYA: APAKAH HUKUM JUGA TUMBANG DI HADAPAN KORPORASI?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:06 WIB

SPBU 74.925.39 Caile Kembali Disorot, IMM Bulukumba Desak APH Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Pertalite

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Kewenangan Tetap di Tangan Presiden

Berita Terbaru