Karaoke di Perum Graha Mulia 3 Sokoduwet Resmi Ditutup Usai Mediasi dengan Warga

Jumat, 4 September 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PEKALONGAN KOTA – Tempat usaha karaoke yang berada di kawasan Perumahan Graha Mulia 3, Kelurahan Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, resmi ditutup setelah sebelumnya menuai keresahan warga dan sempat didatangi atau digerebek warga.
Penutupan tersebut menjadi hasil dari rapat mediasi yang digelar di Aula Kecamatan Pekalongan Selatan pada Kamis (3/9/2026) malam.

Dalam pertemuan tersebut, hadir unsur Forkopimcam Pekalongan Selatan, Camat, Kapolsek, Danramil, Satpol PP, Lurah Sokoduwet, Lurah Kalibaros, Lurah Sijono, Dinas Perizinan, Dinparbudpora, pihak pengelola karaoke, serta perwakilan warga Sokoduwet, Kalibaros dan warga Perumahan Graha Mulia 3.
Mediasi dilakukan menyusul keberadaan tempat karaoke yang disebut warga menimbulkan keresahan karena berada di lingkungan permukiman dan berdekatan dengan fasilitas ibadah.

Dalam forum tersebut, pihak-pihak yang hadir membahas keberadaan serta legalitas operasional usaha karaoke tersebut. Warga juga menyampaikan keberatan dan meminta adanya penyelesaian atas persoalan yang selama ini berkembang di lingkungan mereka.

Hasil mediasi menyepakati bahwa operasional usaha karaoke tersebut ditutup sejak 3 September 2026. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara rapat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang mengikuti pertemuan.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, warga berharap penutupan benar-benar dilaksanakan dan situasi di lingkungan Perumahan Graha Mulia 3 kembali kondusif.
Persoalan ini sekaligus menjadi perhatian mengenai pentingnya kepatuhan terhadap perizinan serta keberadaan usaha hiburan agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan keresahan di tengah masyarakat.

Satu berita online akan terus mengawal aspirasi warga serta perkembangan pascapenutupan tempat usaha tersebut.
(Redaksi)

Berita Terkait

INDONESIA JUARA! Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti di Final FIFA ASEAN Cup 2026
Dua Kepala desa Segaran Dan Karyamulya Abaikan Wartawan yang Ingin Konfirmasi Terkait Dana Desa, Ada Apa ?
Silaturahmi Koordinator RW Se-Kecamatan Bekasi Barat Bersama Wali Kota Bekasi
KRONIK DUNIA KANTOR: Sifat ‘Merasa Paling Benar’ Bikin Tim Kerja Elus Dada, Saatnya Leader Belajar Legowo!
DPD LPK-RI Jabar Layangkan Surat Pembatalan PHK sepihak PT.kahoindah Citragarment
Heboh! Oknum Pegawai RSUD Cabang Bungin Bekasi Diduga Gadai Mobil Rental Milik Pegawai Pemda
Tewas Tertimpa Tong Pengolahan Emas, Polres Madina Diminta Periksa Pengelola
Sorotan Kasus IPL Rp11 Miliar Kapuk Muara: LBH Harimau Raya Minta Pembuktian Konkret, Apresiasi Resmob Polres Jakut
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:12 WIB

INDONESIA JUARA! Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Dua Kepala desa Segaran Dan Karyamulya Abaikan Wartawan yang Ingin Konfirmasi Terkait Dana Desa, Ada Apa ?

Senin, 28 September 2026 - 12:22 WIB

KRONIK DUNIA KANTOR: Sifat ‘Merasa Paling Benar’ Bikin Tim Kerja Elus Dada, Saatnya Leader Belajar Legowo!

Rabu, 23 September 2026 - 12:18 WIB

DPD LPK-RI Jabar Layangkan Surat Pembatalan PHK sepihak PT.kahoindah Citragarment

Selasa, 22 September 2026 - 20:20 WIB

Heboh! Oknum Pegawai RSUD Cabang Bungin Bekasi Diduga Gadai Mobil Rental Milik Pegawai Pemda

Berita Terbaru